Senin, 07 Mei 2012
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
Pelajaran dari Guangzhou, China
Pembangunan ekonomi berbasis kawasan merupakan salah satu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah China. Dengan mempertimbangkan letak geografis yang sangat strategis, pemerintah China telah menetapkan Guangzhou sebagai salah satu daerah pusat perekonomian modern sejak tahun 1992. Guangzhou yang berada di bagian selatan China dan yang merupakan bagian dari provinsi Guangdong ini berperan sebagai pintu gerbang perekonomian bagian tenggara negara China, yang menghubungkan China dengan Jepang, Makao, Taiwan, Korea, Singapura, Malaysia, Filipina, dan Indonesia dengan tidak lebih dari 6 jam waktu tempuh udara. Letak yang sangat strategis ini memungkinkan mobilitas orang, barang, dan jasa menjadi efisien.
Sistem pemerintahan dan politik komunis dengan komando top down menjadi salah satu keuntungan dan penyumbang keberhasilan kebijakan yang ditetapkan, karena kecilnya kemungkinan menghadapi friksi berupa panjangnya diskusi antar lembaga pemerintah (pusat dengan pusat dan pusat dengan daerah), termasuk antara eksekutif dan legislatif. Meskipun demikian, menurut Badan Reformasi dan Pembangunan Pemerintah Daerah Guangzhou, secara perlahan telah terjadi perubahan dalam proses penyusunan kebijakan yang tidak lagi sepenuhnya merupakan komando dari pemerintah pusat. Setiap proses penyusunan kebijakan kini didahului dengan dialog publik. Namun apabila suatu kebijakan telah menjadi keputusan pemerintah pusat atau provinsi maka seluruh lini pemerintahan dan masyarakat harus menerima, mengikuti, dan melaksanakan keputusan tersebut. Apabila di dalam implementasinya terjadi penyimpangan yang menimbulkan keresahan atau ketidakpuasan, maka ada badan pengaduan masyarakat yang akan menyampaikan keluhan kepada pemerintah daerah atau pusat.
Meskipun seluruh kebijakan negara komunis berada di tangan pemerintah pusat, beberapa tahun terakhir pemerintah pusat China telah melimpahkan sebagian wewenangnya kepada pemerintah daerah. Hampir seluruh aktivitas ekonomi lokal Guangzhou berada di tangan pemerintah daerah Guangzhou. Peran pemerintah daerah sangat besar sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat yang meliputi: perdagangan luar negeri dan ekonomi, perpajakan, industri dan komersial, finansial, migrasi, administrasi pengajuan hak paten, dan notarisasi.
selengkapnya....
Pembangunan ekonomi berbasis kawasan merupakan salah satu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah China. Dengan mempertimbangkan letak geografis yang sangat strategis, pemerintah China telah menetapkan Guangzhou sebagai salah satu daerah pusat perekonomian modern sejak tahun 1992. Guangzhou yang berada di bagian selatan China dan yang merupakan bagian dari provinsi Guangdong ini berperan sebagai pintu gerbang perekonomian bagian tenggara negara China, yang menghubungkan China dengan Jepang, Makao, Taiwan, Korea, Singapura, Malaysia, Filipina, dan Indonesia dengan tidak lebih dari 6 jam waktu tempuh udara. Letak yang sangat strategis ini memungkinkan mobilitas orang, barang, dan jasa menjadi efisien.
Sistem pemerintahan dan politik komunis dengan komando top down menjadi salah satu keuntungan dan penyumbang keberhasilan kebijakan yang ditetapkan, karena kecilnya kemungkinan menghadapi friksi berupa panjangnya diskusi antar lembaga pemerintah (pusat dengan pusat dan pusat dengan daerah), termasuk antara eksekutif dan legislatif. Meskipun demikian, menurut Badan Reformasi dan Pembangunan Pemerintah Daerah Guangzhou, secara perlahan telah terjadi perubahan dalam proses penyusunan kebijakan yang tidak lagi sepenuhnya merupakan komando dari pemerintah pusat. Setiap proses penyusunan kebijakan kini didahului dengan dialog publik. Namun apabila suatu kebijakan telah menjadi keputusan pemerintah pusat atau provinsi maka seluruh lini pemerintahan dan masyarakat harus menerima, mengikuti, dan melaksanakan keputusan tersebut. Apabila di dalam implementasinya terjadi penyimpangan yang menimbulkan keresahan atau ketidakpuasan, maka ada badan pengaduan masyarakat yang akan menyampaikan keluhan kepada pemerintah daerah atau pusat.
Meskipun seluruh kebijakan negara komunis berada di tangan pemerintah pusat, beberapa tahun terakhir pemerintah pusat China telah melimpahkan sebagian wewenangnya kepada pemerintah daerah. Hampir seluruh aktivitas ekonomi lokal Guangzhou berada di tangan pemerintah daerah Guangzhou. Peran pemerintah daerah sangat besar sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat yang meliputi: perdagangan luar negeri dan ekonomi, perpajakan, industri dan komersial, finansial, migrasi, administrasi pengajuan hak paten, dan notarisasi.
selengkapnya....
