Untuk menilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang dilakukan REGIONAL INFORMATION AND KNOWLEDGE CENTER diperlukan tolok ukur untuk mencapai kelestarian tersebut, agar kelestarian ini terjaga, harus ada indikator-indikator untuk menentukan apakah kelestarian itu terjaga atau tidak.
Indikator-indikator alat ukur tersebut dapat diinformasikan secara spasial (keruangan) melalui pemetaan. GIS mampu untuk menampilkannya, sehingga didapatkan apakah pengelolaan hutan produksi bersifat lestari atau sebaliknya. Dengan GIS data-data dilapangan dapat diidentifikasikan, sehingga informasi inilah yang menjadi perbandingan dalam menilai, apakah hutan produksi itu lestari atau tidak sesuai dengan tahun berjalan.
Indikator ini di ukur menggunakan alat ukur seperti di bawah ini ;
1. Standar Verifikasi Legalitas Kayu dari Hutan Negara Berbasis Unit Manajemen (UM) yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta Indonesia (BUMN/BUMD/BUMSI).
1. Kepastian areal dan hak pemanfaatan.
1.1 Areal unit manajemen hutan terletak di kawasan hutan produksi.
1.1.1 Unit manajemen mampu menunjukkan keabsahan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).
(a) Dokumen Surat Keterangan Hak Pengusahaan Hutan/Hutan Tanaman Industri (SK HPH/HTI) atau IUPHHK pada hutan alam/hutan tanaman industri.
(1) Periksa keabsahan dan kelengkapannya.
(2) SK HPH/IUPHHK dilampiri peta, periksa juga peta lampirannya.
(3) Periksa kesesuaian kawasan dengan peta kawasan hutan dan perairan atau Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
(4) Periksa kesesuaian lokasi HTI sesuai dengan SK No. 70/Kpts-I/1995 jo SK No.246/Kpts-II/1996 jis P.21/Menhut-II/2006.
(b) Bukti pemenuhan kewajiban Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IIUPHHK).
(1) Periksa surat perintah pembayaran (SPP) IIUPHHK.
(2) Periksa bukti setor ke rekening bank penerima setoran IIUPHHK sesuai dengan SPP.
(c) Bukti pemenuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh-21) jatuh tempo.
(1) Periksa SPP PBB.
(2) Periksa bukti setoran PBB jatuh tempo.
(3) Periksa Surat Setoran Pajak (SSP PPh-21).
(4) Periksa bukti persetujuan penundaan pembayaran dari kantor pajak (dalam hal terjadinya penundaan pembayaran).
(d) Berita Acara Tata Batas (BATB) dan peta lampirannya.
(1) Periksa kelengkapan dan keabsahan BATB sesuai dengan prosedur baku.
(2) Periksa kewajiban UM yang berkaitan dengan penataan batas areal (batas luar), yakni:
- Sudah mengajukan surat permohonan tata batas.
- Pembayaran biaya tata batas setelah menerima SPP.
(3) Periksa BATB kepada masyarakat terkait.
(4) Periksa pelaksanaan yang menyimpang dari trayek batas.
(5) Periksa Berita Acara (BA) pembebasan hak pihak ketiga (kalau ada pembebasan hak yang harus diselesaikan).
(6) Periksa ketepatan posisi dengan menggunakan global positioning system (GPS) atau peralatan yang sesuai, dan tanda-tanda batas di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama pada daerah rawan.
(e) Dokumen alih fungsi kawasan dalam hal terjadinya perubahan fungsi kawasan.
Periksa dokumen alih fungsi kawasan:
- Status asal kawasan.
- SK alih fungsi dari Menteri Kehutanan.
1.2 Unit manajemen memiliki izin penebangan pada areal tebangan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
1.2.1 Rencana Kerja Tahunan (RKT/Bagan Kerja) disahkan oleh pejabat yang berwenang dan terbukti di lapangan.
(a) Dokumen RKT/Bagan Kerja yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(1) Periksa kelengkapan dan keabsahan dokumen RKT/Bagan Kerja.
(2) Periksa proses penyusunan dan pengesahan RKT yang menjadi tanggung jawab UM.
(3) Periksa proses penyusunan RKT: ada pengumuman yang memadai dan konsultasi dengan masyarakat setempat yang representatif (melalui kelembagaan masyarakat setempat) di wilayah dimana blok RKT berada.
(b) Peta areal yang tidak boleh ditebang pada RKT/Bagan Kerja
dan bukti implementasi di lapangan. Periksa kesesuaian lokasi (menggunakan GPS atau peralatan yang sesuai) dan batas-batas areal yang tidak boleh ditebang:
- Zona penyangga dengan kawasan hutan lindung, hutan konservasi atau batas persekutuan yang belum ditata batas.
