Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memasukan Desa Cisaat dan Desa Sinarrancang sebagai kawasan pertambangan belum final. Hal itu karena masih menunggu evaluasi gubernur untuk disetujui.
Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, H. Abdullah Masrur membenarkan hal itu. "Prosesnya masih menunggu satu tahapan lagi, yakni evaluasi gubernur. Evaluasi gubernur dalam aturan itu selama 20 hari. Bila itu bertentangan dengan Perda RTRW Jawa Barat dan kepentingan nasional, bisa saja dihapus," tutur anggota DPRD dari Fraksi PKB itu kepada "Kabar Cirebon", Rabu (15/6).
Pansus III sendiri, lanjutnya, belum bisa memprediksi apakah perda itu digolkan atau dihapus. Apapun hasil evaluasinya, akan disosialisakan ke masyarakat. Jika kemudian timbul reaksi dari masyarakat yang menolak Desa Cisaat dan Desa Sinarrancang jadi kawasan pertambangan, perda itu bisa direvisi.
"Perda bukan satu-satunya yang bisa melegalkan suatu usaha pertambangan. Jika kemudian dalam sebuah kajian lingkungan menyatakan aktivitas pertambangan di sana tidak bisa dilakukan karena berdampak terjadinya bencana alam, maka tidak bisa dikeluarkan izin galian. Jika tetap dipaksakan, itu melanggar aturan yang lebih tinggi yakni UU Lingkungan Hidup," jelasnya.
Di tempat terpisah, Ketua LSM Panglaot Cirebon, Teungku Fachrudin minilai, jika Desa Cisaat dijadikan kawasan pertambangan maka nasibnya tidak jauh berbeda dengan galian C di Gumulung Tonggoh, Astanajapura, serta lokasi galian lainnya.
"Dampaknya akan dirasakan masyarakat langsung. Pertama mungkin tidak dirasakan, tapi beberapa tahun mendatang dampak itu akan terasa," ujarnya.
Sedangkan, Ketua SPI sekaligus KAM Untag Cirebon, Mae Azhar mendesak agar DPRD menarik kembali kedua desa tersebut dalam Perda RTRW sebagai kawasan pertambangan. Jika tetap dipaksakan, mereka mengancam akan membawa persoalan tersebut ke Pusat Regional Lingkungan Hidup di Yogyakarta.
Sementara, masuknya Desa Cisaat sebagai kawasan pertambangan sudah sejak awal jadi perdebatan di dewan. Hal itu karena pansus I menilai desa itu daerah resapan. Dalam perjalanannya, ternyata ada tangan kekuasaan yang memaksa Desa Cisaat masuk sebagai kawasan pertambangan. Terkait soal itu, sejumlah anggota pansus I memilih no comment.
Sumber : KABAR CIREEBON
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dr. Oldy, A. A : Dampak Penambahan Kuota Beasiswa terhadap Universitas Muara Bungo dan Masyarakat
Muara Bungo, 8 Desember 2024 – Penambahan kuota beasiswa di Universitas Muara Bungo (UMB) menjadi salah satu langkah strategis yang tidak...
STUDY TATA RUANG
Struktur Sungai
-
*Kota Sungai Penuh* — Alfin SH, calon kuat dalam pemilihan Wali Kota Sungai Penuh, kembali menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak hanya tentan...
POLA RUANG SUMATERA
Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi
BERHALE ISLAND
ISI IDRISI TAIGA
Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo
PERATURAN TATA RUANG
DOWNLOAD PETA-PETA
Labels
Study Tata Ruang
(6)
Geospasial
(3)
PETA RTRW
(3)
PERDA RTRW
(2)
Peta Taman Nasional Bukit 30
(2)
Gunung Kerinci
(1)
Perencanaan Wilayah dan Kota
(1)
Peta Administrasi
(1)
SPASIAL
(1)
TANYA-JAWAB
(1)
TNBT
(1)
UU No 4/11 Informasi Geospasial
(1)
COMMUNICATE
+62 812731537 01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar