Jumat, 31 Maret 2023

39 indikator membentuk BUMDes maju

19 wewenang, tugas dan kuasa RIO dalam struktur organisasi BUMDUS



Di tulis oleh : Oldy, A.A Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat- Kabupaten Bungo


Pasal 10 : Penasihat dijabat secara rangkap oleh RIO.

Pasal 11 : Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berwenang:

1. Bersama pelaksana operasional dan pengawas, menyepakati Anggaran Dasar dan Rumah Tangga BUM Dusun serta perubahannya;

2. Bersama dengan pengawas menelaah rencana program kerja yang diajukan pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Dusun;

3. Menetapkan pemberhentian secara tetap kepada operasional sesuai keputusan Musyawarah Dusun;

4. Dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Dusun;

5. Bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun analisis keuangan, rencana kegiatan dalam rangka penambahan modal untuk diajukan kepada Musyawarah Dusun;

6. Melakukan telaah laporan pengelolaan BUM Dusun oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Dusun dalam laporan tahunan;

7. Menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Dusun berdasarkan keputusan Musyawarah Dusun;

8. Bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Dusun dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Dusun; dan

9. Bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Dusun dengan nilai, jumlah investasi, atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Dusun.


Pasal 12 : Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 bertugas:

10. Memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Dusun;

11. Menelaah rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Dusun berdasarkan keputusan Musyawarah Dusun;

12. Menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

13. Bersama pengawas, menelaah laporan semester atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Dusun;

14. Bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Dusun untuk diajukan kepada Musyawarah Dusun;

15. Mmemberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Dusun;

16. Mmemberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Dusun; dan

17. Meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Dusun.


Pasal 13 : Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berhak:

18. Memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan;

19. Memperoleh penghasilan yang terdiri atas:

       a. ………………....... senilai Rp. .......,- (....... Rupiah)
       b. ....................... senilai Rp. .......,- (....... Rupiah)


Sumber :

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun Dan Dusun Menjadi Kampung.

Lampiran I Peremendes PDTT RI Nomor 3 Tahun 2021.Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Rabu, 29 Maret 2023

CONTOH HASIL PEMERINGKATAN KATEGORI BUMDES MAJU : BUMDesa SIDO MUKTI KARYA HARAPAN MUKTI KEC. PELEPAT ILIR - KAB. BUNGO, JAMBI

 Di tulis oleh : Oldy, A.A. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

CONTOH HASIL PENILAIAN BUMDES MAJU

BUMDesa yang mendapatkan peringkat MAJU

#

Kecamatan

BUM Desa

Kegiatan Usaha

Skor Sementara

1

Pelepat Ilir

BUMDesa SIDO MUKTI KARYA HARAPAN MUKTI Karya Harapan Mukti

Kategori Usaha Perdagangan dan Jasa Umum : Toko Plastik Dan Bahan Kue

MAJU ( 89,00 )

 
BUMDesa Sido Mukti Karya Harapan Mukti Karya Harapan Mukti
Desa Karya Harapan Mukti Kec.Pelepat Ilir Kabupaten Bungo Prov. Jambi
Tahun Berdiri : 2016
Direktur : SYAHRIL/ No.telp : 82284427716
Sektor Usaha Perdagangan dan Jasa Umum
Kegiatan Usaha Utama : Toko Plastik Dan Bahan Kue
 
Aspek Kelembagaan

 1. Status Kepemilikan kantor BUMDesa

     Mempunyai kantor sendiri

2. Ketersediaan ruang kerja kantor BUMDesa

     1 ruangan

3. Ketersediaan ruang rapat kantor BUMDesa

     Ada

4. Tingkat kelengkapan peralatan kantor BUMDesa

     Tersedia Meja, Kursi dan Alat Tulis

5. Ketersediaan komputer kantor BUMDesa

     > 1 Unit

6. Sarana komunikasi yang digunakan

     Ada Website

     Ada Email

     Ada WhatsApp

     Tidak Ada Telepon kantor

     Ada Media sosial

7. Pengelola yang dimiliki oleh BUMDesa 

     Ada Direktur

     Ada Sekretaris

     Ada Bendahara

     Tidak Ada Manajer

     Ada Staff

 

Aspek Manajemen

 1. SOP Keuangan/ Kebijakan Akuntansi BUMDesa 

     Ada SOP Keuangan/ Kebijakan Akuntansi BUMDesa

2. SOP/Pedoman Pemasaran BUMDesa 

     Ada SOP/Pedoman Pemasaran BUMDesa

3. Penggunaan Komputer & aplikasi

     Ada Penggunaan Komputer & aplikasi

 

