Senin, 20 Juni 2011

IMPLIKASI UU NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG TERHADAP PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DAN RUANG TERBUKA NON HIJAU DI PROVINSI DKI JAKARTA

Oleh: Ir. Sarwo Handayani, M.Si
Kepala Dinas Pertamanan Provinsi DKI Jakarta

1.  Pendahuluan
Terbitnya Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang seiring dengan makin menguatnya keprihatinan global terhadap isu pemanasan global dan pembangunan berkelanjutan yang harus menjadi salah satu concern utama dalam pembangunan baik di negara maju maupun  negara  berkembang.  Di  dalam negeri sendiri, Undang-undang tersebut juga sejalan dengan semakin kritisnya kondisi lingkungan di Indonesia  yang ditandai dengan fenomena semakin sering dan besarnya banjir, serta tanah longsor yang melanda hampir seluruh wilayah Indonesia terutama di Pulau Jawa.

Dalam rangka merespon hal-hal tersebut, berbeda dengan Undang-undang terdahulu, pada Undang-undang  Nomor 26/2007, muatan terkait dengan  isu  lingkungan hidup semakin ditekankan. Salah satunya adalah dalam kaitan dengan Perencanaan Ruang Wilayah Kota yang diharuskan memuat rencana penyediaan dan pemanfatan ruang terbuka hijau (RTH).  

Undang-undang tersebut mencantumkan bahwa setiap kota dalam rencana tata ruang wilayahnya diwajibkan untuk mengalokasikan sedikitnya  30%  dari ruang atau wilayahnya
untuk RTH,  dimana 20%  diperuntukan bagi  RTH  publik  yang merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki  dan dikelola oleh pemerintah kota dan  digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, serta 10% diperuntukan bagi RTH  private  pada lahan-lahan yang dimiliki oleh swasta atau masyarakat.  

Dilihat dari kondisi lingkungan perkotaan yang semakin menurun, ketentuan dalam Undang-undang Penataan Ruang  tersebut sangat tepat. Sudah bukan rahasia lagi bahwa secara umum kondisi lingkungan perkotaan di Indonesia sudah semakin menurun, dimana luasan ruang terbuka hijau semakin lama semakin berkurang dan berubah fungsi menjadi areal-areal komersial yang mempunyai nilai ekonomis yang lebih tinggi dibanding dengan RTH.  

Sudah sepantasnya  aturan tersebut,  yang mencoba menjawab tantangan dan permasalahan yang dihadapi kota-kota di Indonesia,  harus didukung oleh semua pihak, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku ekonomi  serta  masyarakat (community) secara keseluruhan.  Tetapi akan  lebih  baik  lagi, jika aturan tersebut selain mencoba menjawab dan merespon kondisi dan permasalahan saat ini juga memperhitungkan kapasitas atau kelayakan dari implementasinya. 

Aturan yang baik tetapi sulit untuk diimplementasikan atau dioperasionalkan akan sama nilainya dengan aturan yang sama sekali tidak menjawab permasalahan yang ada. Idealnya suatu kebijakan  atau aturan  harus mampu menjawab permasalahan yang ada dan  sekaligus juga dapat diimplementasikan.  Oleh karena itu dalam tulisan kecil ini, kemungkinan dan implikasi aturan mengenai target luasan RTH untuk Kota Jakarta akan coba diuraikan. 

Tulisan ini pertama-tama akan menguraikan mengenai muatan RTH pada RTRW DKI Jakarta yang ada saat ini,  dilanjutkan dengan uraian mengenai  kondisi  RTH serta pengalaman penyediaan dan pemanfaatannya di DKI Jakarta, implikasi Undang-undang Nomor 26/2007 terkait dengan potensi RTH yang ada dan kapasitas penyediaan RTH oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,  serta alternatif yang tersedia bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengakomodir UU nomor 26/2007 dalam RTRW DKI Jakarta yang akan datang.  

Walaupun tulisan ini  memfokuskan pembahasan pada ruang terbuka hijau, akan tetapi
walaupun hanya sedikit  akan disinggung pula mengenai pemanfaatan ruang terbuka non
hijau terutama terkait dengan kegiatan sektor informal.      

2.  RTH dalam RTRW 2010  
 
Dengan jumlah penduduk   8,9 juta  jiwa  pada malam hari dan penduduk siang berkisar 10,2 juta pada siang hari dengan kepadatan 13.000-15.000 jiwa / km2  serta pertumbuhan penduduk sekitar 1.11% per tahun, Jakarta membutuhkan RTH  yang  tidak saja berfungsi estetika dan edukatif tetapi juga sebagai sarana  yang mempunyai fungsi  sosial. Penting bagi Jakarta memiliki taman dan hutan kota yang dapat dijadikan tempat interaksi sosial dan tempat wisata murah bagi warganya, selain berfungsi estetika dan edukatif.  

Bagi Jakarta, fungsi RTH juga sangat penting dilihat dari aspek perlindungannya. Jakarta dilalui oleh 13 sungai dan terdapat  kurang lebih  44 waduk dan situ yang memerlukan perlindungan dari penyempitan akibat penggunaan tepiannya. Dalam kaitannya dengan ini, RTH dapat berfungsi untuk melindungi badan-badan air  tersebut.  Fungsi  perlindungan ini juga diperlukan mengingat semakin berkurangnya cadangan air tanah di DKI Jakarta, dimana RTH dapat berfungsi sebagai kawasan resapan untuk air tanah tersebut.  

Terakhir, dengan semakin tingginya pemanfaatan bahan bakar fosil, RTH dapat berfungsi sebagai penetralisir pencemaran udara di Jakarta. Pentingnya fungsi RTH untuk paru-paru
kota dimaksudkan untuk mengantisipasi makin tingginya jumlah kendaraan bermotor saat ini yang telah berjumlah 5,7 juta unit dengan laju pertumbuhan 9.5% per tahun. 

Kesadaran akan pentingnya fungsi  RTH  bagi Kota Jakarta  tersebut dijabarkan dalam aturan daerah mengenai tata ruang yaitu Perda nomor 6 tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta atau dikenal dengan RTRW 2010. Dalam perda tersebut, RTH  diistilahkan sebagai “kawasan hijau”  yang  dibagi ke  dalam kawasan hijau lindung dan kawasan hijau binaan dengan prosentase keseluruhan kedua kawasan tersebut hingga tahun 2010 ditetapkan sebanyak 13.94% dari luas keseluruhan DKI Jakarta  (lihat gambar 1). 


 Arahan pengembangan kawasan hijau di Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut (Lihat
Gambar 2): 

  1.  Hutan  Lindung dan Hutan Kota diarahkan pada beberapa pulau di  Kepulauan Seributerutama pada zona inti dan pelindung, serta Hutan Angke Kapuk, Hutan Kamal Muara, dan Hutan Muara Angke.   
  2. Hijau pengaman air diarahkan pada sempadan sungai dan sempadan situ atau danau  
  3. Hijau rekreasi/taman kota diarahkan pada beberapa spot di setiap wilayah Kota  
  4. Kawasan pertanian diarahkan pada beberapa kawasan yang saat ini masih merupakan kawasan atau areal pertanian. 
  5. Kawasan daerah resapan air diarahkan  pada Kawasan  Bagian  Selatan Kota Jakarta yang dilakukan melalui pembatasan intensitas pembangunan fisik.
Jika klasifikasi tersebut disesuaikan dengan UU nomor 26/2007, maka terlihat bahwa sebagian besar arahan RTH di DKI Jakarta adalah RTH  private  (lihat gambar 1). Bagian terbesar  kawasan hijau  sebagaimana tercantum dalam RTRW 2010 adalah pada  Bagian Selatan, yang berfungsi sebagai  kawasan resapan air, dimana dalam pemanfaatannya masih dimungkinkan untuk kegiatan lain tetapi dengan intensitas rendah (KDB bekisar 20%-40%). 

Hal ini yang sering menimbulkan kesalahpahaman yang berbutut pada tuduhan
bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan pembangunan pada kawasan
RTH. Pembahasan mengenai hal ini akan  diuraikan  lebih dalam pada bagian selanjutnya
dari tulisan ini.  

