Senin, 20 Juni 2011

Raperda RTRW DKI 'Dimainkan', Masyarakat Dirugikan

Dugaan adanya permainan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2010-2030 semakin kencang berhembus. Antara Pemprov DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI dan sejumlah pihak yang berkepentingan, sepertinya belum menemui kata sepakat. Akibatnya, warga Jakarta harus siap menanggung kerugian atas ulah para pimpinanya tersebut.

Pengamat Transportasi Agus Pambagyo menjelaskan, tak kunjung disahkanya RTRW ini berpengaruh pada rencana pengembangan transportasi masal berbasis rel. Karena, tak mungkin membangun infrastruktur tanpa ada RTRW karena akan menyalahi aturan. Padahal, sistem transportasi masal berbasis rel sangatlah mendesak. Pasalnya system ini dapat mengakomodasi masyarakat dalam jumlah yang sangat banyak. ”Selain mengurangi emisi karbon, transportasi berbasis rel dapat mengangkut lebih banyak penumpang,” ungkapnya.

Dia pun mendesak Pemprov DKI Jakarta segera merealisasikan sistem transportasi yang dipilih yakni, MRT. “Dengan satu rangkaian MRT memungkinkan sekali jalan untuk mengangkut 1.500 orang,” ujarnya. Apabila dalam satu jam ada 12 rangkaian, sebanyak 18.000 penumpang dapat terangkut dalam satu jam. ”Bayangkan kalau jumlah ini diangkut menggunakan bajaj, motor, atau mobil. Berapa banyak yang dibutuhkan, berapa banyak BBM yang digunakan,” tegasnya.

Sehingga menurutnya, saat ini, keberadaan MRT sangat mendesak mengingat  mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya yang terus meningkat.

Sementara itu, anggota DPRD DKI S Andyka berpendapat, raperda tentang Rancangan RTRW hingga kini tidak ada kepastian kapan bakal disahkan. Pimpinan DPRD yang diketuai, Ferial Sofyan dinilai kurang tanggap dalam membangun komunikasi dengan pihak eksekutif. Walhasil, Raperda RTRW 2030 yang dijadwalkan diketok Desember 2010, molor dan hingga kini tak pasti pengesahannya.

Rumor yang beredar, kuatnya kepentingan di internal dewan menjadi penyebab tak kunjung rampungnya payung hukum untuk pembangunan hingga 2030 di DKI itu. “Perda RTRW itu ibarat induk. Karena perda tersebut sebagai payung hukum untuk pembangunan di DKI. Karena itu fraksi kami mendesak agar segera ada pengesahan perda RTRW,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra ini berharap, internal dewan, khususnya di tingkat pimpinan DPRD mengesampingkan friksi yang ada di antara para politisi Kebon Sirih. “Kepentingan masyarakat harus menjadi utama, daripada harus mengutamakan friksi yang ada di internal dewan,” harapnya.

Andyka menambahkan, lambatnya pengesahan Raperda RTRW bertentangan dengan semangat pembangunan yang ada dalam Inpres no 1 tahun 2010 tentang percepatan pembangunan di DKI. “Bagaimana DKI ingin melaksanakan program RPJMN dan RPJMD. Bagaimana DKI ingin membangun monorel, MRT serta program pembangunan lainnya. Sementara tidak ada perda yang mengatur itu. Tentu sangat sulit untuk mengimplementasikan pembangunan di ibu kota dengan kondisi tanpa payung hukum untuk mengawal pembanguna di DKI,” sesalnya.

Sumber : JPNN Mobile


Tidak ada komentar:

Dr. Oldy, A. A : Dampak Penambahan Kuota Beasiswa terhadap Universitas Muara Bungo dan Masyarakat

  Muara Bungo, 8 Desember 2024 – Penambahan kuota beasiswa di Universitas Muara Bungo (UMB) menjadi salah satu langkah strategis yang tidak...

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01