Kamis, 09 Desember 2010

Penetapan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan di Provinsi Jambi



Gubernur Lepas Tim Terpadu Kementrian Kehutanan



Dalam rangka penetapan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Jambi, Kementerian Kehutanan RI telah membentuk Tim Terpadu guna melakukan peninjauan lapangan. 

Kedatangan Tim terpadu ini langsung disambut Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus, MM, bersama Kepala Bappeda Provinsi Jambi Ir. H. Ahmad Fauzi, MTP, Rabu (8/12) bertempat di ruang Mayang Mengurai Bappeda Provinsi Jambi.

Kedatangan Tim yang diketua DR. Senawi, MP juga langsung dilepas menuju delapan Kabupaten dalam Provinsi Jambi yang akan dirivuew peruntukan dan fungsi hutannya. Delapan kabupaten dimaksud terdiri dari Kabupaten : 

  1. Batanghari, 
  2. Muaro Jambi, 
  3. Tanjungjabung Timur, 
  4. Tanjungjabung Barat, 
  5. Tebo, Sarolangun, 
  6. Merangin, dan 
  7. Bungo.
Dengan jumlah luas hutannya 120.838,48 hektar.
 
Pada kesempatan itu, gubernur dalam sambutannya menyampaikan, perencanaan tata ruang dan sistem perencanaan pembangunan sama-sama menekanakan pada suatu proses dalam menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui proses dalam menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan prioritas secara berhirarki dengan memperrhitungkan sumberdaya yang tersedia.

Rencana tata ruang memiliki fokus kepada kepada aspek fisik spasial dan pada dasarnya merupakan intervensi yang dilakukan agar terwujud alokasi ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan keseimbangan tingkat perkembangan wilayah. 

Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan pembangunan yang berbasis penataan ruang akan mampu mewujudkan tercapainya pembangunan berkelanjutan yang memadukan pilar ekonomi, sosial budaya dan lingkungan.

Disamping itu diinformasikan gubernur, bawah proses penyelesaian RTRWP Jambi telah memakan waktu sangat panjang. Diawali dari upaya revisi Tata Ruang tahun 1994, yang dilaksanakan tahun 2003 untuk mengakomodasikan tuntutan perubahan ekonomi dan reformasi, yang kemudian harus disesuaikan lagi dengan UU Np.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta PP No.26 tahun 2006 tentang Tata Ruang Nasional, sehingga secara efektif harus direvisi kembali pada tahun 2008 agar terjadinya regulasi tersebut dapat terakomodasi dengan baik, jelasnya.

Menurut gubernur, hingga tahun 2010 ini, Rencana Perda Tata Ruang Provinsi Jambi sebagaimana telah diusulkan untuk disahkan bersama-sama DPRD belum dapat dibahas, meskipun draft Raperda-nya telah disampaikan bulan September 2010 yang lalu. 

Hal ini terkait dengan belum selesainya perkara substanstif pola ruang menyangkut luas dan letak kawasan hutan Provinsi Jambi, serta usulan dari delapan Kabupaten terkait dengan upaya pelepasan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain kepada Menteri Kehutanan RI.  

Sesuai dengan UU No.41 tahun 1999, yang diperkuat melalui PP No. 10 tahun 2010, maka setiap usulan harus melalui proses verifikasi tim terpadu yang dibentuk Kementerian Kehutanan, dilanjutkan dengan pembahasan oleh DPRD-RI, sebelum ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI. 

Adapun tujuan Tim Terpada terhadap alih fungsi  kawasan hutan adalah untuk melakukan penelitian terpadu dan melakukan penilaian yang profesional melalui pengkajian yang bersifat independent, ilmiah, dengan memprioritaskan pada aspek geofisik, sosial ekonomi dan budaya serta aspek yuridis terhadap kondisi eksitik kawasan hutan di Provinsi Jambi.