Pada  RTRW 2010 tersebut juga  telah mencantumkan bahwa kawasan hijau lindung dan
kawasan  hijau binaan tidak dapat dirubah fungsi dan peruntukannya  terutama untuk
Penyempurna Hijau Umum (dalam terminologi UU nomor 26/2007  adalah RTH  publik).
Dengan demikian, walaupun secara prosentase target RTH pada RTRW 2010 lebih rendah
dari target RTH sebagaimana tercantum dalam UU nomor 26 tahun 2007, tetapi  dapat
dikatakan bahwa telah ada  komitmen  untuk menjaga  ketersedian  RTH  di  Provinsi DKI
Jakarta. 

Pada saat ini RTRW 2010 sedang  dalam proses  evaluasi secara  komprehensif  dan diharapkan pada tahun 2010 nanti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Perda baru mengenai RTRW 2010-2030 yang antara lain akan mengadopsi aturan-aturan baru sebagai mana tercantum dalam Undang-undang Nomor 26/2007. Akan tetapi sambil menunggu RTRW baru tersebut,  RTRW 2010 masih digunakan  sebagai acuan sementara, walaupun dalam pelaksanaannya di lapangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah dan akan mencoba mengacu pada Undang-undang Penataan Ruang yang baru.
 
3.Kondisi, Pengalaman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Provinsi DKI Jakarta
 
Pada saat ini luas RTH  publik di Provinsi DKI Jakarta kurang lebih telah mencapai 10% dari luas DKI Jakarta atau seluas kurang lebih 6.874,06 ha. Selama lima tahun terakhir ini, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan RTH.  Program penghijauan selama lima tahun ini dilakukan dengan  cukup intensif dan diberi nama gerakan  “Jakarta yang Hijau Royo-royo dan Berkicau”.  


Salah satu komponen dari gerakan  “Jakarta Hijau Royo-royo dan Berkicau”  adalah melakukan pemeliharaan  dan penataan  taman yang memiliki  fungsi  multi-dimensi, yaitu dimensi ekologis, edukatif dan  sosial. Contoh dari taman-taman semacam ini adalah Taman Monas, Taman Menteng, Taman Suropati dan Taman Lapangan Banteng. Penataan taman tersebut juga dibarengi dengan penataan jalur-jalur hijau baik jalur hijau jalan maupun jalur hijau tepian air.  
       
Pemerintah  Provinsi DKI Jakarta juga membangun  taman-taman interaktif di kawasan
permukiman terutama di  permukiman padat  penduduk. Taman semacam ini selain berfungsi sebagai katup sosial melaui interaksi di dalamnya seperti melalui kegiatan olah raga  dan  bermain  yang  dapat mencegah anak-anak  untuk  bermain di jalan. Tujuan pembangunan taman interaktif ini adalah mendekatkan lokasi taman ke warga yang sulit menjangkau taman-taman  kota  skala besar. Umumnya taman interaktif ini memiliki luas kurang lebih 500  –  1000 m2.

Program taman interaktif ini juga diiringi dengan program potinisasi dimana pot-pot tanaman digantung dan diletakan di sepanjang gang-gang yang tidak bisa ditanami pohon.  Upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat  di kawasan  RTH  antara lain  dilakukan melalui  pembangunan RTH  sebagai bagian dari  kewajiban  fasos fasum  pengembang, pembangunan dan pemeliharaan RTH oleh swasta atau masyarakat yang mampu dengan sistem adopsi dimana mereka  bertindak menjadi  semacam  “Bapak  Angkat” yang  akan memelihara dan menata taman. Sistem adopsi ini telah berjalan di beberapa lokasi RTH seperti di taman/jalur hijau Gunung Agung dan Kepala Gading. 

Untuk masyarakat menengah ke bawah, diharapkan adanya partisipasi masyarakat melalui
penataan lingkungan dan halaman rumahnya. Untuk kelompok masyarakat ini Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta membagikan pohon-pohon produktif kepada mereka.
 
Terkait dengan  pengembangan  hutan kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  dalam lima
tahun terakhir ini telah berhasil menambah jumlah lokasi hutan kota sebanyak 20 lokasi. Selain itu pada hutan alami di Bagian Utara Jakarta, upaya penanaman pohon mangrove giat dilaksanakan. Hampir  kurang  lebih 50.000 pohon mangrove telah ditanam dalam 5 tahun terakhir ini. Adapun untuk kawasan pertanian, walaupun kontribusi terhadap perekonomian Jakarta tidak terlalu signifikan  tetapi  upaya untuk mempertahankan kawasan-kawasan pertanian yang masih tersisa terus dilakukan. 

