3 bentuk tata ruang yang telah disepakati dalam PP No.15-2010 adalah Tata Ruang Strategis, Struktur Ruang dan Pola Ruang. Dalam Tulisan ini hanya menjelaskan theme-theme apa saja yang muncul dalam isi tata ruang tersebut pada bagian peta tematiknya.
1. Tata ruang strategis :
Area atau polygon yang telah ditetapkan dalam tata ruang strategis suatu kabupaten berupa :
- Kawasan Strategis untuk kepentingan Sosial dan Budaya.
- Kawasan Strategis untuk kepentingan Pendayagunaan Sumber Daya Alam.
- Kawasan Strategis untuk kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup.
- Kawasan Strategis untuk kepentingan Pertumbuhan Ekonomi.
Pusat atau point yang telah ditetapkan dalam struktur ruang suatu kabupaten berupa :
- Pusat Wilayah Kegiatan.
- Pusat Wilayah Kegiatan Promosi.
- Pusat Wilayah Lokal.
- Pusat Wilayah Kegiatan Promosi.
- Pusat Wilayah Kawasan.
3. Pola ruang :
Area atau Polygon yang telah ditetapkan dalam pola ruang suatu kabupaten berupa :
- Hutan Produksi dapat di konversi.
- Hutan Produksi Terbatas.
- Hutan Produksi Tetap.
- Industri Besar.
- Pengolahan Ikan.
- Pariwisata.
- Perkebunan.
- Permukiman.
- Pertanian.
- Pertambangan.
Selain isi tersebut terdapat berupa garis (line) dan titik (point) sebagai legenda utama dalam peta tematik RTRW Kabupaten berupa :
- Jalan Arteri Primer
- Jalan Arteri Skunder
- Jalan KolektorPrimer
- Jalan Kolektor Skunder
- Jalan Kereta Api
- Terminal
- Pelabuhan
- Stasiun Kereta Api.
Kesimpulan
Dalam Perda RTRW Kabupaten, khususnya untuk peta-peta tematik minimal menampilkan :
- 14 polygon theme
- 5 line theme
- 8 point theme