Rabu, 25 Agustus 2010

NASA/NOAA Study Finds El Niños are Growing Stronger

Deviations from normal sea surface temperatures (left) and sea surface heights (right)










Deviations from normal sea surface temperatures (left) and sea surface heights (right) at the peak of the 2009-2010 central Pacific El Niño, as measured by NOAA polar orbiting satellites and NASA's Jason-1 spacecraft, respectively. The warmest temperatures and highest sea levels were located in the central equatorial Pacific. Image credit: NASA/JPL-NOAA 


A relatively new type of El Niño, which has its warmest waters in the central-equatorial Pacific Ocean, rather than in the eastern-equatorial Pacific, is becoming more common and progressively stronger, according to a new study by NASA and NOAA. The research may improve our understanding of the relationship between El Niños and climate change, and has potentially significant implications for long-term weather forecasting.

Lead author Tong Lee of NASA's Jet Propulsion Laboratory, Pasadena, Calif., and Michael McPhaden of NOAA's Pacific Marine Environmental Laboratory, Seattle, measured changes in El Niño intensity since 1982. They analyzed NOAA satellite observations of sea surface temperature, checked against and blended with directly-measured ocean temperature data. The strength of each El Niño was gauged by how much its sea surface temperatures deviated from the average. They found the intensity of El Niños in the central Pacific has nearly doubled, with the most intense event occurring in 2009-10.

The scientists say the stronger El Niños help explain a steady rise in central Pacific sea surface temperatures observed over the past few decades in previous studies-a trend attributed by some to the effects of global warming. While Lee and McPhaden observed a rise in sea surface temperatures during El Niño years, no significant temperature increases were seen in years when ocean conditions were neutral, or when El Niño's cool water counterpart, La Niña, was present.

"Our study concludes the long-term warming trend seen in the central Pacific is primarily due to more intense El Niños, rather than a general rise of background temperatures," said Lee.

"These results suggest climate change may already be affecting El Niño by shifting the center of action from the eastern to the central Pacific," said McPhaden. "El Niño's impact on global weather patterns is different if ocean warming occurs primarily in the central Pacific, instead of the eastern Pacific.

"If the trend we observe continues," McPhaden added, "it could throw a monkey wrench into long-range weather forecasting, which is largely based on our understanding of El Niños from the latter half of the 20th century."

El Niño, Spanish for "the little boy," is the oceanic component of a climate pattern called the El Niño-Southern Oscillation, which appears in the tropical Pacific Ocean on average every three to five years. The most dominant year-to-year fluctuating pattern in Earth's climate system, El Niños have a powerful impact on the ocean and atmosphere, as well as important socioeconomic consequences. They can influence global weather patterns and the occurrence and frequency of hurricanes, droughts and floods; and can even raise or lower global temperatures by as much as 0.2 degrees Celsius (0.4 degrees Fahrenheit).

During a "classic" El Niño episode, the normally strong easterly trade winds in the tropical eastern Pacific weaken. That weakening suppresses the normal upward movement of cold subsurface waters and allows warm surface water from the central Pacific to shift toward the Americas. In these situations, unusually warm surface water occupies much of the tropical Pacific, with the maximum ocean warming remaining in the eastern-equatorial Pacific.

Since the early 1990s, however, scientists have noted a new type of El Niño that has been occurring with greater frequency. Known variously as "central-Pacific El Niño," "warm-pool El Niño," "dateline El Niño" or "El Niño Modoki" (Japanese for "similar but different"), the maximum ocean warming from such El Niños is found in the central-equatorial, rather than eastern, Pacific. Such central Pacific El Niño events were observed in 1991-92, 1994-95, 2002-03, 2004-05 and 2009-10. A recent study found many climate models predict such events will become much more frequent under projected global warming scenarios.

Lee said further research is needed to evaluate the impacts of these increasingly intense El Niños and determine why these changes are occurring. "It is important to know if the increasing intensity and frequency of these central Pacific El Niños are due to natural variations in climate or to climate change caused by human-produced greenhouse gas emissions," he said.

Results of the study were published recently in Geophysical Research Letters.

For more information on El Niño, visit: http://sealevel.jpl.nasa.gov/.

JPL is managed for NASA by the California Institute of Technology in Pasadena.
Alan Buis 818-354-0474
Jet Propulsion Laboratory, Pasadena, Calif.
Alan.buis@jpl.nasa.gov

Jana Goldman 301-734-1123
National Oceanic and Atmospheric Administration, Silver Spring, Md.
Jana.goldman@noaa.gov 


Kamis, 19 Agustus 2010

Drought Drives Decade-Long Decline in Plant Growth

http://www.nasa.gov/images/content/476530main_nppanomaly.jpg 



Earth has done an ecological about-face: Global plant productivity that once flourished under warming temperatures and a lengthened growing season is now on the decline, struck by the stress of drought.