- Areal curam (kelerengan >40% untuk hutan alam dan >25% untuk hutan tanaman).
- Habitat satwa liar dan atau tumbuhan dilindungi (kantong satwa dan areal plasma nutfah).
- Areal yang memiliki nilai religi dan budaya (periksa silang kepada masyarakat).
- Sempadan sungai, daerah seputar mata air, jurang, dan sebagainya.
(c) Penandaan lokasi blok tebangan/blok RKT yang jelas di peta dan terbukti di lapangan.
(1) Periksa keabsahan blok tebangan yang disetujui pada Peta Lampiran RKT.
(2) Periksa kebenaran posisi batas-batas blok tebangan di lapangan menggunakan GPS atau peralatan yang sesuai.
(3) Periksa kejelasan tanda batas blok tebangan di lapangan mengikuti pedoman yang berlaku.
2. Memenuhi sistem dan prosedur penebangan yang sah.
2.1 Adanya rencana kerja yang sah.
2.1.1 Unit manajemen hutan mempunyai rencana yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(a) Dokumen Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) (bisa dalam proses) dengan lampiran-lampirannya.
(1) Periksa kelengkapan dan keabsahan dokumen RKUPHHK (bisa dokumen dalam proses penyelesaian).
(2) Periksa proses penyusunan dan pengesahan RKUPHHK yang menjadi tanggung jawab UM.
2.2 Unit manajemen memenuhi persyaratan legal yang menjamin kelestarian hasil hutan.
2.2.1 Operasi tebangan memenuhi persyaratan sesuai pedoman sistem silvikultur yang berlaku.
(a) Bukti penebangan yang sesuai dengan rencana produksi dan
”jenis” yang diizinkan.
(1) Periksa silang izin tebangan RKT yang diberikan Dinas Kehutanan dengan realisasi di lapangan.
(2) Periksa konsistensi data Buku Ukur dan Laporan Hasil Produksi (LHP) ke nomor pohon pada Laporan Hasil Cruising (LHC).
(3) Periksa “jenis” kayu di TPK.
(4) Periksa hasil penebangan terhadap jenis yang tidak boleh ditebang (jenis dilindungi, dibawah limit diameter yang diizinkan).
(5) Periksa informasi dari masyarakat tentang pelanggaran dan realisasi di lapangan.
(b) Kesesuaian lokasi dan volume pemanfaatan kayu hutan alam pada areal penyiapan lahan yang diizinkan untuk pembangunan hutan tanaman industri.
(1) Periksa lokasi dan volume pemanfaatan kayu hutan alam pada areal penyiapan lahan yang diizinkan dalam dokumen RKT HPHTI/IUPHHK pada hutan tanaman industri.
(2) Periksa kebenaran lokasi dan volume pemanfaatan kayu hutan alam pada areal penyiapan lahan yang diizinkan untuk pembangunan hutan tanaman industri.
(c) Dokumen Standard Operating Procedure Reduced Impact Logging (SOP RIL)/Tebangan dan bukti pelaksanaannya di lapangan.
(1) Periksa keberadaan dan kesesuaian SOP RIL/Tebangan dengan pelaksanaan di lapangan.
(2) Periksa kelengkapan peta-peta untuk pelaksanaan RIL seperti:
- Peta sebaran pohon.
- Peta jalan angkutan kayu dan jalan sarad.
- Peta kawasan lindung, konservasi dan kawasan budaya.
(d) Dokumen yang sah untuk pemanfaatan jenis yang termasuk dalam Appendix Convention on International Trade in Endangered Species (CITES).
Periksa keberadaan izin pemanfaatan jenis-jenis yang termasuk dalam Appendix CITES dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan dan kesesuaian implementasinya di lapangan (kuota dll).
2.2.2 Semua peralatan yang dipergunakan dalam kegiatan pemanenan telah memiliki izin penggunaan peralatan dan dapat dibuktikan kesesuai fisik di lapangan.
(a) Daftar Induk (”Master List”) Peralatan dan izin mutasi.
Periksa kesesuaian alat-alat utama pemanfaatan hasil hutan
kayu di lapangan dengan Master List dan izin yang berkenaan
dengan:
- Pendaratan dan penggunaan peralatan (SK. Menhut No. 428/KPTS-II/2003) .
- Pemindahan peralatan.
- Penggantian peralatan.
2.3 Unit manajemen menjamin bahwa semua kayu yang diangkut dari Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) dan dari TPK ke industri primer hasil hutan (IPHH)/pasar mempunyai identitas fisik dan dokumen yang sah.