Dari pengalaman peyedian dan pemanfaatan RTH sampai saat ini terdapat berbagai
permasalahan dan kendala yang dihadapi. Permasalahan dan kendala tersebut antara lain
adalah:

  1. Masih adanya peruntukan RTH yang dimanfaatkan untuk  kegiatan non RTH secara illegal
  2.  Ketersediaan lahan yang semakin menipis  ditambah peningkatan aktivitas ekonomi Jakarta menyebabkan harga tanah semakin tinggi dan diatas NJOP. 
  3. Rendahnya  apresiasi  masyarakat  terhadap  keberadaan  taman,  jalur-jalur  hijau dan tanaman  –  tanaman  penghijauan  yang  ada; misalnya  dalam Pengembangan  Taman Monas dan Taman Stadion Menteng; 
  4. Terbatasnya Sumber Daya Pemerintah  dan masih belum terselesaikannya permasalahan transportasi dan banjir di Jakarta yang membutuhkan anggaran biaya  yang sangat besar 
  5. Belum optimalnya sistem pendataan dan informasi mengenai RTH 
  6. Kurangnya koordinasi antar instansi terkait dalam penataan RTH 
  7. Masih terdapatnya mis-persepsi dan mis-informasi mengenai RTH yang mengakibatkan partisipasi masyarakat tidak optimal 
  8. Kurang efektifnya penegakan hukum. 
  9. Rendahnya pengendalian kewajiban penyediaan fasos fasum untuk RTH 
  10. Distribusi RTH yang kurang merata di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Khusus mengenai adanya RTH yang dimanfaatkan untuk kegiatan non RTH secara illegal, dapat disampaikan bahwa  anggapan  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  melakukan pembedaan perlakukan terhadap pengusaha besar dan masyarakat kecil yang menempati
RTH adalah tidak berdasar dan merupakan kesalahpahaman. Walaupun masih  diperlukan
upaya penyempurnaan,  akan tetapi kebijakan yang ada adalah  tegas yaitu  tidak mengijinkan perorangan ataupun kelompok untuk memanfaatkan peruntukan kawasan hijau lindung dan hijau binaan untuk kegiatan lain ataupun mengalihfungsikan RTH, baik untuk kegiatan komersial seperti perumahan mewah, apartement, mall, SPBU, ataupun kegiatan informal dan ilegal lainnya. 

Untuk beberapa kasus yang dituduhkan dapat disampaikan bahwa pembangunan pada “kawasan yang sepertinya adalah merupakan kawasan RTH” pada dasarnya adalah bukan
merupakan kawasan RTH sepenuhnya, tetapi merupakan kawasan yang didominasi oleh RTH tetapi masih diberbolehkan dengan intensitas  ruang yang  kecil digunakan  untuk kegiatan non RTH, seperti yang terjadi di Kawasan Senayan. Kawasan Senayan merupakan kawasan dengan intensitas  ruang yang rendah, sehingga jika intensitas tersebut belum terlampaui masih dimungkinkan untuk pembangunan. 

Untuk peruntukan RTH yang telah terlanjur beralih fungsi  ataupun untuk sementara digunakan untuk kegiatan lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan upaya refungsionalisasi taman dengan memprioritaskan pembebasan dan pengembalian fungsi peruntukannya  dari non RTH menjadi RTH. Salah satu  bentuk  program ini adalah melakukan refungsi SPBU yang beroperasi di jalur hijau/ruang terbuka hijau. Target untuk refungsi SBPU ini  sebanyak  32 SPBU,  dimana  4  SPBU telah direfungsikan sedangkan sisanya sedang dalam proses refungsionalisasi. Sementara itu, RTH yang digunakan untuk permukiman illegal, seperti disepanjang tepian air, jalur kereta api,  dan kolong tol, pada saat ini terdapat kurang lebih 73.673 keluarga yang menempati kawasan tersebut.