SUMBER : KABAR INDONESIA


Sabtu, 04 Desember 2010

PETA KELURAHAN RAWAN BANJIR 2011 DI KOTA JAMBI

 

 Kecamatan Jambi Timur
  1. Kel. Sijenjang, 
  2. Kel. payo selincah, 
  3. Kel. Sulanjana, 
  4. Kel. Rajawali, 
  5. Kel. Tanjung Pinang, Kasang.

     Kecamatan Jambi Selatan

  1.       Kel. Lingkar Selatan, 
  2.       Kel. Thehok, 
  3.       Kel. Talang Bakung, 
  4.       Kel. Paal Merah
      Kecamatan Jelutung

  1.     Kel. Jelutung
      Kecamtan Kota Baru 

  1.    Kel. Kenali Asam Bawah
      Kecamatan Danau Teluk

  1.    Kel. Tanjung Raden, 
  2.      Kel. Tanjung Pasir, 
  3.      Kel. Olak Kemang, 
  4.      Kel. Ulu Gedong.
     Kecamatan  Pasar

  1.     Kel. Pasar
     Kecamatan Pelayangan

  1.      Kel. Kampung tengah, 
  2.        Kel. Jelmu, 
  3.        Kel. Mudung Laut, 
  4.        Kel. Arab Melayu, 
  5.        Kel. Tahtul Yaman, 
  6.        Kel. Tanjung Johor.
     Kecamatan Telanaipura

  1.        Kel. Legok, 
  2.        Kel. Buluran, 
  3.        Kel. Teluk Kenali, 
  4.       Kel. Penyengat Rendah. 


Sabtu, 27 November 2010

Kota Ini (Juga) Punya Kita, Kawan!

