Selasa, 22 Mei 2012

Pembahasan rencana tata ruang kota (RTRK) Samarinda akan segera dilakukan.

Sumber : Samarinda Pos Online

Komisi III DPRD Kota Samarinda telah melakukan rapat teknis untuk menentukan jadwal pembentukan panitia khusus (pansus) RTRK tersebut. Anggota Komisi III Sudarno mengatakan, pembentukan pansus RTRK dijadwalkan akan dilakukan pada rapat paripurna DPRD Kota Samarinda 24 Mei mendatang. "Pembahasan secara detail nanti akan kami serahkan ke badan legislasi (baleg) DPRD. Rencananya minggu-minggu ini juga pansus RTRK sudah bisa terbentuk," kata Sudarno.

Menurutnya, pembahasan RTRK Samarinda sangat penting untuk perkembangan Kota Samarinda. Dalam RTRK tersebut akan memuat semua komponen aktivitas masyarakat dan pemerintah yang dilakukan di wilayah Kota Samarinda. "Pembahasan RTRK sangat penting. Hasil dari pembahasan ini akan menjadi rujukan pemerintah dan masyarakat," kata Sudarno.

Hal yang sama juga disampaikan anggota komisi III lainnya, Narimo. Politisi asal PDIP ini menjelaskan, kendati rencana tata ruang provinsi (RTRWP) Kaltim belum rampung, namun hal tersebut tidak akan memengaruhi pembahasan RTRK Samarinda. "RTRWP Kaltim memang belum rampung. Tapi RTRK sudah harus diselesaikan. Ini tidak masalah, karena perampungan RTRK juga berdasarkan rekomendasi Gubernur Kaltim," ulasnya.

Dalam rekomendasi tersebut, pemerintah kabupaten/kota memang diminta segera menyelesaikan RTRW di masing-masing wilayah. Selanjutnya, RTRW dari kabupaten/kota yang akan menjadi acuan dalam penyusunan dan pembahasan RTRWP Kaltim. "Samarinda sendiri sebenarnya cukup terlambat. Di Bontang dan Tarakan sudah merampungkan RTRK mereka. Samarinda justru baru mau dibentuk pansus-nya," katanya.

Karena itu, pansus RTRK yang akan dibentuk dalam waktu dekat, harus mampu menyelesaikan tugasnya maksimal 3 bulan masa kerja. "Kita targetkan 3 bulan pansus RTRK selesai. Tapi tergantung proses politik dan negosiasi dalam pembahasannya," ungkapnya. 

Nantinya, lanjut Narimo, RTRK tersebut akan berlaku selama 10 tahun mendatang. Setelah RTRK Samarinda yang disahkan 2002 lalu dipastikan sudah tidak berlaku lagi. "Banyak hal yang dibahas dalam RTRK. Perubahan fungsi lahan di Kota Samarinda sejak 10 tahun terakhir cukup signifikan. Namun kita tetap berharap agar pembahasan RTRK ini tidak berlangsung alot. Apapun hasilnya, RTRK wajib dipatuhi. Lahan yang diplot untuk publik dilarang berubah fungsi," pungkas Narimo.


Tidak ada komentar:

Dr. Oldy, A. A : Dampak Penambahan Kuota Beasiswa terhadap Universitas Muara Bungo dan Masyarakat

  Muara Bungo, 8 Desember 2024 – Penambahan kuota beasiswa di Universitas Muara Bungo (UMB) menjadi salah satu langkah strategis yang tidak...

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01