2.3.1 Pengangkutan kayu dari TPn ke TPK menggunakan dokumen pengangkutan yang sah.
(a) Daftar Pengangkutan (DP) Kayu Bulat dari TPn ke TPK atau dari TPK ke TPK Antara.
(1) Periksa silang daftar pengangkutan kayu bulat dari TPn ke TPK dengan Buku Ukur dan LHC.
(2) Periksa silang dengan dokumen pengangkutan lainnya.
(b) Surat keterangan sahnya hasil hutan (skshh) dan lampirannya
dari TPK ke industri primer hasil hutan dan atau pedagang kayu
bulat.
(1) Periksa silang daftar pengangkutan kayu bulat dari TPK ke industri primer hasil hutan dan atau pedagang kayu bulat.
(2) Periksa silang dengan dokumen pengangkutan lainnya.
(c) Faktur/DP kayu yang direkapitulasi dalam SKSHH (untuk hutan tanaman).
(1) Periksa silang daftar pengangkutan kayu bulat dari TPn ke TPK dengan LHP.
(2) Periksa silang dengan dokumen pengangkutan lainnya.
2.3.2 Kayu bulat memiliki tanda fisik permanen yang memuat informasi yang cukup guna melacak hingga ke tunggak, untuk hutan tanaman hingga ke unit tebangan terkecil.
(a) Identitas permanen batang yang dicantumkan pada kedua bontos (pangkal dan ujung).
Periksa identitas permanen pada batang meliputi:
- Nomor batang sesuai nomor pohon pada LHC.
- Identitas potongan batang.
- Nomor petak tebangan.
- Jenis pohon.
- Diameter.
- Panjang.
- Tanda palu tok (pada kayu di TPK yang sudah di-LHP-kan).
(b) Identitas pada tunggak. Periksa identitas pada tunggak meliputi:
- Identitas UM.
- Nomor pohon LHC.
- Jenis pohon.
- Nomor petak tebangan dan tahun RKT/Bagan Kerja.
(c) Identitas kayu yang diterapkan secara konsisten oleh UM Hutan Tanaman.
Periksa penandaan kayu bulat yang diterapkan UM yang memungkinkan penelusuran kayu hingga ke petak tebangan
atau kelompok petak untuk hutan rawa (paling tidak selama 1
tahun berjalan).
2.3.3 Unit manajemen mampu membuktikan adanya catatan angkutan kayu ke luar TPK
(a) Pertinggal/arsip skshh dan Daftar Hasil Hutan (DHH) terlampir (untuk hutan alam); faktur angkut (untuk hutan tanaman).
(1) Periksa kelengkapan dan keabsahan skshh untuk engangkutan kayu dari UM.
(2) Periksa kewenangan petugas yang membuat dokumen atai usaha kayu.
(3) Periksa dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kayu oleh Petugas Penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (P2SKSKB).
(4) Periksa Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB).
2.4 Unit manajemen telah melunasi kewajiban pungutan pemerintah yang terkait dengan kayu.
2.4.1 Unit manajemen menunjukkan bukti pelunasan Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH).
(a) Bukti Setor PSDH dan DR (untuk UM hutan alam) atau Bukti Setor PSDH (untuk UM Hutan Tanaman).
(1) Periksa keabsahan dan kesesuaian Bukti Setor PSDH dan DR dengan SPP PSDH dan DR.
(2) Bandingkan SPP PSDH dan DR terhadap bukti pembayaran /setor dan atau perjanjian pelunasan tunggakan.
(b) Kesesuaian tarif DR atas kayu hutan alam hasil kegiatan penyiapan lahan untuk pembangunan hutan tanaman.
(1) Periksa ukuran kayu bulat kecil (KBK) pada kayu hutan alam yang berdiameter 30cm, dan ukuran panjangnya harus 130 cm.
(2) Periksa kesesuaian pembayaran tarif DR dengan bukti pembayaran KBK.
3. Pemenuhan aspek lingkungan dan sosial yang terkait dengan penebangan.
3.1 Unit manajemen telah memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan melaksanakan kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen AMDAL.
3.1.1 Unit manajemen telah memiliki dokumen AMDAL meliputi Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Kelola Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang telah disahkan sesuai peraturan yang berlaku meliputi seluruh areal kerjanya.
(a) Dokumen AMDAL (ANDAL, RKL dan RPL).
(1) Periksa kelengkapan dan keabsahan dokumen AMDAL (Andal, RKL, RPL) dan catatan temuan penting.
(2) Periksa proses penyusunan AMDAL.
(3) Periksa kualitas dokumen AMDAL.
3.1.2 Unit manajemen memiliki Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL yang menunjukkan penerapan tindakan untuk mengatasi dampak lingkungan dan menyediakan manfaat sosial.
(a) Dokumen RKL dan RPL.