Upaya menguranginya  antara lain dengan melakukan relokasi ke rumah susun sewa sederhana yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  bagi penduduk ber-KTP DKI dan memulangkan ke kampung halamannya bagi yang bukan penduduk DKI Jakarta.  Untuk pedagang kaki lima yang menempati RTH maupun ruang terbuka non RTH di Provinsi DKI Jakarta  jumlahnya  cenderung menurun dimana pada tahun 2005 terdapat sebanyak kurang lebih 92.750 usaha kaki lima dengan tenaga kerja kurang lebih sebanyak 139.390 jiwa. Pedagang kaki lima yang menempati lokasi tidak resmi (illegal) telah berkurang dari 83.8% menjadi 78.4% dalam lima tahun ini. Pengurangan ini juga tampak dari berkurangnya usaha kaki lima yang menempati trotoar dan badan jalan yang berkurang dari 66.85% menjadi 59.7 % dalam lima tahun ini. 

Pengurangan tersebut antara lain diakibatkan  adanya  upaya untuk menyediakan lokasi resmi untuk usaha kaki lima yang dapat dibedakan menjadi  lokasi penampunan/pembinaan (lokasi pedagang kaki lima di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dimana terdapat 20 lokasi dan 4 lokasi diantaranya sedang ditingkatkan menjadi pasar), lokasi sementara (lokasi pada prasarana kota, fasilitas  sosial, dan fasilitas umum yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,  dimana terdapat 266 lokasi),  lokasi terkendali  (lokasi pada areal milik perorangan atau badan), dan  lokasi terjadwal  (lokasi pada kegiatan atau event tertentu seperti PRJ).
 
4. Implikasi Target RTH: antara Potensi dan Keterbatasn Kapasitas 
 
Salah satu implikasi terpenting dari UU nomor 26 tahun 2007 adalah kewajiban untuk menyediakan dan memanfaatkan 30% ruang sebagai RTH dengan 20% untuk RTH  publik
dan 10% RTH  private.   Untuk mencapai target RTH  tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan akan menempuh langkah-langkah sebagai berikut: 

-  Pembelian lahan
-  Peremajaan Kawasan
-  Penetapan Kewajiban Pengembang
-  Mempertahankan RTH yang sudah ada melalui refungsionalisasi, pengamanan & sosialisasi
-  Mendorong pemanfaatan RTH  private  secara lebih optimal dan inovatif  seperti penggunaan roof garden, wall garden, peningkatan konsistensi perijinan, dst. 

Untuk meningkatkan luasan RTH  publik  dari seluas 6.874 ha atau 10% dari luas DKI
Jakarta menjadi seluas seluas 13.478 ha atau 20%, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu
melakukan pembelian lahan  seluas kurang lebih  6.800  Ha. Bagi kota seperti Jakarta
dimana tingkat  supply  tanah semakin tipis dan  demand  yang begitu tinggi,  biaya yang
dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sedikit bahkan sangat besar.  

Jika dilihat dari sisi potensi ketersediaan RTH  publik  di DKI Jakarta yang ada saat ini,
antara lain pada  luasan jalur kereta api, penyangga situ/waduk, sempadan sungai dan
pantai, termasuk lahan hasil reklamasi dan pulau-pulau di Kepulauan Seribu,  serta tidak
kalah pentingnya potensi tambahan lahan dari kewajiban pengembang,  maka  potensi
maksimal  RTH  publik  yang dapat dapat diperloleh adalah berkisar 13%-15%.  Dengan
demikian lahan yang masih perlu diakusisi untuk mencapai 20% RTH publik, kurang lebih
cukup  6%  saja dari luas  yang dibutuhkan yaitu 6.800 Ha. 

Dengan  asumsi bahwa harga tanah rata-rata di Jakarta berkisar antara Rp.  1,75  jt/m2,  maka kebutuhan dana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  hanya  untuk  mengakusisi  target tersebut  diperkirakan adalah sekitar Rp.71 triliun. Angka tersebut belum memperhitungkan tingkat inflasi jika  pembebasannya disebar untuk beberapa tahun dan belum  pula  memperhitungkan biaya-biaya lainya terkait dengan pemanfaatan RTH seperti  pembangunan  dan  penataan  potensi RTH yang ada, pemeliharaan,  pengamanan,  sosialisasi, dll. 