Aspek Usaha dan/atau Unit Usaha

 1. Memiliki ijin usaha

      Ada Ijin usaha                                              

2. Omzet

     Tahun 2022 : Omzet sebesar Rp. 20.000.000        

3. Laba Bersih

     Tahun 2022 : Laba sebesar Rp. 20.000.000

  

Aspek Kerjasama/Kemitraan

 Kemitraan usaha

1. Kerjasama dengan lembaga Non Usaha

     Ada Kerjasama                                            

2. Kemitraan dengan Lembaga Pemerintah

     Tidak Ada Kerjasama

3. Kemitraan dengan Lembaga Usaha

     Ada Kemitraan

KemitraanNon Usaha

4. Kerjasama dengan lembaga Non Usaha

     Ada Kerjasama

5. Kerjasama Pelatihan

     Ada Kerjasama

6. Kerjasama Promosi Usaha

     Tidak Ada Kerjasama

 

Aspek Aset dan Permodalan

1. Mendapat Kredit dari lembaga keuangan/Bank

     Belum Pernah Mendapat Kredit dari lembaga keuangan/Bank

2. Modal dan Aset

     Tahun 2021 : Jumlah Modal sebesar Rp. 50.000.000 dan Aset sebesar Rp. 50.000.000

 


Aspek Administrasi, Laporan Keuangan dan Akuntabilitas

 1. Laporan Tahunan BUMDesa 

     Ada dan disampaikan di MusDes

2. Laporan Semesteran BUMDesa 

     Ada

3. Mekanisme penerimaan masukan ( keluhan, pengaduan dan saran) BUMDesa

     Ada


Aspek Keuntungan dan Manfaat Bagi Desa dan Masyarakat Desa

 1. Kontribusi terhadap PADesa 

     Tahun 2022 : Jumlah Kontribusi Rp.3.000.000

2. Jumlah tenaga Kerja 

     3 Tenaga Kerja

     3 diantaranya berasal dari Penduduk Setempat

4. Jumlah Penerima Manfaat Layanan/Usaha 

     45 Penerima Manfaat

5. Jumlah Penduduk 

     3.524 Jiwa

Tata cara dalam pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama

Di tulis oleh : Oldy, A.A. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama telah diatur dalam Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021 dan secara lebih detail dikupas pada pasal 22.

Dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri. Tim ini di pimpin oleh : Direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.


Pemeringkatan dimaksud untuk mengukur perkembangan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dalam periode tertentu, dilaksanakan pada bulan februari tahun berjalan untuk mengukur perkembangan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama tahun sebelumnya.

Pemeringkatan dilakukan berdasarkan pada 7 aspek:
  1. Kelembagaan;
  2. Manajemen;
  3. Usaha dan/atau Unit
  4. Kerja sama atau kemitraan;
  5. Aset dan permodalan;
  6. Administrasi pelaporan dan akuntabilitas; dan
  7. Keuntungan dan manfaat bagi Desa dan masyarakat
Hasil pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama dikelompokkan dalam 4 (empat) klasifikasi yaitu:

  1. Level A klasifikasi maju dengan skor lebih dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 100 (seratus);
  2. Level B klasifikasi berkembang dengan skor lebih dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh) sampai dengan 85 (delapan puluh lima);
  3. Level C klasifikasi pemula dengan skor lebih dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) sampai dengan 70 (tujuh puluh); dan
  4. Level D klasifikasi perintis dengan skor kurang dari 55 (lima puluh lima).

Hasil pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama bersifat final yang menggambarkan kinerja BUM Desa/BUM Desa bersama untuk periode tertentu dan ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Kelengkapan yang diperlukan untuk memenuhi tata cara peringkatan merujuk pada 7 variabel aspek dan 39 aspek indikator. 