Periksa keabsahan dokumen RKL dan RPL dan konsistensinya dengan dokumen perencanaan dalam konteks keseluruhan aspek fisik-kimia, biologi dan sosial.
(b) Bukti pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan dampak penting.
Periksa pelaksanaan pengelolaan dampak penting aspek fisik-kimia, biologi dan sosial seperti:
- Terhadap hidroorologi termasuk sarana dan prasarana pemantauannya.
- Pencemaran.
- Jenis dilindungi (uji silang dengan dokumen Hasil Inventarisasi satwaliar dan tumbuhan dilindungi).
- Peningkatan dampak positif sosial.
- Keberadaan sistem dan sarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan.
(c) Dokumen evaluasi pelaksanaan RKL dan RPL.
Periksa implementasi RKL dan RPL di lapangan dan evaluasinya untuk meminimumkan dampak lingkungan dalam konteks keseluruhan aspek fisik-kimia, biologi dan sosial.
3.2 Unit manajemen menunjukkan komitmen untuk kesejahteraan masyarakat setempat serta menjamin kesejahteraan dan keselamatan pekerja.
3.2.1 Unit manajemen telah melakukan konsultasi kepada masyarakat setempat yang akan terkena dampak kegiatan, memperhatikan kepentingannya dan melaksanakannya di lapangan.
(a) Dokumen risalah konsultasi publik.
(1) Periksa dokumen-dokumen terkait konsultasi pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, meliputi:
- Hasil konsultasi: persetujuan/kesepakatan (consent) dengan masyarakat.
- Rekaman proses konsultasi.
- Berita acara konsultasi.
- Pengumuman rencana kegiatan UM kepada masyarakat.
(2) Pemeriksaan silang informasi kepada para pihak (masyarakat, UM, Pemda).
(b) Dokumen hak-hak tradisional masyarakat setempat.
(1) Periksa hasil-hasil dokumentasi yang terkait dengan hak-hak tradisional masyarakat setempat (dokumen perjanjian/kesepakatan, manuskrip, foto, peta dan sebagainya).
(2) Periksa silang dengan masyarakat dan bukti di lapangan.
(c) Dokumen kesepakatan tanpa paksaan dengan masyarakat setempat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
(1) Periksa hasil-hasil dokumentasi kesepakatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat yang secara jelas menyebut program peningkatan kesejahteraan dan kegiatan-kegiatan pengembangan masyarakat yang akan ditangani.
(2) Periksa silang dengan bukti di lapangan.
(d) Dokumen penyelesaian masalah atas areal dan/atau sumberdaya alam dalam hubungannya dengan hak-hak tradisional masyarakat setempat yang terkena dampak.
(1) Periksa hasil-hasil dokumentasi penyelesaian masalah atas areal dan/atau sumberdaya alam dalam hubungannya dengan hak-hak tradisional masyarakat setempat yang terkena dampak.
(2) Periksa silang dengan bukti di lapangan.
(e) Dokumen program pengembangan masyarakat.
(1) Periksa substansi dan keabsahan dokumen terkait dengan program pengembangan masyarakat.
(2) Periksa silang dengan bukti di lapangan.
(f) Dokumen hasil studi sosial ekonomi dan budaya masyarakat di sekitar lokasi UM.
(1) Periksa substansi dan keabsahan hasil studi sosial ekonomi dan budaya masyarakat di sekitar lokasi UM.
(2) Periksa silang dengan bukti di lapangan.
3.2.2. Unit manajemen telah menerapkan peraturan ketenagakerjaan.
(a) Dokumen Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dan atau peraturan perusahaan tentang ketenagakerjaan.
(1) Periksa substansi dan keabsahan dokumen KKB/atau peraturan perusahaan tentang ketenagakerjaan.
(2) Periksa silang melalui wawancara dengan pekerja.
(b) Kebijakan upah minimum propinsi dan menyediakan manfaat in-natura.
(1) Periksa implementasi kebijakan upah minimum propinsi dari buku gaji dan upah.
(2) Periksa penyediaan manfaat in-natura bagi pekerja.
(3) Periksa silang melalui wawancara dengan pekerja.
(c) Aturan perusahaan yang memprioritaskan tenaga kerja setempat.
(1) Periksa implementasi aturan perusahaan yang memprioritaskan tenaga kerja lokal (jumlah tenaga kerja lokal).
(2) Periksa silang melalui wawancara dengan pekerja.
(d) Aturan tingkat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
(1) Periksa dokumentasi tingkat kecelakaan kerja.
(2) Periksa implementasi kebijakan K3.
(3) Periksa silang melalui wawancara dengan pekerja & fasilitas K3.