Saat berada di tengah hiruk pikuknya perkotaan, ketika semua orang sibuk dengan aktivitasnya, pernahkah terpikir dalam benak bagaimana kita melewati ruas-ruas jalan yang semakin hari semakin penuh dan sesak oleh kepentingan masing-masing individu?
Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar masyarakat perkotaan saat ini hanya sebatas menempatkan diri sebagai ”penghuni kota”. Saya sebut ”penghuni” karena setiap hari masyarakat dengan bebasnya memanfaatkan apa yang sudah ada selama ini. Jalan, jembatan, kompleks perumahan, dan berbagai fasilitas umum lainnya dijadikan sebagai timbal balik atas bayaran pajak yang sudah rajin disetorkan ke pemerintah. (Meskipun saya tidak yakin semua masyarakat sudah mau menyadari dan melaksanakan kewajibannya itu..(^_^).
Terlepas dari bagaimana masyarakat menempatkan dirinya dalam sebuah perkotaan, tanda-tanda kejenuhan masyarakat dengan sistem dan tata ruang perkotaan telah semakin jelas terlihat. Dengan berbagai persoalan yang menerpa kota khususnya Denpasar, masyarakat kini berada dalam kondisi yang dilematik. Di satu pihak masyarakat hanya bisa mengeluh terhadap penataan kota yang bisa dibilang masih belum efektif, di lain pihak masyarakat belum menyadari peran dan bagaimana memberdayakan dirinya dalam proses perencanaan pembangunan kota.
Sesungguhnya masalah apa yang begitu mengusik kenyamanan masyarakat dalam hal penataan di wilayah perkotaan? Jawabannya: tidak sedikit!
Jalan yang masih sering ditambal di sana sini akibat penggalian saluran limbah atau alasan lain yang biasanya tidak begitu diperdulikan oleh masyarakat. Belum lagi terkadang jalan tersebut hanya digali dan ditutup sekedarnya sehingga masih menyisakan lubang yang cukup membahayakan. Selain itu, pembangunan fasilitas umum seperti ruang terbuka publik dinilai masih minim sehingga kepenatan kota sudah semakin dirasakan oleh masyarakat.
Berbagai permasalahan di atas tentu memiliki korelasi tersendiri dengan dampak yang ditimbulkan. Belum maksimalnya penataan jalan seringkali mengakibatkan terjadinya kemacetan dan kecelakaan terutama ruas jalan yang masih dalam proses perbaikan. Minimnya ruang terbuka publik ditambah dengan buruknya pengelolaan sampah semakin menambah ketidaknyamanan warga dalam sebuah perkotaan. Bila sudah demikian, haruskah masyarakat tetap cuek terhadap penataan wilayah perkotaan?
Sesungguhnya ada banyak peran yang dapat diambil oleh warga kota dalam hal penataan wilayah perkotaan. Dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, masyarakat sudah diberikan akses dan kesempatan yang sama untuk berperan dalam penataan wilayah perkotaan. Sebut saja bagaimana upaya-upaya seperti penjaringan opini publik, forum diskusi dan konsultasi publik, ditambah pembinaan yang dilakukan pemerintah merupakah hal yang sudah diamanatkan oleh aturan perundang-undangan tersebut. Bagaimana dengan implementasi di lapangan? Sudahkah warga terlibat?
Hambatan yang selalu muncul terkait dengan peran waga dalam penataan kota adalah perihal kebijakan dan dilanjutkan dengan faktor teknis. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat yang sudah memperoleh akses untuk terlibat dalam suatu perumusan kebijakan tata ruang sebut saja Perda, belum mampu menyentuh substansi penataan ruang itu sendiri. Kebanyakan warga tertahan pada proses bagaimana mengemukakan keinginan dan kebutuhan tanpa disertai tindak lanjut serta penerapan kebijakan yang dimaksud. Hal ini juga terhambat oleh lemahnya upaya advokasi kebijakan yang dilakukan oleh masyarakat akibat minimnya jaringan dan keterbukaan / transparansi pemerintah dalam pelaksanaan rencana tata ruang.