NASA-funded researchers Maosheng Zhao and Steven Running, of the University of Montana in Missoula, discovered the global shift during an analysis of NASA satellite data. Compared with a six-percent increase spanning two earlier decades, the recent ten-year decline is slight -- just one percent. The shift, however, could impact food security, biofuels, and the global carbon cycle.

"We see this as a bit of a surprise, and potentially significant on a policy level because previous interpretations suggested that global warming might actually help plant growth around the world," Running said.

"These results are extraordinarily significant because they show that the global net effect of climatic warming on the productivity of terrestrial vegetation need not be positive -- as was documented for the 1980’s and 1990’s," said Diane Wickland, of NASA Headquarters and manager of NASA's Terrestrial Ecology research program.

Conventional wisdom based on previous research held that land plant productivity was on the rise. A 2003 paper in Science led by then University of Montana scientist Ramakrishna Nemani (now at NASA Ames Research Center, Moffett Field, Calif.) showed that global terrestrial plant productivity increased as much as six percent between 1982 and 1999. That's because for nearly two decades, temperature, solar radiation and water availability -- influenced by climate change -- were favorable for growth.

Setting out to update that analysis, Zhao and Running expected to see similar results as global average temperatures have continued to climb. Instead, they found that the impact of regional drought overwhelmed the positive influence of a longer growing season, driving down global plant productivity between 2000 and 2009. The team published their findings Aug. 20 in Science.

"This is a pretty serious warning that warmer temperatures are not going to endlessly improve plant growth," Running said.

The discovery comes from an analysis of plant productivity data from the Moderate Resolution Imaging Spectroradiometer (MODIS) on NASA's Terra satellite, combined with growing season climate variables including temperature, solar radiation and water. The plant and climate data are factored into an algorithm that describes constraints on plant growth at different geographical locations.

For example, growth is generally limited in high latitudes by temperature and in deserts by water. But regional limitations can very in their degree of impact on growth throughout the growing season.

Zhao and Running's analysis showed that since 2000, high-latitude northern hemisphere ecosystems have continued to benefit from warmer temperatures and a longer growing season. But that effect was offset by warming-associated drought that limited growth in the southern hemisphere, resulting in a net global loss of land productivity.

"This past decade’s net decline in terrestrial productivity illustrates that a complex interplay between temperature, rainfall, cloudiness, and carbon dioxide, probably in combination with other factors such as nutrients and land management, will determine future patterns and trends in productivity," Wickland said.

http://www.nasa.gov/topics/earth/features/plant-decline.html

New Computer Model Advances Climate Change Research

Simulation of Earth's climate.




 Community Earth System Model to be used in next IPCC assessment

This simulation, produced by the CCSM, provides new knowledge about Earth's climate.

Scientists can now study climate change in far more detail with powerful new computer software released by the National Center for Atmospheric Research (NCAR) in Boulder, Colo.

The Community Earth System Model will be one of the primary climate models used for the next assessment by the Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC).

The CESM is the latest in a series of NCAR-based global models developed over the last 30 years. The models are jointly supported by the U.S. Department of Energy (DOE) and the National Science Foundation (NSF), which is NCAR's sponsor.

Scientists and engineers at NCAR, DOE laboratories, and several universities developed the CESM.
"The Community Earth System Model is yet another step toward representing improved physics and biogeochemistry in a coupled model," says Anjuli Bamzai, program director in NSF's Division of Atmospheric and Geospace Sciences, which funds NCAR.

"As our understanding of climate-relevant processes improves, it is imperative to represent these processes in the model."

The new model's advanced capabilities will help scientists shed new light on some of the critical mysteries of global warming, including:
  • What impact will warming temperatures have on the massive ice sheets in Greenland and Antarctica?
  • How will patterns in the ocean and atmosphere affect regional climate in coming decades?
  • What will be the likely interaction of climate change and tropical cyclones, including hurricanes?
  • How will tiny airborne particles, known as aerosols, affect clouds and temperatures?
The CESM is one of about a dozen climate models worldwide that can be used to simulate the many components of Earth's climate system, including the oceans, atmosphere, sea ice, and land cover.
The CESM and its predecessors are unique among these models in that they were developed by a broad community of scientists. The model is freely available to researchers worldwide.

"With the Community Earth System Model, we can pursue scientific questions that we could not address previously," says NCAR scientist James Hurrell, chair of the scientific steering committee that developed the model.

"Thanks to its improved physics and expanded biogeochemistry, it gives us a better representation of the real world."

Climate scientists rely on computer models to better understand Earth's climate system because they cannot conduct large-scale experiments on the atmosphere itself.

Climate models, like weather models, rely on a three-dimensional mesh that reaches high into the atmosphere and into the oceans.