(e) Ketersediaan Alat Penyelamat Darurat (APD) dan Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang layak pakai dan mudah dijangkau.
(1) Periksa ketersediaan dan kelayakan APD dan P3K.
(2) Periksa keterjangkauan untuk penggunaan peralatan APD &P3K.
(f) Kebijakan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
(1) Periksa implementasi kebijakan untuk tidak menggunakan TKA pada kegiatan pembalakan hutan alam.
(2) Periksa silang melalui wawancara dengan pekerja.
2. Standar Verifikasi Legalitas kayu dari Hutan Negara Berbasis Unit Manajemen (UM) yang Dikelola oleh Masyarakat.
1. Masyarakat memiliki izin pemanfaatan pada hutan negara.
1.1 Keabsahan izin usaha unit manajemen serta pengakutannya.
1.1.1 Unit manajemen menunjukkan izin usaha yang sah.
(a) Dokumen izin usaha pemanfaatan/pengelolaan hutan berbasis masyarakat pada hutan negara.
Periksa keabsahan izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, masa berlakunya maupun kesesuaiannya untuk hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa, hutan rakyat, Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
(b) Peta areal pemanfaatan /pengelolaan dan batas-batasnya di lapangan
(1) Periksa keberadaan peta lampiran.
(2) Periksa kejelasan fisik batas-batas wilayah di lapangan.
(c) Bukti kewajiban PBB Periksa bukti setoran PBB jatuh tempo atau periksa bukti persetujuan penundaan pembayaran dari kantor pajak (dalam hal terjadinya penundaan pembayaran).
1.1.2 Unit manajemen mampu membuktikan dokumen angkutan kayu yang sah.
(a) SKSHH. Periksa keabsahan dan kesesuaian dokumen SKSHH.
(b) Faktur/kwitansi penjualan. Periksa keabsahan dan kesesuaian dokumen faktur/kwitansi yang menyertai perjalanan kayu.
2. Unit manajemen berkewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya serta memenuhi pungutan pemerintah dalam sektor kehutanan.
2.1 Penerapan upaya-upaya melestarikan hutan tempat usahanya.
2.1.1 Volume penebangan sesuai dengan rencana yang disepakati.
(a) Catatan potensi kayu dan penyebarannya. Periksa catatan potensi dan penyebaran kayu (ada dalam dokumen rencana kelola yang telah disahkan).
(b) Rencana pengaturan tebangan. Periksa rencana pengaturan tebangan (terdapat pada dokumen rencana kelola).
(c) Catatan penebangan. Periksa kesesuaian catatan penebangan.
2.1.2 Unit manajemen mampu membuktikan asal kayu dari areal tebangan yang ditetapkan.
(a) Sistem penelusuran kayu. Periksa ketersediaan sistem penelusuran kayu.
(b) Tanda fisik pada kayu dan tunggak. Periksa tanda fisik pada kayu dan tunggak yang dapat menunjukkan keterlacakan dan diterapkan secara konsisten.
2.1.3 Unit manajemen menerapkan upaya-upaya perlindungan sumberdaya hutan yang disepakati.
(a) Catatan atau aturan tentang upaya-upaya perlindungan sumberdaya hutan yang disepakati (termasuk aturan lokal). Periksa kesepakatan catatan/aturan dan dokumen rencana kelola sesuai dengan kriteria perlindungan yang termuat pada Kepmen No.31/Kpts-II/2001.
(b) Penerapan kesepakatan tersebut di lapangan. Periksa kesesuian implementasi lapangan.
2.2 Pembayaran kewajiban pungutan pemerintah dalam sektor kehutanan.
2.2.1 Unit manajemen melunasi pungutan pemerintah dalam sektor kehutanan.
(a) PPh-21. Periksa bukti pembayaran PPh-21 untuk UM yang berbadan hukum.
(b) DR. Periksa bukti pembayaran DR.
(c) PSDH. Periksa bukti pembayaran PSDH terdapat di kelompok.
3. Standar Verifikasi Legalitas Kayu dari Hutan Negara Tidak Berbasis Unit Manajemen.
1. Izin lain yang sah pada pemanfaatan hasil hutan kayu.
1.1 Izin pemanfaatan hasil hutan kayu pada penggunaan kawasan untuk kegiatan non-kehutanan yang tidak mengubah status hutan.