Berkaca pada berbagai hambatan di atas, warga kota harus lebih pandai menyikapi permasalahan penataan ruang. Peran warga kota akan dapat dirasakan secara jelas apabila masyarakat mampu memilah kepentingan dalam perencanaan yang dimaksud. Maka dari itu partisipasi berbagai komunitas di masing-masing wilayah melalui forum warga dan konsultasi akan menjadi wadah yang mengakomodir kepentingan warga terkait perencanaan tata ruang. Salah satu contoh nyata di kota Denpasar adalah bagaimana Taman Kota di daerah Lumintang yang bisa dibilang sebagai satu dari sedikit ruang terbuka publik dipenuhi dengan berbagai pedagang kaki lima yang semakin hari semakin meningkat jumlahnya. Perlu kesatuan pemahaman antara pedagang, masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan ruang terbuka publik yang benar-benar nyaman.
Dalam hal advokasi, warga kota harus dapat membangun jaringan dan menguak akses transparansi kebijakan perencanaan tata kota. Dengan pemberlakuan UU Keterbukaan Informasi Publik diharapkan, masyarakat dapat turut serta dalam mengawal pelaksanaan perencanaan tata ruang perkotaan. Transparansi terhadap kasus-kasus yang menyangkut perijinan dan alih fungsi lahan juga akan menjadi indikator partisipasi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap informasi yang diperlukan. Komunikasi antara masyarakat dengan pihak eksekutif, legislatif, dan aparat penegak hukum akan menjadi salah satu ukuran sukses tidaknya advokasi yang dilakukan.
Bagaimana dengan jalan dan kemacetan yang terjadi di perkotaan? Tanpa mengurasi rasa optimis terhadap pemerintah, menurut saya menciptakan sistem pengelolaan limbah yang berorientasi jangka panjang, sistem transportasi serta kebijakan penggunaan kendaraan pribadi akan lebih efektif. Pelebaran jalan, pengalihan arus lalu lintas, atau mungkin pembangunan jalan layang nampaknya masih belum menjamin perbaikan atas kemacetan yang terjadi.
Di luar perencanaan tata ruang oleh pemerintah, warga dapat mengambil peran dan inisiatif untuk menciptakan ruang terbuka publik di masing- masing wilayahnya. Bayangkan saja bila di masing – masing desa atau bahkan banjar, ada suatu ruang terbuka yang memanfaatkan lahan atau tanah desa. Meskipun membutuhkan persetujuan pemerintah setempat, tapi paling tidak, hal ini akan berdampak positif tidak hanya bagi kenyamanan warga setempat tapi juga program pelestarian lingkungan.
Pada akhirnya perlu disadari bahwa isu tata ruang merupakan sebuah isu yang kompleks dan tidak dapat berdiri sendiri. Perencanaan penataan wilayah perkotaan akan selalu bersinggungan dengan isu lingkungan, perekonomian masyarakat, budaya dan agama, serta berbagai dimensi lain yang mendukung sukses tidaknya suatu perencanaan tata ruang. Dibutuhkan perencanaan matang sebelum menciptakan tata ruang yang nyaman untuk jangka panjang bagi warga kota
Hal ini membutuhkan sinergi antara pemerintah selaku pembuat kebijakan, Departement Pekerjaan Umum, Badan Lingkungan Hidup,  Dinas Perijinan, tokoh masyarakat serta partisipasi dan peran dari warga kota itu sendiri. Masyarakat juga harus didorong untuk memikirkan bagaimana wajah kota ini kedepannya. Bukan hanya karena masyarakat adalah bagian dari kota ini, tapi juga karena tanggung jawab yang didasari rasa memiliki terhadap kota itu sendiri. Kota ini [juga] punya kita, kawan! [b]
Tulisan ini juara II dalam Lomba Esai Peduli Tata untuk kategori mahasiswa.