At regularly spaced intervals, or grid points, the models use laws of physics to compute atmospheric and environmental variables, simulating the exchanges among gases, particles, and energy across the atmosphere.
Because climate models cover far longer periods than weather models, they cannot include as much detail. Thus, climate projections appear on regional to global scales rather than local scales.

This approach enables researchers to simulate global climate over years, decades, or millennia. To verify a model's accuracy, scientists typically simulate past conditions and then compare the model results to actual observations.

The CESM builds on the Community Climate System Model, which NCAR scientists and collaborators have regularly updated since first developing it more than a decade ago.

The new model enables scientists to gain a broader picture of Earth's climate system by incorporating more influences.

Using the CESM, researchers can now simulate the interaction of marine ecosystems with greenhouse gases; the climatic influence of ozone, dust, and other atmospheric chemicals; the cycling of carbon through the atmosphere, oceans, and land surfaces; and the influence of greenhouse gases on the upper atmosphere.

In addition, an entirely new representation of atmospheric processes in CESM will allow researchers to pursue a much wider variety of applications, including studies of air quality and biogeochemical feedback mechanisms.

Scientists have begun using both the CESM and the Community Climate System Model for an ambitious set of climate experiments to be featured in the next IPCC assessment reports, scheduled for release during 2013-14.

Most of the simulations in support of that assessment are scheduled to be completed and publicly released beginning in late 2010, so that the broader research community can complete its analyses in time for inclusion in the assessment.

The new IPCC report will include information on regional climate change in coming decades.
Using the CESM, Hurrell and other scientists hope to learn more about ocean-atmosphere patterns such as the North Atlantic Oscillation and the Pacific Decadal Oscillation, which affect sea surface temperatures as well as atmospheric conditions.

Such knowledge, Hurrell says, can eventually lead to forecasts spanning several years of potential weather impacts, such as a particular region facing a high probability of drought, or another region likely facing several years of cold and wet conditions.

"Decision makers in diverse arenas need to know the extent to which the climate events they see are the product of natural variability, and hence can be expected to reverse at some point, or are the result of potentially irreversible, human-influenced climate change. CESM will be a major tool to address such questions."

-NSF-
Media Contacts Cheryl Dybas, NSF (703) 292-7734 cdybas@nsf.gov
David Hosansky, NCAR (303) 497-8611 hosansky@ucar.edu


The National Science Foundation (NSF) is an independent federal agency that supports fundamental research and education across all fields of science and engineering. In fiscal year (FY) 2010, its budget is about $6.9 billion. NSF funds reach all 50 states through grants to nearly 2,000 universities and institutions. Each year, NSF receives over 45,000 competitive requests for funding, and makes over 11,500 new funding awards. NSF also awards over $400 million in professional and service contracts yearly. 

 Get News Updates by Email 
Useful NSF Web Sites:
NSF Home Page: http://www.nsf.gov
NSF News: http://www.nsf.gov/news/
For the News Media: http://www.nsf.gov/news/newsroom.jsp
Science and Engineering Statistics: http://www.nsf.gov/statistics/
Awards Searches: http://www.nsf.gov/awardsearch/

Indonesia Butuh Peta Mikrozonasi Untuk Manajemen Bencana


Indonesia sudah melansir peta gempa Indonesia yang baru beberapa waktu lalu. Peta ini akan sangat bermanfaat dalam manajemen bencana di Indonesia terkait dengan hazard gempa tektonik.


Namun peta itu tidak akan banyak membantu mengetahui risiko akibat gempa bila tidak diikuti dengan pembuatan peta mikrozonasi pada daerah-daerah rawan gempa. Sekedar info saja, belum satupun kota-kota di Indonesia yang memiliki peta mikrozonasi.

Apa manfaat peta mikrozonasi dengan skala 200 meter? Ketua Tim Revisi Peta Gempa Indonesia Masyhur Irsyam yang juga Guru Besar FT Sipil dan Lingkungan ITB menyatakan bahwa dengan peta ini akan lebih mudah mengetahui bangunan mana yang kuat atau tidak terhadap gempa.


Ini dikarenakan bahwa setiap daerah memiliki karakter yang berbeda walaupun, bisa jadi, dalam satu provinsi yang sama. Misalnya DKI Jakarta saja, daerah utara dan selatan memiliki karakteristik tersendiri tanahnya. Bagian utara lebih tebal lapisan lunaknya sedangkan bagian selatan kebalikannya. Hal ini akan berpengaruh bila terjadi gempa di DKI Jakarta maka bagian utara akan lebih “bergoyang”.
Masih menurut Pak Masyhur, Kota-kota besar di dunia yang memiliki risiko gempa telah memiliki peta mikrozonasi, sehingga mereka terdukung dalam pembuatan perencanaan kontinjensi bila gempa terjadi.