Dengan angka  tersebut yang nilainya sekitar 300% APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2008 dan  kemampuan menyediakan dana untuk akuisisi lahan  untuk RTH  saat ini  yang hanya sebesar kurang lebih Rp. 500 milyar per tahunnya, maka pencapaian target RTH publik sebesar 20% akan dicapai minimal selama 140 tahun.  

Terdapat beberapa skenario lain untuk mempercepat pencapaian target tersebut. Skenario
yang paling optimis adalah pertambahan RTH  publik maksimal hanya  sebesar 0,2% per
tahun. Dengan demikian, berdasar skenario optimis ini, paling tidak menambah target RTH
publik baru sebesar 10% dari luas DKI Jakarta akan tercapai selama 50 tahun.  

Permasalahan lainnya terkait kapasitas pembesan lahan ini adalah adanya batasan bahwa
dalam pembebasan lahan harga yang dibayarkan tidak  dapat melebihi NJOP. Sementara
itu,  harga lahan di Provinsi DKI Jakarta semakin lama semakin meningkat jauh diatas NJOP apalagi  untuk  daerah-daerah strategis di pusat kota. Hal ini semakin menurunkan kapasitas pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membebaskan lahan bagi RTH. 

Terkait dengan upaya  untuk peremajaan  kawasan permukiman kumuh  dengan merelokasinya ke Rusun,    dengan jumlah keluarga pada permukiman tersebut sebanyak 73.673 keluarga dan dengan asumsi bahwa 1 KK menempati rata-rata seluas 20 m2, maka potensi lahan untuk RTH publik di kawasan ini jika diasumsikan 50%-nya akan dijadikan  sebagai RTH dan sisanya tetap digunakan untuk kawasan permukiman atau kegiatan lain, akan berkisar sebesar 74 ha. 

Akan tetapi kapasitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan peremajaan dan merelokasi ke rusun masih sangat terbatas. Pada saat ini, kemampuan  maksimal  penyediaan rusunawa  maksimal  oleh  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sekitar 3.000 unit rumah per tahun.  Masalah lain dari peremajaan ini adalah  tingginya  resistensi dari penghuni permukiman tersebut  dan masyarakat lainnya yang  menyalahartikan kegiatan relokasi tersebut sebagai kegiatan penggusuran yang bertentangan dengan Hak Azasi Manusia.  

Potensi lainnya untuk menambah RTH di Propinsi DKI Jakarta adalah  dengan melakukan refungsionalisasi lahan RTH yang merupakan asset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetapi digunakan untuk kegiatan non RTH  seperti SPBU  atau digunakan secara illegal untuk kegiatan kaki lima.  Kegiatan illegal ini umumnya dilakukan oleh masyarakat tanpa izin resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seperti pada relokasi permukiman illegal, walaupun secara aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai hak untuk memanfaatkan asset  yang dimilikinya dan juga peruntukannya memang untuk RTH, tetapi masih banyak pihak beranggapan bahwa refungsionalisasi ini merupakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia  untuk  kasus refungsionalisasi pedagang kaki lima,  dan menurunkan pendapatan daerah dan perekonomian kota dalam kaitan dengan refungsionalisasi SPBU. 

Memperhatikan aspirasi agar refungsionalisasi kawasan pedagang kaki lima tersebut dilakukan dengan memperhatikan hak azasi manusia, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta umumnya mencoba memberikan waktu bagi mereka untuk mencari lokasi-lokasi resmi untuk berdagang dan membongkar sendiri bangunannya. Akan tetapi dalam beberapa kasus, yang terjadi adalah bahwa para pedagang tidak bersedia untuk pindah dan membongkar sendiri sehingga dilakukan dengan cara penertiban.  

Dalam skala yang luas, kapasitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan refungsionalisasi ini juga terbatas mengingat besarnya jumlah pedagang kaki lima yang ada. Selain itu,  dalam beberapa kasus walaupun pedagang kaki lima itu menempati dan melakukan kegiatan ekonomi yang illegal dan tidak resmi, akan tetapi mereka dan masyarakat merasa mereka melakukan kegiatan ekonomi yang legal karena tetap mendapatkan pelayanan dari penyediaan layanan umum terutama listrik dan telepon. Hal ini  juga terjadi untuk beberapa kasus permukiman illegal, dimana disatu sisi mereka mendiami kawasan permukiman secara illegal tetapi kawasan tetap mendapatkan layanan listrik. 