Training Perencanaan Tata Ruang & Wilayah 29-31 Des 2010 di Bandung



Perencanaan Tata Ruang merupakan salah satu hal yang penting dalam proses Perencanaan, Pengembangan dan Pembangunan Wilayah serta pemanfaatan sumberdaya, baik itu berskala nasional, regional maupun lokal.

Perencanaan tata ruang akan menghasilkan produk-produk tata ruang (RTRWN,RTRW,RDTR) yang komprehensif dan holistik dalam melandasi semua bidang yang terkait dengan kehidupan manusia dan pembangunan. Oleh sebab itu pelatihan perencanaan tata ruang sangat penting untuk praktisi, akademisi dan kalangan professional serta institusi pemerintahan daerah untuk menjadi seorangplanner yang handal dan berkompeten dalam menyusun program-program pembangunan terkait dengan penataan ruang.
Pelatihan Perencanaan Tata Ruang merupakan upaya dalam memberikan ketrampilan, teknik-teknik dan metode dalam melakukan penatan ruang kepada seluruh kalangan melalui pemahaman konsep, kebijakan serta teori-teori dalam pembangunan. Dari proses perencaan tata ruang, proses pemanfaatan serta pengendalian ruang dapat dipahami melalui analisis yang mengedepankan kelestarian lingkungan hidup (sustainable development)dan mampu memberikan hasil yang optimal.
Dengan diterbitkannya UU Penataan Ruang baru UU No 26 Tahun 2007 yang merupakan hasil revisi dari Undang-Undang 24 Tahun 1992 mengamanatkan perlunya penataan ruang yang berbasis pada pembangunan yang berkelanjutan.
Mengacu pada ”pedoman bidang penataan ruang” pelatihan perencanaan tata ruang bertujuan :
  • Memberikan pemahaman serta kemampuan dalam proses penyusunan tata ruang melalui kajian literatur, konsep-konsep, teori dan studi kasus pada berbagai wilayah yang nantinya akan dapat diimplementasikan pada produk-produk tata ruang di berbagai wilayah,
  • Mampu mensinkronkan aplikasi dari kebijakan dan peraturan perundangan yang menyertai produk tata ruang dengan kondisi riil wilayah.
  • Mampu memanfaatkan data dan informasi wilayah untuk penyusunan peta-peta tematik pendukung produk-produk tata ruang.
  • Mampu memanfaatkan teknologi SIG untuk melakukan analisis dan menyusun produk akhir rencana tata ruang.
Materi Pelatihan Perencanaan Tata Ruang terdiri dari:
  • Kajian Teori Pembangunan dan Teori Keruangan
  • Dasar-Dasar Perencanaan Tata Ruang
  • Identifikasi Potensi Wilayah dan Sumberdaya Wilayah
  • Metode dan Teknik Analisis Sosial Ekonom
  • Pengenalan SIG untuk Tata Ruang
  • Perencanaan Penggunaan Lahan
  • Monitoring dan Evaluasi Perubahan Penggunaan Lahan
  • Metode dan Teknik Analisis Keruangan dan Kewilayahan
  • Studi Kasus (excursion) Survei Lapangan
  • Identifikasi Masalah dan Potensi Berdasarkan Hasil Survei Lapangan
  • Penyusunan Analisis SWOT
  • Penyusunan Rencana Strategis
  • Studi Kasus Penjaringan Aspirasi Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang
  • Teknik Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah/Kota
Peserta Training/Pelatihan Perencanaan Tata Ruang & Wilayah:
Konsultan bidang tata ruang, instansi-instansi pemerintah yang berhubungan dengan perencanaan tata ruang, BAPPEDA Provinsi dan BAPPEDA Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Investasi: IDR. 4,500,000,- Per Orang,
Termasuk: Modul (materi), ATK Peserta, Jaket, Tas, Sertifikat, Makan Siang(3x), Cofee Break, Makan Malam (1x),  Souvenir, antar jemput dari lokasi training ke penginapan PP.
Penyelenggaraan: 29-31 Desember 2010 di Hotel Perdana Wisata Bandung
.
Informasi & pendaftaran training/pelatihan dapat menghubungi:
Kantor : Villa Jasmine III Blok M No. 01 Sidoarjo JATIM 61224
Telp : (031) 77620995
Fax : (031) 8921377
Contact Person : Fidianty – 081910422751 ; Eko – 081332788690
Email : stcsurabaya@yahoo.co.id ; surabayatraining@gmail.com
Website : http://surabayatraininggroup.wordpress.com & http://www.trainingstc.com

Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Bidang Penataan Ruang dan Konservasi Sumber Daya Air


Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menyabet dua penghargaan sekaligus dalam Malam Penganugerahan Penghargaan Pekerjaan Umum (PU) di Teater Nusa Indah Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (26/11/2010) malam.

Sulsel menempati peringkat terbaik se-Indonesia untuk kategori bidang penyelenggara penataan tata ruang berkelanjutan di atas Bali dan Yogyakarta yang menempati posisi kedua dan ketiga. Begitupun posisi terbaik untuk penghargaan bidang sumber daya air di atas Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Sedangkan penghargaan PU tahun 2010 diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 566/KPTS/M/2010 tertanggal 10 November.

Kepala Biro Humas dan Protokol Sulsel Agus Sumantri, mengatakan, penghargaan penataan ruang diberikan atas komitmen pemerintah provinsi (pemprov) dalam melaksanakan UU 26/2007 tentang penataan ruang dengan menyelesaikan RTRW tepat waktu tahun 2009 bahkan pertama kali rampung di Indonesia. Penghargaan ini juga diberikan atas fasilitasi percepatan penyelesaian RTRW kabupaten/ kota, serta penyelenggaraan penataan ruang yang konsisten.

Sedangkan peringkat pertama bidang sumber daya air, menurut Agus, dikarenakan Sulsel dinilai mampu mengalokasian APBD untuk kegiatan konservasi sumber daya air dalam program 10 embung per kabupaten per tahun. Pembangunan tampungan air perkotaan Maccini Sombala, partisipasi dalam pengendalian daya rusak air, dan peningkatan kapasitas institusi dan masyarakat dalam pendayagunaan sumber air khususnya prasarana irigasi.

