Jumat, 31 Maret 2023
19 wewenang, tugas dan kuasa RIO dalam struktur organisasi BUMDUS
Pasal 10 : Penasihat dijabat secara rangkap oleh RIO.
Pasal 11 : Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berwenang:
1. Bersama pelaksana operasional dan pengawas, menyepakati Anggaran Dasar dan Rumah Tangga BUM Dusun serta perubahannya;
2. Bersama dengan pengawas menelaah rencana program kerja yang diajukan pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Dusun;
3. Menetapkan pemberhentian secara tetap kepada operasional sesuai keputusan Musyawarah Dusun;
4. Dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Dusun;
5. Bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun analisis keuangan, rencana kegiatan dalam rangka penambahan modal untuk diajukan kepada Musyawarah Dusun;
6. Melakukan telaah laporan pengelolaan BUM Dusun oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Dusun dalam laporan tahunan;
7. Menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Dusun berdasarkan keputusan Musyawarah Dusun;
8. Bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Dusun dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Dusun; dan
9. Bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Dusun dengan nilai, jumlah investasi, atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Dusun.
Pasal 12 : Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 bertugas:
10. Memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Dusun;
11. Menelaah rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Dusun berdasarkan keputusan Musyawarah Dusun;
12. Menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
13. Bersama pengawas, menelaah laporan semester atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Dusun;
14. Bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Dusun untuk diajukan kepada Musyawarah Dusun;
15. Mmemberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Dusun;
16. Mmemberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Dusun; dan
17. Meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Dusun.
Pasal 13 : Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berhak:
18. Memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan;
19. Memperoleh penghasilan yang terdiri atas:
a. ………………....... senilai Rp. .......,- (....... Rupiah)
b. ....................... senilai Rp. .......,- (....... Rupiah)
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun Dan Dusun Menjadi Kampung.
Lampiran I Peremendes PDTT RI Nomor 3 Tahun 2021.Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Kamis, 30 Maret 2023
Rabu, 29 Maret 2023
CONTOH HASIL PEMERINGKATAN KATEGORI BUMDES MAJU : BUMDesa SIDO MUKTI KARYA HARAPAN MUKTI KEC. PELEPAT ILIR - KAB. BUNGO, JAMBI
Di tulis oleh : Oldy, A.A. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
CONTOH HASIL PENILAIAN BUMDES MAJU
BUMDesa yang mendapatkan peringkat MAJU
1 |
Pelepat
Ilir |
BUMDesa
SIDO MUKTI KARYA HARAPAN MUKTI Karya Harapan Mukti |
Kategori
Usaha Perdagangan dan Jasa Umum : Toko Plastik Dan Bahan Kue |
MAJU
( 89,00 ) |
BUMDesa Sido Mukti Karya Harapan Mukti Karya Harapan Mukti
Desa Karya Harapan Mukti
Kec.Pelepat Ilir Kabupaten Bungo Prov. Jambi
Tahun Berdiri : 2016
Direktur : SYAHRIL/ No.telp : 82284427716
Sektor Usaha Perdagangan dan
Jasa Umum
Kegiatan Usaha
Utama : Toko Plastik
Dan Bahan Kue
Aspek Kelembagaan
Aspek
Usaha dan/atau Unit Usaha
Aspek
Kerjasama/Kemitraan
Aspek Aset dan Permodalan
Aspek
Administrasi, Laporan Keuangan dan Akuntabilitas
Aspek Keuntungan dan Manfaat Bagi Desa dan Masyarakat Desa
Tata cara dalam pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama
- Kelembagaan;
- Manajemen;
- Usaha dan/atau Unit
- Kerja sama atau kemitraan;
- Aset dan permodalan;
- Administrasi pelaporan dan akuntabilitas; dan
- Keuntungan dan manfaat bagi Desa dan masyarakat
- Level A klasifikasi maju dengan skor lebih dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 100 (seratus);
- Level B klasifikasi berkembang dengan skor lebih dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh) sampai dengan 85 (delapan puluh lima);
- Level C klasifikasi pemula dengan skor lebih dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) sampai dengan 70 (tujuh puluh); dan
- Level D klasifikasi perintis dengan skor kurang dari 55 (lima puluh lima).
Tujuha Aspek
pemeringkatan |
Indikator |
1.
Kelembagaan |
1.
Ketersediaan status kepemilikan kantor 2.
Ketersediaan ruang kerja 3.
Ketersediaan ruang rapat 4.
Tingkat kelengkapan peralatan kantor 5.
Ketersediaan computer 6.
Sarana komunikasi yang digunakan 7.
Direktur
8.
Sekretaris
9.
Bendahara
10.
Manajer
11.
Staf
|
2.
Manajemen |
12.
Program kerja 13.
SOP Kerja 14.
SOP Keuangan 15.
SOP Pemasaran 16.
Komputer dan printer |
3.
Usaha dan unit |
17.
Perizinan usaha 18.
Standar produk usaha 19.
Omset yang didapat 20.
Laba bersih yang diterima 21.
Mushola dan toilet 22.
K-3 dan bak sampah |
4.
Kerjasama kemitraan |
23. Kerjasama dengan lembaga Non Usaha 24. Kemitraan dengan Lembaga Pemerintah 25. Kemitraan dengan
Lembaga Usaha 26. Kerjasama
peningkatan Ilmu Pengetahuan 27. Kerjasama
Pelatihan 28. Kerjasama Promosi
Usaha |
5.
Aset permodalan |
29. Jumlah Aset (Rp) 30. Jumlah Modal (Rp) 31.
Sumber Modal Usaha 32.
Rasio pengembalian modal (ROE) 33.
Rasio pengembalian aset (ROA) |
6.
Administrasi
pelaporan dan akuntabilitas |
34.
Laporan semester 35.
Laporan tahunan 36.
Ruang pengaduan, saran dan keluhan |
7.
Keuntungan dan manfaat bagi desa dan masyarakat |
37.
Kontribusi PADus 38.
Penyerapan tenaga kerja 39.
Persentase masyarakat penerima manfaat |
Sumber: Keputusan Menteri Desa, PDTT No 145/ 2022 Tentang Formula Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
INI DAFTAR PEMERINGKATAN BUMDES KERINCI OLEH KEMENDES PDTT TAHUN 2023
Alfin SH dan Azhar Hamzah: Memajukan Desa di Sungai Penuh melalui Implementasi Pedoman Pembangunan Desa dan SDGs
Sungai Penuh - Alfin SH dan Azhar Hamzah, calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, berkomitmen memajukan desa-desa di wilayahnya deng...
STUDY TATA RUANG
Struktur Sungai
-
*Kota Sungai Penuh* — Alfin SH, calon kuat dalam pemilihan Wali Kota Sungai Penuh, kembali menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak hanya tentan...