Jadi, berbeda dengan pandangan umum bahwa manajemen bencana hanya melulu membicarakan tim tanggap darurat yang berisikan mereka-mereka yang jago mendirikan tenda untuk penampungan, P3K, penyediaan air bersih dan dapur umum. Manajemen bencana memerlukan ahli GIS dan Cartography baik yang berbasis sains maupun yang bersifat partisipatif.

Peran para ahli inilah yang dibutuhkan saat ini, baik untuk membuat peta risiko dan juga peta evakuasi, dan tentunya juga untuk mendukung pembuatan Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang berbasis pada keamanan, ketangguhan, dan berkelanjutan. Dengan peta ini akan mempermudah penentuan titik-titik penampungan, baik berupa gedung-gedung maupun ruang terbuka hijau yang disaat normal dijadikan pusat kegiatan masyarakat dan dalam kondisi darurat menjadi tempat untuk memenuhi kebutuhan darurat dan kebutuhan dasar para penyintas (survovor).

Melalui forum ini saya mengajak kawan-kawan yang memiliki keahlian pada bidang GIS, P-GIS maupun pemetaan untuk menyumbangkan ilmunya untuk diamalkan pada ladang amal manajemen bencana untuk menyelamatkan kehidupan. Mari ! Kita mulai Δ

sumber : http://petapartisipatif.wordpress.com/2010/08/19/indonesia-butuh-peta-mikrozonasi-untuk-manajemen-bencana/

Rabu, 18 Agustus 2010

PROP JAMBI MEMILIKI POTENSI BESAR DALAM SKEMA REED

 

Konsultasi Publik Skema Redd di Masyarakat Penyangga TNBD

(Oleh Syamsul Bahri, SE. Conservationist, pengajar di STIE-SAK Kerinci)
 
Propinsi Jambi sebagai sebuah Propinsi yang memiliki hutan yang cukup luas dari berbagaui status seperti Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Pelestarian Alam, jika kita pedomani Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jambi memiliki hutan seluas 2.179.440 Ha atau 42,73 % dari luas Propinsi Jambi 5.100.000 Ha, yang terbagi dalam 2 (satu) pemerintah kota dan 9 (sembilan) kabupaten. 
 
Luas kawasan hutan berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor : 108 Tahun 1999, dengan berbagai tipe vegetasi yang lengkap dan berbagai pengelompokan hutan, yang menyebar di bagian timur dataran rendah dengan hutan mangrove, bagian tengah hutan tropika dataran rendah dan bagian baratnya hutan tropika dataran tinggi atau pegunungan.
 
Bahkan Propinsi Jambi memiliki 4 Taman Nasional yaitu TN Kerinci Seblat, TN Bukit Dua Belas, TN Berbak, TN Bukit Tigapuluh, yang menjadi kebanggaan nasional dan Internasional serta merupakan aset bagi Pemerintah Prop jambi sebagai penyangga kehidupan yang memberikan subsidi ekologi berdimensi ekonomi bagi masyarakat Jambi.
 
Saat ini kondisi hutan tersebut tengah mengalami keterancamanan dari deforestasi dan degradasi hutan, secara global kegiatan deforestasi dan degradasi hutan menyumbang sekitar 18% terhadap emisi gas rumah kaca (green house Gases/GHGs) global. Sesuai data 18% kontribusi emisi tersebut, 75% di antaranya berasal dari deforestasi di negara berkembang, yang diperkirakan jika tidak ada upaya pencegahan akan mengalami peningkatan yang menimbulkan dampak langsung ke patani Petani antara lain kebingungan menghadapi iklim yang kian sulit diprediksi, kerawanan pangan dan dampak negatif lainnya terhadap kehidupan mahluk di planet bumi, sehingga Sub Sektor kehutanan di Indonesia dianggap sebagai salah satu penyumbang emisi yang cukup besar terhadap emisi gas rumah kaca, yang menempatkan Indonesia sebagai negara penghasil emisi terbesar ke-3 di dunia. Kondisi tersebut menyebabkan Indonesia salah satu negara dihadapkan pada tekanan agar bisa mengurangi laju emisi di negaranya. 
 
Indonesia sebagai sebuah negara berada dalam tatanan global, memiliki komitmen yang tertuang dalam pernyataan ”Presiden SBY membuat komitmen untuk untuk menurunkan emisi sebesar 26 persen” dan sebagian besar berasal dari sector kehutanan, melalui intervensi kebijakan kebijakan (policy approaches and positive incentives) yang memungkinkan Indonesia mengurangi deforestasi dengan tetap menjamin keberlanjutan pembangunan nasionalnya.
 