Masalah permukiman dan pedagang kaki lima illegal ini juga terkait dengan masalah kependudukan, dimana banyak dari mereka merupakan migran. Dengan demikian seharusnya tanggungjawabnya bukan hanya ada pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah asal para migran. 

Pemerintah  Daerah asal para migran dapat ikut bertanggung jawab misalnya
dengan memberikan semacam surat jaminan  kepada para migran  sehingga akan
memudahkan DKI Jakarta dalam menanganinya.  Bagi Provinsi DKI Jakarta, potensi terbesar untuk meningkatkan luasan RTH publik adalah melalui penetapan kewajiban pengembang  (pengembang diwajibkan menyediakan lahan RTH dengan luas tertentu), partisipasi masyarakat  dan swasta (melalui  Comercial  Social Resposibility), serta secara konsisten mengamankan lahan-lahan yang dimiliki. 

Walaupun di sana sini masih  terdapat    kelemahan,  akan tetapi dalam upaya-upaya ini  kapasitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dioptimalkan tanpa banyak kendala yang berarti.  Adapun mengenai pencapaian RTH  private,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  akan terus membenahi  mekanisme  insentif dan disinsentif dalam penyediaan RTH, meningkatkan   konsistensi perizinan,  serta  memperbaiki metode sosialisasi agar  partisipasi,  kesadaran, serta  kepatuhan masyakat untuk menyediakan RTH pada lahan miliknya semakin meningkat. Dengan semakin baiknya tata pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta, nampaknya masalah pencapaian RTH private ini tidak akan menjadi masalah yang berarti dan bahkan mungkin merupakan  salah satu jalan keluar untuk mencapai 30% RTH melalui  berbagai upaya yang lebih inovatif dan intensif dalam mendorong penyediaan RTH private menjadi lebih dari 10%. 

Salah satu aspek lain  terkait penyediaan RTH adalah penyediaan RTH di Jakarta seharusnya tidak dilepaskan dari penyediaan RTH dalam  konteks Jabodetabekpunjur. Kawasan ini harus dilihat sebagai  suatu kesatuan ekologis dan penyediaan RTH harus mempertimbangkan hal ini. Akan tetapi, kapasitas untuk menempatkan RTH dalam konteks Jabodetabekpunjur ini belum optimal dan masih memerlukan beberapa terobosan baik dari segi aturan maupun dari segi kelembagaannya.  

Dari uraian pada bagian ini, dapat disimpulkan bahwa  potensi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan luasan RTH publik sebesar 20% dan 10% RTH private cukup besar akan tetapi kapasitas untuk  penyediaan  RTH  publik  masih  terbatas,  antara lain dalam  hal pembiayaan, aturan pembebasan lahan, perbedaan persepsi tentang permukiman dan kegiatan illegal di RTH, dan menempatkan penyediaan RTH dalam konteks  Jabodetabekpunjur. Di  lain sisi, dibandingkan dengan  penyediaan  RTH  publik, penyediaan RTH private nampaknya merupakan salah satu alternatif yang perlu didorong untuk minimal dapat mengurangi ketimpangan ketersediaan RTH Publik yang ada.
  
5.  Pilihan Kebijakan RTH: Sebuah Dilema 
 
Dalam rangka menyusun RTRW DKI Jakarta 2010-2030, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
wajib mengadopsi aturan pencapaian penyedian dan pemanfatan RTH seluas 30% dari
luas DKI Jakarta. Melihat kapasitas yang ada saat ini, maka terdapat beberapa pilihan
alternatif dalam menentukan kebijakan mengenai target RTH. Bagi Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta, memasukan aspek penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW tersebut tidak
menjadi masalah dan Provinsi DKI Jakarta sangat membutuhkan hal itu. Permasalahannya
adalah dalam menentukan target besaran luasan RTH. 