1.1.1 Pelaku usaha memiliki Izin Lainnya yang Sah (ILS) pada areal pinjam pakai yang terletak di kawasan hutan produksi.
a. Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan di kawasan hutan produksi yang sah. Periksa keabsahan dan kelengkapan dokumen:
1. Izin usaha non kehutanan di kawasan hutan produksi.
2. Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan.
b. Peta lampiran izin pinjam pakai. Periksa keabsahan, kelengkapan dan kesesuaian dari :
1. Peta lampiran izin pinjam pakai terletak di kawasan hutan produksi
2. Peta lampiran izin pinjam pakai telah disahkan oleh Departemen Kehutanan
c. ILS pada areal pinjam pakai. Periksa keabsahan dan kelengkapan ILS. ILS terletak pada areal yang telah disetujui dan disahkan sebagai kawasan pinjam pakai.
d. Peta lampiran ILS pada areal izin pinjam pakai. Periksa keabsahan dan kelengkapan peta lampiran ILS.
1.2 Izin pemanfaatan hasil hutan kayu pada penggunaan kawasan untuk kegiatan non-kehutanan yang mengubah status hutan (perkebunan)
1.2.1 Pelaku usaha memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada areal konversi yang berada dalam kawasan HPK
a. Izin usaha dan lampiran petanya Periksa keabsahan dan kelengkapan dokumen:
1. Izin usaha non kehutanan
2. Izin pelepasan kawasan di areal kawasan budidaya non kehutanan.
3. Peta lampiran menunjukan lokasi yang diminta terletak di kawasan budidaya non kehutanan
b. IPK pada areal konversi. Periksa keabsahan dan kelengkapan IPK.
c. Peta lampiran IPK. Periksa keabsahan dan kelengkapan peta lampiran IPK
d. Dokumen sah memuat perubahan status kawasan. Periksa keabsahan dan kelengkapan dokumen perubahan status kawasan serta tahapan proses pelepasannya. Dokumen yang harus diperiksa adalah SK pelepasan kawasan.
2. Kesesuaian dengan sistem dan prosedur penebangan serta pengangkutan kayu
2.1 Kesesuaian rencana dan implemetasi IPK/ILS dengan perencanaan peruntukan lahan.
2.1.1 IPK/ILS mempunyai rencana kerja yang telah disahkan.
(a) Dokumen rencana IPK/ILS Periksa keabsahan dan kelengkapan rencana IPK/ILS (rencana kerja pembukaan hutan).
(b) Peta rencana peruntukan lahan (landscaping). Periksa keabsahan dan kelengkapan peta lampiran IPK/ILS.
(c) Alat berat yang digunakan terdaftar di Departemen Kehutanan Periksa dokumen registrasi dan kesesuaian dengan alatnya di lapangan.
2.1.2 Pelaku usaha mampu menunjukkan bahwa kayu bulat yang dihasilkan dari IPK/ILS dapat dilacak sampai ke tunggak, dan dapat dilacak sampai ke blok tebangan untuk KBK
a. Adanya sistem dokumentasi lacak balak yang diterapkan oleh pemegang IPK/ILS
Periksa kelengkapan dokumen, keabsahan dan keberadaan sistem dokumentasi.
b. Dokumen potensi tegakan pada areal konversi
Periksa kelengkapan, keabsahan dan keberadaan dokumen hasil sampling potensi.
c. Dokumen produksi kayu
Periksa kelengkapan, keabsahan dan keberadaan dokumen hasil produksi/tebangan.
d. Tanda fisik pada kayu dan tunggak.
1) Periksa tanda fisik pada kayu bulat dan tunggak yang dapat menunjukkan keterlacakan dan diterapkan secara konsisten.
2) Periksa penandaan KBK yang memungkinkan penelusuran kayu hingga ke petak tebangan atau kelompok petak untuk hutan rawa.
2.2. Memenuhi kewajiban pembayaran pungutan pemerintah dan keabsahan pengangkutan kayu
2.2.1 Pelaku usaha menunjukkan bukti pelunasan pungutan pemerintah sektor kehutanan
a. Bukti pembayaran DR dan PSDH
Periksa kelengkapan, keabsahan dan keberadaan bukti pembayaran DR dan PSDH
b. Dokumen bukti pembayaran PPh-21 tahun berjalan
Periksa kelengkapan, keabsahan dan keberadaan dokumen bukti pembayaran PPh-21 UM dapat menunjukan bukti setor PPH-21 sesuai dengan SPP
2.2.2 Pemegang IPK/ILS harus mampu membuktikan dokumen angkutan kayu yang sah.
a. Faktur angkutan KBK untuk hara industri pulp
Periksa kelengkapan, keabsahan dan keberadaan dokumen faktur angkutan
b. Skshh dilengkapi DHH untuk hara Industri Primer Hasil Hutan (IPHH).
Periksa keabsahan dan kelengkapan skshh.