Secara global kondisi pemanasan global harus diminimalkan melalui komitmen negara-negara baik negara maju dan negara berkembang, sehingga melalui Pertemuan Conferencee of the Parties 13 (COP-13) di Bali tahun 2007 menghasilkan keputusan tentang skema pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi (REDD) di negara berkembang. Melalui skema REDD, negara maju akan memberikan insentif kepada negara berkembang yang berhasil melestarikan hutan mereka. Sehingga hutan tersebut nantinya dapat digunakan sebagai daerah penyerapan karbon. 
 
Sosialisasi Skema Redd in Developing Countries (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation in Developing Countries) atau Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi di Negara Berkembang, merupakan salah satu langkah yang terbagi atas 3 tahap: tahap persiapan, readiness phase, dan full implementation. Saat ini Indonesia sudah berada dalam tahap readiness phase (2009-2010). Termasuk di dalamnya tahap sosialisasi dan konsultasi publik tentang REDDI Readiness Activities lagi gencar-gencarnya dilakukan baik oleh Pemerinrtah, LSM dll
 
REDD adalah mekanisme internasional untuk memberikan insentif yang bersifat positif bagi negara berkembang yang berhasil mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, yang merupakan salah satu kegiatan mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan, dan bersifat sukarela (voluntary) serta menghormati kedaulatan negara (sovereignty).
 
Mekanisme perdagangan karbon di sektor kehutanan dalam rangka mitigasi perubahan iklim dibawah UNFCCC/Kyoto Protocol yang melibatkan negara berkembang sampai saat ini baru terbatas pada A/R CDM (peningkatan kapasitas penyerapan/penyimpanan carbon melalui kegiatan tanam menanam). Sedangkan REDD baru dalam tahap persiapanpelaksanaan pilot percobaan/demonstration activities dan dalam proses penyiapan perangkat hukum pelaksanaan REDD
 
Sepakat atau tidak sepakat, sudah semestinya Indonesia dapat meminimalkan kerusakan hutan yang antara lain dapat dilakukan melalui pengurangan deforestasi dan degradasi hutan, melaui skema REDD yang merupakan mekanisme internasional dapat mendukung upaya Indonesia dalam mencapai tujuan reformasi yang telah/sedang dilakukan di sektor kehutanan, baik melalui aliran dana, peningkatan kapasitas, maupun transfer teknologi.
 
Upaya tersebut memerlukan biaya yang di luar kemampuan dana domestik kebanyakan negara berkembang, yang opportunity costs (biaya untuk kompensasi bagi pemilik hutan atas nilai kegiatan yang paling menguntungkan), implementation costs (biaya yang diperlukan untuk perbaikan perencanaan dan pengelolaan), administrative costs (biaya operasional), dan transaction costs (biaya untuk penggalangan dana, negosiasi dengan partner, monitoring, approval), pendanaan tersebut baik melalui mekanisme.
 
Untuk sosialisasi Skema Redd tersebut melalui Konsultasi publik di Wilayah Taman Nasional Bukit Duabelas dilaksanakan oleh KK Warsi Jambi, di 2 Kecamatan sekitar Taman Nasional di Kantor Camat Air Hitam di Desa Jernih Kabupaten Sarolangun, pada tanggal 2 Juni 2010, dan di Kantor Camat Marosebo Ulu Kabupaten Batang Hari pada tanggal 8 Juni 2010, yang diikuti oleh tokoh masyarakat, pemuda, perangkat desa dll, konsultasi Publik tersebut dikaitkan dengan pengelolaan Taman Nasional Bukit Duabelas, pemberdayaan masyarakat di wilayah penyangga dan pengelolaan Hutan Desa.
 

Izin Kerap Langgar Tata Ruang

Lagi-lagi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemkot Semarang dipersoalkan. Sebagai lembaga yang mengeluarkan izin, dinilai terlalu mudah memberikan legislasi usaha tertentu. Seringkali izin tersebut tidak sepadan dengan aturan lain, terutama dari sisi tata ruang.


Wakil Ketua Komisi A mengatakan pihaknya mempersoalkan persetujuan izin prinsip. Karena itu pihaknya akan mengiventarisasi izin-izin yang tidak sesuai dengan tata ruang. Beberapa contoh kasus kerap terjadi, ironisnya pihak-pihak yang bersangkutan telah mengantongi izin prinsip. Demikian berita yang dimuat Suara Merdeka, 28 Juli 2010.

Menurut sepengetahuan kami, proses perizinan yang lazim sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi setiap usaha adalah: Pertama pemohon harus mengajukan izin lokasi, kemudian izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin undang-undang gangguan (HO) serta izin lainnya.

Yang dimaksud izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada badan usaha, bisa badan hukum atau bukan badan hukum, perorangan, untuk mendapatkan tanah untuk usahanya yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW). Salah satu syarat untuk mendapatkan izin lokasi adalah persetujuan prinsip dari instansi teknis atau pihak yang berkompeten dengan rencana kegiatan itu.