Syahrul menjelaskan penghargaan tersebut sebagai apresiasi pemerintah pusat terhadap Sulsel. "Berturut-turut menerima penghargaan, tentu saja kami happy (senang), itu tandanya kita kerja. Malam ini (kemarin) penghargaan bidang pengairan dan kebina margaan, menyusul segera pertanian dan kesehatan. Kesehatan gratis kita tidak ada duanya. Rumah Sakit Sayang Rakyat jadi percontohan dunia," kata Syahrul sebelum bertolak ke Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Rachmat Latief, menambahkan, gubernur dijadwalkan akan menerima penghargaan Manggala Kesatria Bakti Husada dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, 30 Desember nanti. "Kami masih menunggu konfirmasi kepastian jadwal dari protokol presiden. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan dan inovasi beliau dalam memperbaiki derajat kesehatan," jelasnya


SUMBER : TRIBUN TIMUR

Presiden Serahkan Dua Penghargaan Pada Gubernur Sulsel



Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono memberikan dua penghargaan kepada Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo pada Malam Penganugerahan Penghargaan Pekerjaan Umum di Balai Kartini, Teater Nusa Indah, Jakarta.

Gubernur di Makassar, Jumat, mengatakan, penghargaan yang diterima tersebut pada Kamis (25/11) karena komitmen Pemprov Sulsel dalam melaksanakan amanah Undang-Undang 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai provinsi pertama yang menyelesaikannya tepat waktu Rencana Tata Ruang Wilayah pada 2009.

"Selain itu, kita juga dinilai terus memfasilitasi penyelesaian RTRW di kabupaten dan kota di Sulsel dan menyelenggarakan penataan ruang yang konsisten terhadap perencanaan bidang Sumber Daya Air," ujarnya.
Kedua penghargaan diterimanya dari presiden tersebut merupakan penghargaan di bidang penyelenggara penataan tata ruang berkelanjutan dan penganugerahan di bidang sumber daya air.


Pada kategori penataan ruang berkelanjutan, Sulsel berada pada urutan pertama disusul Bali dan Yogyakarta. Sulsel juga menempati urutan pertama di bidang pengelolaan SDA diikuti Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebelumnya, Sulsel juga memperoleh penghargaan dalam upaya pemberantasan buta aksara. "Penghargaan ini, menandakan kalau selama ini kita bekerja," ujarnya.

Kabiro Humas dan Protokol Pemprov Sulsel Agus Sumantri menambahkan, Sulsel menerima kedua penghargaan tersebut karena dinilai mampu mengalokasikan APBD untuk kegiatan konservasi SDA dalam program 10 tahun, pembangunan tampungan air perkotaan di Kecamatan Maccini Sombala, Makassar dan berpartisipasi dalam pengendalian daya rusak air.

Sulsel juga dianggap mampu meningkatkan kapasitas institusi dan masyarakat dalam pendayagunaan SDA. Dalam waktu dekat ini, Sulsel kembali akan meraih penghargaan di bidang pertanian dan kesehatan dari pemerintah pusat.



Sumber : ANTARA NEWS 26 NOV 2010

Jumat, 26 November 2010

Dinas Tata Ruang Sulsel Terbaik di Indonesia

Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menorehkan prestasi membanggakan atas terpilihnya Dinas Tata Ruang dan Permukiman Sulsel dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sulsel sebagai penerima Penghargaan Pekerjaan Umum Tahun 2010.
Kedua dinas ini masing-masing terbaik pada bidang penataan ruang, sub bidang penyelenggaraan penataan ruang yang berkelanjutan, serta bidang pekerjaan umum, sub bidang sumber daya air.

Kepala Dinas Tara Ruang dan Permukiman Sulsel Dr Ir Syarif Burhanuddin M.Eng serta Kepala Dinas PSDA Sulsel Ir Soeprapto Budisantoso MSc dijadwalkan menerima penghargaan tersebut dari Menteri Pekerjaan Umum Ir Djoko Kirmanto pada Malam Penganugerahan Penghargaan Pekerjaan Umum 2010 di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (26/11/2010) malam.