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
Terima kasih telah mengunjungi blog kami.
Untuk selengkapnya silahkan klik ke link Blog Bappenas
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
Untuk selengkapnya silahkan klik ke link Blog Bappenas
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
Pembangunan Yang Berorientasi Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (Kasus Pulau Jawa)
Pembangunan nasional perlu memperhatikan aspek berkelanjutan secara seimbang. Hal ini sesuai dengan hasil Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup yang diadakan di Stockholm tahun 1972 dan Deklarasi Lingkungan Hidup KTT Bumi di Rio de Janeiro tahun 1992, yang keduanya menyepakati prinsip bahwa pembangunan harus memperhatikan dimensi lingkungan dan manusia. Demikian pula pada KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg tahun 2002, membahas dan mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup dunia.
Kontribusi terbesar yang diandalkan Indonesia dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional. Di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaan sumberdaya alam sering diabaikan dan begitu juga aturan sebagai landasan melaksanakan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi sering dilanggar. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan krisis pangan, air, energi dan lingkungan. Secara umum dapat dikatakan bahwa hampir seluruh jenis sumberdaya alam dan komponen lingkungan hidup di Indonesia cenderung mengalami penurunan kualitas dan kuantitasnya dari waktu ke waktu.
Dalam era otonomi daerah, pengelolaan lingkungan hidup selain mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga pada Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan kewajiban pemerintah untuk menerapkan sustainable development sebagai solusi untuk memperbaiki kerusakan lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. Undang-undang ini memandang dan menghargai arti penting hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga negara. Landasan filosofi tentang konsep pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka pembangunan ekonomi adalah sangat penting bagi pembangunan ekonomi nasional, karena persoalan lingkungan kedepan akan semakin kompleks. Persoalan lingkungan adalah persoalan semua, baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat pada umumnya.
Permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan seperti pencemaran lingkungan yang semakin meningkat. Terjadi kecenderungan bahwa permasalahan lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup harus ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum yang adil dan tegas, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap.
Kontribusi terbesar yang diandalkan Indonesia dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional. Di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaan sumberdaya alam sering diabaikan dan begitu juga aturan sebagai landasan melaksanakan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi sering dilanggar. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan krisis pangan, air, energi dan lingkungan. Secara umum dapat dikatakan bahwa hampir seluruh jenis sumberdaya alam dan komponen lingkungan hidup di Indonesia cenderung mengalami penurunan kualitas dan kuantitasnya dari waktu ke waktu.
Dalam era otonomi daerah, pengelolaan lingkungan hidup selain mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga pada Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan kewajiban pemerintah untuk menerapkan sustainable development sebagai solusi untuk memperbaiki kerusakan lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. Undang-undang ini memandang dan menghargai arti penting hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga negara. Landasan filosofi tentang konsep pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka pembangunan ekonomi adalah sangat penting bagi pembangunan ekonomi nasional, karena persoalan lingkungan kedepan akan semakin kompleks. Persoalan lingkungan adalah persoalan semua, baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat pada umumnya.
Permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan seperti pencemaran lingkungan yang semakin meningkat. Terjadi kecenderungan bahwa permasalahan lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup harus ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum yang adil dan tegas, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap.
Pembangunan Yang Berorientasi Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (Kasus Pulau Jawa)
Terima kasih telah mengunjungi blog kami.
Silahakan klik di Blog Bappenas untuk lebih lengkapnya tentang:
Langganan:
Postingan (Atom)
Alfin SH dan Azhar Hamzah: Memajukan Desa di Sungai Penuh melalui Implementasi Pedoman Pembangunan Desa dan SDGs
Sungai Penuh - Alfin SH dan Azhar Hamzah, calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, berkomitmen memajukan desa-desa di wilayahnya deng...
STUDY TATA RUANG
Struktur Sungai
-
*Kota Sungai Penuh* — Alfin SH, calon kuat dalam pemilihan Wali Kota Sungai Penuh, kembali menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak hanya tentan...
POLA RUANG SUMATERA
Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi
BERHALE ISLAND
ISI IDRISI TAIGA
Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo
PERATURAN TATA RUANG
DOWNLOAD PETA-PETA
Labels
Study Tata Ruang
(6)
Geospasial
(3)
PETA RTRW
(3)
PERDA RTRW
(2)
Peta Taman Nasional Bukit 30
(2)
Gunung Kerinci
(1)
Perencanaan Wilayah dan Kota
(1)
Peta Administrasi
(1)
SPASIAL
(1)
TANYA-JAWAB
(1)
TNBT
(1)
UU No 4/11 Informasi Geospasial
(1)
COMMUNICATE
+62 812731537 01