Sampai saat ini terdapat beberapa pilihan kebijakan terkait dengan penyediaan RTH, yaitu: 
  1. Mengadopsi secara total target pencapaian RTH  dengan menetapkan RTH  publik sebesar 20% dan RTH  private  10%. Dengan kebijakan ini, maka hampir dipastikan target  itu tidak akan tercapai, tetapi di  lain pihak RTRW DKI Jakarta tidak akan melanggar ketetapan UU nomor 26 tahun 2007. Dengan alternatif  ini resiko penolakan Perda RTRW oleh Pemerintah Pusat  (pengesahan oleh Departemen Dalam Negeri) dapat diminimalisir dan juga resiko aturan pemerintah daerah yang menyalahi aturan yang lebih tinggi tidak terjadi. Akan tetapi dalam alaternatif  ini, penetapan target yang hampir pasti tidak akan dapat tercapai seperti menyimpan bom waktu yang pada suatu saat nanti dapat menjadi masalah.   
  2. Menyesuaikan target RTH yang lebih realistis, yaitu RTH publik sekitar 13% -15% dan RTH private 10%. Dalam alaternatif ini, implementasi kebijakan penetapan  ini hampir pasti dapat dilaksanakan dan tercapai serta  kebijakan yang ada akan  lebih realistis. Akan tetapi sampai saat ini,  tidak begitu jelas dan tegas apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat terhadap RTRW DKI Jakarta itu karena aturan yang lebih tinggi telah dilanggar oleh aturan daerah.   
  3. Mengadopsi total target RTH tetap 30% tetapi  menyesuaikan proposinya dengatarget RTH  publik  sebesar  14% dan RTH  private  sebesar 16%.  Dalam alternatif  ini jalan tengah tercapai dalam arti secara total penetapan RTH tidak melanggar UU yang ada, dan juga target yang ditetapkan dapat lebih realistis  karena Provinsi DKI Jakarta akan lebih fokus pada potensi RTH yang sudah ada.  Selain itu, dalam alternatif ini beban penyediaan RTH di DKI Jakarta dibagi antara Pemerintah Daerah dan aktor lainnya. Permasalahannya adalah hal ini dapat memerlukan partisipasi masyarakat yang tinggi dan dapat mengundang resistensi dari masyarakat serta
resiko penolakan Perda oleh Pemerintah Pusat tidak dapat terminimalisir sepenuhnya. 
Masih banyak alternatif  lainnya, akan tetapi yang harus dicatat di  sini adalah bahwa
kewajiban 30% RTH telah menjadikan dilema yang cukup pelik dan membuat Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta berada pada posisi yang serba sulit antara memiliki  kebijakan yang
realistis atau kebijakan yang sesuai dengan aturan yang ada. Untuk memecahkan dilema
ini diperlukan adanya semacam dialog  antara berbagai pihak baik itu  Pemerintah  Pusat,
civil society, Pemerintah Daerah lainnya di sekitar Jakarta  dan  Pemerintah  Provinsi DKI
Jakarta  sendiri. Dengan itu,  diharapkan akan  tercapai kesamaan persepsi dan adanya
saling memahami posisi dan kesulitan masing-masing sekaligus merumuskan solusi
bersama dimana tercapai Win-win Solution.
 
6.  Referensi
  • UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dept. Pekerjaan Umum. Jakarta,2007
  • Peraturan Daerah nomor 26 tahun 1999 tentang RTRW DKI Jakarta.  Bapeda  DKI Jakarta. Jakarta, 1999  
  • Kinerja Pembangunan DKI Jakarta tahun 2002-2007.  Bapeda  Provnisi DKI Jakarta. Jakarta, 2007  
  • Masukan untuk Evaluasi RTRW 2010. Bapeda DKI Jakarta. Jakarta, 2006  
  • RPJMD PRovinsi DKI Jakarta 2008-2012. Bapeda DKI Jakarta. Jakarta, 2008  
  • Renstra Dinas Pertamanan 2007-2012. DInas Pertamanan. Jakarta, 2007  
  • Buku Saku Informasi/Data SPKLH Prov. DKI Jakarta 2007. Biro ASP Prov. DKI Jakarta. Jakarta, 2007

Tidak ada komentar:

Dr. Oldy, A. A : Dampak Penambahan Kuota Beasiswa terhadap Universitas Muara Bungo dan Masyarakat

  Muara Bungo, 8 Desember 2024 – Penambahan kuota beasiswa di Universitas Muara Bungo (UMB) menjadi salah satu langkah strategis yang tidak...

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01