Tujuha Aspek pemeringkatan

Indikator

1. Kelembagaan

1.    Ketersediaan status kepemilikan kantor

2.    Ketersediaan ruang kerja

3.    Ketersediaan ruang rapat

4.    Tingkat kelengkapan peralatan kantor

5.    Ketersediaan computer

6.    Sarana komunikasi yang digunakan

7.    Direktur

8.    Sekretaris

9.    Bendahara

10. Manajer

11. Staf

2. Manajemen

12. Program kerja

13. SOP Kerja

14. SOP Keuangan

15. SOP Pemasaran

16. Komputer dan printer

3. Usaha dan unit

17. Perizinan usaha

18. Standar produk usaha

19. Omset yang didapat

20. Laba bersih yang diterima

21. Mushola dan toilet

22. K-3 dan bak sampah

4. Kerjasama kemitraan

23. Kerjasama dengan lembaga Non Usaha

24. Kemitraan dengan Lembaga Pemerintah

25. Kemitraan dengan Lembaga Usaha

26. Kerjasama peningkatan Ilmu Pengetahuan

27. Kerjasama Pelatihan

28. Kerjasama Promosi Usaha

5. Aset permodalan

29. Jumlah Aset (Rp)

30. Jumlah Modal (Rp)

31. Sumber Modal Usaha

32. Rasio pengembalian modal (ROE)

33. Rasio pengembalian aset (ROA)

6.   Administrasi pelaporan

dan akuntabilitas

34. Laporan semester

35. Laporan tahunan

36. Ruang pengaduan, saran dan keluhan

7. Keuntungan dan manfaat bagi desa dan masyarakat

37. Kontribusi PADus

38. Penyerapan tenaga kerja

39. Persentase masyarakat penerima manfaat


Sumber: Keputusan Menteri Desa, PDTT No 145/ 2022 Tentang Formula Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama

 


INI DAFTAR PEMERINGKATAN BUMDES KERINCI OLEH KEMENDES PDTT TAHUN 2023

Di tulis oleh : Oldy, A.A. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

Badan Usaha Milik Desa atau disebut BUMDes, memiliki peran strategis dalam pengembangan ekonomi lokal, karena berpeluang dalam produktivitas perekonomian, dengan cara menciptakan lapangan kerja, peluang usaha, akses permodalan, jaringan pemasaran, serta penyediaan kebutuhan layanan umum bagi masyarakat.

Dengan demikian, BUMDes dibentuk agar mampu berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Di kutip dari halaman web pemeringkatan BUMDes pada Kementerian desa PDTT, di kabupaten Kerinci hanya memiliki 14 unit BUMDes dengan peringkat berkembang, 2 unit peringkat pemula, 9 unit BUMDes peringkat perintis.

Pemeringkatan dilakukan setelah BUMDes melakukan pendaftaran dan melengkapi data-data ke dalam Sistim Informasi Desa atau S.I.D.

Apabila BUMDes belum menyelesaikan langkah sebelumnya, hasil pemeringkatan belum dapat disajikan.

Semua tahapan dilakukan secara online, sehingga kecepatan dan ketepatan dapat dihasilkan dengan baik, dalam suatu aplikasi pemeringkatan.

Berikut 14 Bumdes, asal desa dan kecamatan di Kabupaten Kerinci, yang telah diperingkatkan secara online oleh, Kementerian Desa dan PDTT Republik Indonesia tahun 2023.

BUMdes peringkat berkembang;

Kecamatan Setinjau laut.
1. BUMDes Yupesta Tanjungmudo, Usaha Hall Badminton.
2. BUMDes Anjung Banio Pendung Tengah, Usaha PDAM Desa.
3. BUMDes Batang Sangkir Koto Baru Hiang, Usaha Penyewaan Alat.
4. BUMDes Bina Lestari Hiang Lestari, Usaha Jasa Angkutan Pick Up.
5. BUMDes Dwi Sri Hiang Angkasa Pura, Usaha Taman Wisata.
6. BUMDes Sekilan Jaya Koto Sekilan Ambai, Usaha Obat-obatan Pertanian.
7. BUMDes Bukit Runcing Penawar Tinggi, Usaha Air Barsih.

Kecamatan Air Hangat
8. BUMDes Pinang Arai Koto Majidin Hilir, Usaha Toko Tani.

Kecamatan Kayu Aro
9.  BUMDes Sumber Kehidupan Koto Periang, Usaha Air Bersih.

Kecamatan Air Hangat Timur
10.  BUMDes Balai Bhakti Kemantan Kebalai, Usaha Sewa Gedung dan Ruko.
11.  BUMDes Batuah Pungut Hilir, Usaha Air Bersih.

Kecamatan Siulak 
12. BUMDes Batu Kuho Air Terjun, Usaha Air Bersih.

Kecamatan Depati Tujuh 
13. BUMDes Mitra Amanah Wifi Kubang Gedang, Usaha wifi Internet.

Kecamatan Air Hangat Barat
14. BUMDes Banser Wisata Air Panas, Usaha Pengelolaan Objek Wisata.






Alfin SH dan Azhar Hamzah: Memajukan Desa di Sungai Penuh melalui Implementasi Pedoman Pembangunan Desa dan SDGs

Sungai Penuh - Alfin SH dan Azhar Hamzah, calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, berkomitmen memajukan desa-desa di wilayahnya deng...

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01