Izin prinsip yang dimaksud tujuannya untuk mengetahui bonafiditas perusahaan, tidak  terjadi spekulasi tanah, kegiatan tersebut sesuai dengan daftar skala prioritas ekonomi di wilayah tersebut. Dalam persetujuan izin prinsip lokasi tempat usaha belum ditetapkan sampai dengan letak tepat (detail), hanya menyebut wilayah administrasi (kabupaten atau kota).

Dalam pemberian izin lokasi tujuannya agar lokasi tempat usaha yang akan digunakan sesuai dengan rencana dan kebijakan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah atau yang disebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Disamping itu pemberian izin lokasi dimaksudkan agar pemanfaatan tanah tidak menimbulkan dampak lingkungan yang negatif.

Substansi yang diatur dalam izin lokasi adalah letak tepatnya di mana, batas-batas lokasi jelas, luasnya berapa, peruntukan tanahnya jelas, serta dicantumkan syarat-syarat yang menyangkut penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Suatu usaha akan disetujui apabila lokasi usaha tersebut terletak sesuai dengan RTRW dan akan diberikan surat izin lokasi. Setelah pengusaha tersebut mendapat izin lokasi baru kemudian mengurus IMB, HO, serta izin lain yang diperlukan

.
Apabila lokasi usaha yang dimohon oleh pengusaha itu tidak sesuai RTRW permohonan izin lokasi tersebut ditolak (tidak disetujui). Dengan demikian izin lokasi adalah pintu pertama bagi investor atau pengusaha untuk dapat melakukan kegiatannya, setelah itu baru pengurusan izin-izin lain.

Dari penjelasan itu dapat diambil kesimpulan bahwa kalau Wakil Ketua Komisi A mempersoalkan persetujuan prinsip tidak sepadan dengan tata ruang wilayah, hal ini agak kurang tepat, karena yang menjadi pedoman kalau suatu usaha itu sesuai dengan tata ruang wilayah atau tidak adalah dari surat izin lokasi.

Izin ini menunjukkan letak tepat suatu usaha terdapat pada surat izin lokasi dengan dilampiri peta lokasi skala besar. Untuk itu kalau Komisi A akan mengevaluasi izin-izin yang telah dikeluarkan Pemkot Semarang sesuai dengan tata ruang apa tidak adalah dengan jalan mengevaluasi surat izin lokasi dengan kesesuaian RTRW Kota Semarang, bukan dengan izin prinsip.

Drs J Gembong Edy W
Jl Puspanjolo Timur X/12
RT 06 RW 02 Bojongsalaman
Semarang

***


sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/08/18/120808/10/Izin-Kerap-Langgar-Tata-Ruang

Tata Ruang Kota Jambi Semrawut

DPRD Tuding Perizinan yang Mudah











Tata ruang Kota Jambi dalam kondisi semrawut. Pertumbuhan penduduk yang cepat, ditambah lagi penataan kota yang tak sesuai telah membuat ibukota provinsi Jambi ini semakin ruwet. Hal inipun diakui oleh Walikota Jambi, dr Bambang Priyanto.

‘’Kalau memang tata ruangnya bermasalah kita akan melakukan peninjauan ulang bersama SKPD terkait,’’ tegasnya. Dikatakannya, dalam pertemuan dengan Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) beberapa waktu lalu, Gubernur telah menginstruksikan kepada walikota agar memperbaiki tata ruang Provinsi. 

“Insya Allah secepatnya akan kita tinjau ulang persoalan tersebut,” ungkap Bambang. Sementara itu, anggota komisi C DPRD kota Jambi, Horizon, SE mengatakan, sembrawutnya tata kota Jambi merupakan ulah dari Pemerintah Kota yang sangat mudah mengeluarkan izin pembangunan. Seharusnya katanya, pemerintah kota memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari izin yang diberikan. 

Padahal, strategi pembangunan ada di tata ruang. Dan hal tersebut harusnya memperhatikan tempat dan lokasi dimana yang dianggap tepat keberadaan pembangunannya. “Harusnya izin yang diberikan memperhatikan dampak pada lingkungan,” ujarnya.

Dengan izin yang mudah diberikan kepada pihak pengusaha, dinas terkit yaitu tata ruang dapat dinilai tidak menganalisa dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dinas terkait dinilai hanya asal memberikan izin, dan hal inilah yang perlu manjadi catatan bagi Walikota Jambi. 