4. Standar Verifikasi Legalitas Kayu dari Hutan Hak dan Areal Non Hutan.
1. Kepemilikan kayu dapat dibuktikan keabsahannya
1.1 Keabsahan hak milik dalam hubungannya dengan areal, kayu dan perdagangannya.
1.1.1 Pemilik hutan hak mampu menunjukkan keabsahan haknya.
(a) Dokumen kepemilikan yang sah (bukti penggunaan yang sah) Periksa Sertifikat Hak Milik, Leter C, Leter B, Girik; serta Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai; ataupun bukti kepemilikan lainnya yang sah.
(b) Bukti pembayaran PBB Periksa bukti setoran PBB jatuh tempo atau periksa bukti persetujuan penundaan pembayaran dari kantor pajak (dalam hal terjadinya penundaan pembayaran).
(c) Peta areal hutan hak dan batas-batasnya di lapangan
1. Periksa keberadaan peta lokasi.
2. Periksa kejelasan tanda batas areal hutan.
1.1.2 Kesesuaian catatan penebangan dengan lokasi.
(a) Dokumen catatan penebangan Periksa keabsahan izin tebang yang dikeluarkan Kepala Desa.
1.1.3 Unit kelola masyarakat mampu membuktikan asal kayu dari areal tebangan.
(a) Sistem penelusuran kayu. Periksa ketersediaan sistem penelusuran kayu
(b) Tanda fisik pada kayu dan tunggak. Periksa tanda fisik pada kayu dan tunggak yang dapat menunjukkan keterlacakan dan diterapkan secara konsisten.
1.1.4 Unit kelola masyarakat mampu membuktikan dokumen angkutan kayu yang sah.
(a) Dokumen skshh
(1) Periksa keabsahan SKSKB di petani/pedagang dan kantor Dinas Kabupaten setempat.
(2) Periksa keabsahan dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) di petani/pedagang dan kantor Kepala Desa untuk jenis kayu tertentu.
(3) Periksa kesesuaian rekapitulasi izin tebang dengan skshh
(b) Faktur/kwitansi penjualan
Periksa keabsahan dan kesesuaian dokumen faktur /kwitansi yang menyertai perjalanan kayu.
5. Standar Verifikasi Legalitas Kayu pada Pengangkutan, Pengolahan, Perdagangan dan Pemindahtanganan.
1. Industri Pengolahan Hasil Hutan mendukung terselenggaranya perdagangan kayu sah.
1.1. Unit usaha: (a) Industri pengolahan, dan (b) Eksportir produk olahan, memiliki izin yang sah
1.1.1 Industri pengolahan memiliki izin yang sah
a. Akte Pendirian Perusahaan
(1) Periksa keabsahan dan kelengkapannya.
(2) Jika terjadi pergantian pemilik, periksa keabsahan dan kelengkapannya.
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Periksa Izin Usaha yang diberikan serta masa berlaku usahanya.
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Periksa keabsahan.
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Periksa keabsahan.
e. AMDAL/Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) – Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)/ Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Periksa keabsahan dan kelengkapan dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL) dan catatan temuan penting, termasuk dokumen perubahannya.
f. Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) Periksa keabsahan dan kelengkapannya (instansi pemberi izin, tahun penerbitan, izin pembaharuan, jenis usaha industri).
g. Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) untuk Industri Primer Hasil Hutan (IPHH). Periksa kelengkapan dan kesesuaiannya dengan dokumen yang dilaporkan ke instansi yang berwenang.
1.1.2 Eksportir produk hasil kayu olahan adalah eksportir produsen yang memiliki izin sah.
(a) Akte Pendirian Perusahaan.
(1) Periksa keabsahan dan kelengkapannya.
(2) Jika terjadi pergantian pemilik, periksa keabsahan dan kelengkapannya.
(b) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Periksa izin usaha yang diberikan serta masa berlaku usahanya.
(c) Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Periksa keabsahan.
(d) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Periksa keabsahan.
(e) IUI atau TDI Periksa keabsahan dan kelengkapannya (instansi pemberi izin, tahun penerbitan, izin pembaharuan, jenis usaha industri).
(f) RPBBI untuk IPHH. Periksa kelengkapan dan kesesuaiannya dengan dokumen yang dilaporkan ke instansi yang berwenang.
(g) Berstatus Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK).
(1) Periksa keabsahan, kelengkapan dan kesesuaian dengan produk yang tertera di ETPIK dengan perizinan lainnya.
(2) Periksa kesesuaian kelompok industri/produk ETPIK dengan fisik di lapangan.
1.2 Pelaku usaha menjamin bahwa semua kayu yang diangkut, dikuasai atau dimiliki dapat diidentifikasi asal-usulnya disertai dokumen yang sah.
1.2.1 Semua kayu yang diangkut, dimiliki atau dikuasai unit usaha memiliki bukti asal-usul kayu yang sah.
(a) Skshh. Periksa keabsahan dan kelengkapannya.
