Rabu, 22 Juni 2011

Pemko Segel GOR HTT Padang

Akibat Makan Jalan: Dua Pegawai Dinas TRTB (kanan)  memakukan label disegel pada
Bersamaan dengan bentrokan antara pengikut Himpunan Tjinta Teman (HTT) dan Himpunan Bersatu Teguh (HBT), Gedung Olahraga (GOR) milik HTT disegel Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Padang, sekitar pukul 12.00 WIB, kemarin (20/6). Penyegelan itu atas perintah lisan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar Sabtu (18/6) lalu.

“Putusan lisan Wako keluar dua hari lalu setelah kami memasukkan telaah staf kepada Wako. Penyegelan dilakukan terkait permohonan pemilik bangunan Ferryanto Gani. Dalam perintah Wako, kami harus segera menyegel GOR milik HTT,” ujar Kepala Dinas TRTB Padang, Dian Fakri di sela-sela pemasangan label penyegelan, di Jalan Kali Kecil III, kemarin (20/6).

Diakui Dian, pada 25 Agustus 2010 lalu, pihak HTT telah mengajukan permohonan KRK-IMB (Keterangan Rencana Kota-Izin Mendirikan Bangunan) dengan nomor pendaftaran 1.125, untuk bangunan hall di atas tanah HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 35 dengan luas 1.238 meter2 yang berlokasi di Jalan Kali Kecil III, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat. Namun, saat tempat itu diperiksa TRTB 25 Agustus 2010, bangunan telah berdiri 65 persen.

“Untuk IMB, memang belum bisa diproses. Sebabnya, sebagian bangunan memakan jalan. Saat dikatakan pada pemohon izin (HTT), dia malah mengatakan akan mengurus dan menyatakan akan membicarakan persoalan tersebut, langsung kepada Wako Padang,” jelas Dian.

Pemohon izin pernah memasukkan untuk melakukan revisi planning, namun ditolak karena ada permintaan dari warga yang resah karena bangunan itu menutup seluruh Jalan Kali Kecil III. Dengan alasan itulah IMB HTT tidak bisa diterbitkan. IMB bisa terbit jika bangunan yang berada di badan jalan Kali Kecil III dibongkar.

Di papan segel yang dipasangkan di bagian samping gedung milik HTT, tertera tulisan bahwa bangunan harus dirobohkan dalam waktu 7x24 jam. Kalau tidak diindahkan, Pemko akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan berlaku.

Hargai Pemko
Dihubungi terpisah, Twako (tetua, red) HTT, Ferryanto Gani mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Pemko yang telah melakukan penyegelan. Ferryanto berjanji akan mengurus kelanjutan masalah ini nanti. Keputusan yang akan diambil nanti, apakah akan membangun kembali Jalan Kali Kecil III atau gedung dibongkar.

Terlepas dari itu, Ferryanto menilai Pemko tebang pilih dalam menertibkan bangunan liar. “Kami mendirikan pembangunan gedung tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari pegawai TRTB bernama Antoni.
Sekarang kok dipermasalahkan? Selain itu, kami juga menyayangkan sikap Pemko karena masih banyak bangunan di kawasan yang sama tidak memiliki izin, tapi dibiarkan. Untuk HTT, kenapa Pemko terkesan arogan?” tanya Ferriyanto Gani, yang dihubungi Padang Ekspres, melalui ponselnya kemarin.

Tidak ada komentar:

Dr. Oldy, A. A : Dampak Penambahan Kuota Beasiswa terhadap Universitas Muara Bungo dan Masyarakat

  Muara Bungo, 8 Desember 2024 – Penambahan kuota beasiswa di Universitas Muara Bungo (UMB) menjadi salah satu langkah strategis yang tidak...

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01