Pada bidang penataan ruang, Provinsi Sulawesi Selatan berada di urutan pertama. Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta di posisi kedua dan ketiga. Sedangkan pada bidang pekerjaan umum, Sulawesi Selatan unggul atas Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemberian penganugerahan ini dibuat istimewa karena akan  berisi pertunjukan drama musikal bertema Indonesia Membangun Negeri dan nyanyian dari artis-artis ternama Indonesiaseperti Titi DJ, Vidi Aldiano, Juniar Arif, Warna. Farhan dan Kamidia Radisti akan memandu acara tersebut.

Sumber : Tribun Timur

Selasa, 23 November 2010

5 strategi nasional pengurangan emisi karbon



Strategi nasional soal pengurangan emisi karbon sudah dituntaskan oleh Indonesia terkait dengan penerapan letter of intent (LoI) moratorium penebangan hutan RI-Norwegia.

Sekjen Reducing Emmisions from Degradation and Forest Deforestation Plus (REDD Plus) Indonesia Heru Prasetyo mengatakan rapat konsultasi telah memfinalisasi lima strategi nasional terkait dengan komitmen Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan minimum 41% dari komitmen nasional sebesar 26% pada 2020.
Lima strategi itu :
  1. Menyempurnakan perencanaan dan pemanfaatan ruang secara seimbang dalam upaya menurunkan deforestasi dengan tetap menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. 
  2. Meningkatkan pengawasan dan pemantauan. 
  3. Meningkatkan efektivitas manajemen hutan.
  4. Meningkatkan pelibatan para pihak, terutama masyarakat adat dan masyarakat di sekitar hutan. 
  5. Penguatan sistem penegakan hukum.

"Indonesia akan terus melakukan persiapan. Yang pasti, pengawalan untuk menyelamatkan hutan merupakan komitmen pemerintah," ungkapnya hari ini.
Berdasarkan risalah LoI Indonesia-Norwegia, pada Oktober 2010 dua negara akan melakukan kesepakatan tentang sejumlah program yang telah dirumuskan oleh pemerintah terkait dengan LoI ini. 
Pada waktu yang bersamaan, pemerintah Norwegia akan menandatangani kontrak dengan institusi pengelola dana kerjasama bilateral antara Indonesia-Norwegia.
Risalah LoI terdapat tiga tahap kegiatan yang harus dilakukan kedua pihak, masing-masing negara ataupun bersama.


PRAKIRAAN GEMPA BUMI PERIODE 22 NOV - 5 DES 2010


Sumatera Utara-Nov 25 (+/-3 hari) 3,4 - 5,4 SR.
Radius 500 km  dari Medan. Daerah ini, berpusat di Medan pada Lat 3,59° dan Lon 98,67°, membentang dari lepas pantai Banda Aceh turun melalui Simeulue ke Daerah Nias. Sejak tahun 1975, kawasan ini telah mengalami 57x gempa skala 6.0-6.9 SR, 5x skala 7.0-7.9SR, dan 2x gempa bumi besar 8.6 dan 9.0SR
5.2-M7.2

Sumatera Selatan-Nov 25 (+/-3 hari) 5,2-7,2SR.
Radius 500 km dari titik pusat di Pantai Lubuktandjung (Lat -3,60 °, Lon 102,14 °), 350 km sebelah tenggara Padang. Sejak tahun 1975 wilayah ini telah mengalami 68x gempa skala 6.0-6.9SR, 8x skala 7.0-7.9SR), dan 1x gempa besar berkekuatan 8,5 (Desember 2007). Kawasan ini merupakan daerah  seismik yang sangat aktif. 

Sumber Pustaka : situs gempa bumi

Alfin SH dan Azhar Hamzah: Memajukan Desa di Sungai Penuh melalui Implementasi Pedoman Pembangunan Desa dan SDGs

Sungai Penuh - Alfin SH dan Azhar Hamzah, calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, berkomitmen memajukan desa-desa di wilayahnya deng...

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01