(b) Tanda permanen pada kayu bulat.
(1) Periksa tanda permanen pada kayu dari IUPHHK pada hutan alam yang meliputi:
- Nomor batang sesuai nomor pohon pada LHC.
- Identitas potongan batang.
- Nomor petak tebangan.
- Jenis pohon.
- Diameter.
- Panjang.
- Tanda palu tok (pada kayu di TPK yang sudah di-LHP-kan).
(2) Periksa tanda permanen pada kayu dari IUPHHK pada hutan tanaman yang dapat menunjukkan keterlacakan kayu hingga ke petak tebangan atau kelompok petak untuk hutan rawa (paling tidak selama 1 tahun berjalan).
(3) Periksa tanda fisik pada kayu dari IPK/ILS, hutan hak dan areal non hutan yang dapat menunjukkan keterlacakan dan diterapkan secara konsisten.
Memenuhi:
2. Unit usaha mempunyai dan menerapkan sistem penelusuran kayu yang menjamin keterlacakan kayu dari asalnya.
2.1 Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran kayu dan hasil olahannya.
2.1.1 IPHH dan industri pengolahan kayu lainnya mampu membuktikan bahwa bahan baku yang diterima berasal dari sumber yang sah.
a. Dokumen jual beli/pengiriman kayu. Periksa keabsahan dan kelengkapannya.
b. Berita acara serah terima kayu Periksa keabsahan dan kelengkapannya.
c. Kayu impor dilengkapi dokumen sah dengan keterangan asal usul kayu. Periksa keabsahan, kelengkapan dan kesesuaian antar dokumen mencakup:
(1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Ditjen Bea dan Cukai.
(2) Packing List (P/L).
(3) Bill of Lading (B/L).
(4) Dokumen lain dari asal negara seperti CoO (Certificate of
2.1.2 IPHH dan industri pengolahan kayu lainnya menerapkan sistem penelusuran kayu.
a. Tally sheet penggunaan bahan baku dan hasil produksi. Periksa keberadaan dan kelengkapannya.
b. Laporan produksi hasil olahan. Periksa keberadaan dan kelengkapannya.
c. Produksi industri tidak melebihi kapasitas produksi yang diizinkan. Periksa keberadaan dan kelengkapannya.
3. Keabsahan perdagangan atau pemindahtanganan kayu olahan.
3.1 Pengangkutan dan perdagangan antar pulau.
3.1.1 Pelaku usaha yang mengangkut hasil hutan antar pulau memiliki pengakuan sebagai Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT).
a. SIUP. Periksa izin usaha yang diberikan serta masa berlaku usahanya.
b. Akte Pendirian Perusahaan. Periksa keabsahan dan kelengkapannya.
c. TDP. Periksa keabsahan.
d. NPWP. Periksa keabsahan.
e. PKAPT. Periksa keabsahan dan kelengkapannya.
3.1.2 Pengangkutan kayu atau hasil olahan kayu yang menggunakan kapal harus berbendera Indonesia dan memiliki izin yang sah.
a. Dokumen yang menunjukan identitas kapal. Periksa keabsahan dan kelengkapannya yang menunjukan sebagai kapal berbendera Indonesia.
b. Identitas kapal sesuai dengan yang tercantum dalam skshh. Periksa kesesuaian identitas kapal dengan yang tercantum dalam skshh.
3.1.3 Kayu yang diangkut PKAPT dilengkapi dokumen yang sah dan miliki ciri fisik yang sesuai.
a. Skshh dan DHH. Periksa keabsahan dan kelengkapannya.
b. Ciri fisik kayu. Periksa keabsahan dan kelengkapannya.
3.2 Pengapalan hasil olahan kayu untuk ekspor.
3.2.1 Pengapalan hasil olahan kayu untuk ekspor harus memenuhi kesesuaian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan skshh.
a. Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK). Periksa keabsahan dan kelengkapannya.
b. PEB. Periksa keabsahan dan kelengkapannya.
c. Packing list. Periksa keberadaan dan kelengkapannya.
d. Invoice. Periksa keberadaan dan kelengkapannya .
e. Skshh. Periksa keabsahan dan kelengkapannya.
f. Bukti pembayaran Pajak Ekspor (PE) bila terkena PE.
3.2.2 Jenis dan produk kayu yang diekspor memenuhi ketentuan yang berlaku.
a. Jenis dan produk kayu yang diekspor. Periksa realisasi ekspor dengan ketentuan pengaturan jenis atau produk yang dilarang untuk ekspor.
b. Dokumen lain yang relevan (diantaranya: CITES) untuk kayu dibatasi perdagangannya Periksa keabsahan dan kelengkapannya.