“Walikota harus melihat kondisi yang terjadi saat ini sebagai catatan, jangan sampai hal yang sama terjadi untuk kedepannya,” tukasnya. Ditambahkannya, izin yang mudah diberikan kepada pengusaha jangan sampai mengorbankan nasib rakyat Jambi dalam jangka panjang. Karena apabila hal yang sama berkenajutan terus menerus akan mengakibatkan Kota Jambi kian parah dalam kurun waktu kedepannya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut harusnya dinas PU dan tata ruang sejak dini harusnya punya progam jangka panjang. Dan Bappeda difungsikan sebagaimana mestinya. Sementara itu, Suhendri, Kabag Perencanaan Bappeda Kota Jambi mengaku rancangan tata ruang Kota sudah sesuai. Hanya saja dampak dari pembangunan seperti kemacetan akibat dari keberadaan mal-mal dan efeknya terhadap masyarakat yang perlu diperhatikan.

Disamping itu, selain permasalahan tata ruang Kota Jambi, pertumbuhan penduduk Jambi yang mencapai 11 persen dari tahun 2007 hingga 2009 juga menjadi faktor semakin bertambahnya bangunan dan perumahan di Kota Jambi. “Pada dasarnya tempat perumahan sudah benar, hanya saja dalam pelaksanaan sering terjadi penyimpangan. Oleh karena itu butuh perhatian dari pihak terkait,” ungkapnya.

Para pengamat tata ruang kota, Soni Pratomo, menyampaikan dalam beberapa tahun kedepan Kota Jambi akan semakin parah apabila tidak segera diperbaiki keberadaan tata ruangnya. “Dalam tata kota ada tiga aspek yang perlu diperhatikan, yaitu perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian,” sebut Soni Pratomo salah seorang pengamat tata ruang kota Jambi. 

Terkait tata ruang, ia menilai tata ruang di Kota Jambi sudah benar. Hanya saja dalam pemanfaatannya sering terjadi penyimpangan. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya bencana dikota Jambi. Namun apabila pemanfaatannya oleh pihak yang diberikan izin benar melakukannya, tentunya tidak akan berdampak pada lingkungan. Dengan adanya penyimpangan tersebut harus dikendalikan oleh pemerintah kota.

Pengendalian tersebut dapat berupa izin yang diberikan kepada pihak yang ingin mendirikan suatu bangunan. Dengan begitu pemerintah Kota Jambi harus memperhatikan dampak-dampak yang akan ditimbulkan. 

Ia menambahkan, keberadaan pabrik yang ada di Kota Jambi sudah tidak seharusnya lagi. Karena dengan keberadaan pabrik tersebutlah yang menjadikan tata kota Jambi manjadi buruk dan berdampak pada lingkungan. 

“Kota Jambi bukan lagi sebagai tempat produksi dan sudah seharusnya Kota Jambi menjadi pusat kegiatan nasional,” tandasnya. 

Jangan Ambil Hutan Kami
















Laurensius Gawing[i]
Kerut dahi Apai Kudi (75 th) tampak begitu kentara, tatkala mendengar bahwa Kapuas Hulu mendeklarasikan diri sebagai kabupaten konservasi sejak tahun 2003[ii]. Walaupun jarak rumah panjang Sungai Utik di mana ia bermukim sekarang berjarak 75 Km dari Putussibau ibu kota kabupaten Kapuas Hulu, namun informasi ini begitu samar ia pahami. Sejak di deklarasikan tahun 2003, Pemda Kapuas Hulu belum memberi penjelasan kepada masyarakat adat Iban di rumah panjang Sungai Utik tentang apa dan bagaimana inisiatif tersebut muncul, dan seperti apa perkembangannya saat ini. 

Belum genah mencerna informasi mengenai konsepsi kabupaten konservasi, kini Apai Kudi bersama khalayak umum di Kapuas Hulu dipusingkan dengan maraknya isu perubahan iklim terutama REDD (Reducing Emission from Deforestation and Degradation). Situasi ini kian runyam ketika Kapuas Hulu kini menjadi wilayah ujicoba (demonstration activities) REDD oleh Fauna and Flora International (FFI) serta proyek bilateral Pemerintah Indonesia-Jerman bertitel “Forest and Climate Change Programe” (ForClime).

Kerut kening Apai Kudi, serta kebingungan masyarakat atas skema-skema yang dibangun oleh Pemda seperti konsep kabupaten konservasi, atau pun skema REDD yang konsepsinya datang dari luar, merupakan gambaran dinamika isu perubahan iklim di Kalbar secara umum. Bagaimana tidak, sejak diskursus perubahan iklim mengemuka di Indonesia seiring CoP[iii] ke 13 di Bali pada 2007, isu ini terus menggema tetapi anehnya hal ini tidak akrab dengan masyarakat Kalbar, khususnya Kapuas Hulu yang menjadi lokasi ujicoba. 

Informasi tentang isu perubahan iklim terutama REDD menjadi elit, hanya milik Ornop konservasi dan instansi pemerintah terkait sektor kehutanan semata. Informasi seadanya yang tersebar ke masyarakat kerap kali menjadi bola liar dan tak terkawal baik oleh Pemda, sehingga pemahaman masyarakat mengenai REDD hanya berkisar mengenai kucuran uang yang datang dari negara kaya.

Minimnya asupan informasi tentang isu perubahan iklim (REDD) membuat masyarakat kerap bertanya-tanya, apa dan bagaimana REDD yang ramai diperbincangkan tersebut. Namun, pada saat yang bersamaan Kapuas Hulu tak memiliki banyak tempat bertanya mengenai hal tersebut, selain belum memiliki kelembagaan khusus seperti Pokja Perubahan Iklim/REDD, sulitnya publik mengakses informasi di Pemda menambah runyam pemahaman masyarakat tentang REDD, selain akses transportasi yang buruk. 

Situasi ini tentunya sedikit teratasi jika keterlibatan masyarakat diutamakan dalam proyek ujicoba REDD di Kapuas Hulu, terutama yang berada di dalam dan sekitar area ujicoba. Namun keadaan ideal tersebut sulit digapai karena masyarakat adat dalam prakteknya tidak mendapat perhatian serius dari pengembang REDD dan Pemda, padahal, hutan yang menjadi lokasi ujicoba berada di wilayah adat (hutan adat) yang selama ini dijaga dan dikuasai oleh masyarakat adat.

Free Prior and Informed Consent (FPIC)[iv] yang dipercayai sebagai sebuah prinsip penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan dilakukan sebelum proyek dimulai, kenyataan yang terjadi tidak dilapangan tidaklah demikian. Masyarakat adat yang ada di dalam maupun sekitar wilayah ujicoba REDD menjelaskan bahwa, FPIC memang dipaparkan definisinya dalam presentasi melaui beberapa workshop yang dilakukan pemrakarsa REDD di kabupaten maupun kecamatan, namun hal tersebut tidak genah terpahami oleh peserta.

Riset LBBT[v] serta informasi masyarakat sekitar area DA menjelaskan bahwa, informasi FPIC secara umum dibagikan kepada masyarakat adat namun sesudah proyek mulai. Seperti contoh, MoU antara Pemda Kapuas Hulu dan FFI serta Macquarie Capital Groups Limited, diteken pada tanggal (22/8/2008) sedangkan proses-proses sosialisasi terkait FPIC dilakukan pada 2009 dengan pendekatan yang jauh dari memadai.

Simpang-siurnya informasi tentang REDD di masyarakat terutama mengenai kejelasan hak-hak dan akses atas hutan, memunculkan kecemasan pada masyarakat adat/lokal. Kecemasan mereka tentu sangat berdasar karena dilandasi oleh pengalaman empiris atas praktik konservasi model pemerintah, seperti taman nasional, hutan lindung dan lain-lain, yang menihilkan keberadaan masyarakat serta memutus relasi mereka dengan hutan dan tanah leluhurnya. 

Pemutusan relasi sepihak antara masyarakat adat dan hutan melalui penetapan taman nasional yang tidak partisipatif sebagai salah satu contoh, berdampak buruk bagi kelangsungan tradisi dan identitas budaya masyarakat. Hutan bukan kumpulan tegakan pohon semata dalam pandangan masyarakat adat, bagi mereka, hutan adalah urat nadi kehidupan, Dayak Iban kerap menyebutnya Darah ngau seput kitae (darah dan nafas). Bersamaan dengan itulah, kearifan dan pengetahuan lokal tumbuh menyertai masyarakat adat guna menjaga dan mengelola sumberdaya alamnya. Praksis berbasis kearifan mereka, hingga kini mudah dijumpai pada komunitas masyarakat adat di Kapuas Hulu. 

Sungai Utik merupakan satu model terbaik saat ini dalam mengelola wilayah adatnya, pada 2008 komunitas ini dianugerahi sertifikat ekolabel dari LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia) karena sukses mengelola hutan secara lestari.Yang menjadi kecemasan saat ini adalah, apalah artinya semua pengetahuan dan kearifan lokal tersebut jika pengembang REDD dan Pemerintah tutup mata, dan masih menganggap masyarakat adat/lokal lah perusak hutan sesungguhnya. Tudingan itu kerap kali muncul dan menjadi basis legitimasi pengelolaan kawasan konservasi (taman nasional)[vi] yang represif.

REDD, hingga kini menjadi kecemasan terbesar masyarakat adat karena berpotensi represif menyerupai model taman nasional, yang membatasi relasi masyarakat dan hutan. Jika tanpa penjelasan memadai dan pelibatan yang semaksimal mungkin, akan sulit mendapatkan model pelaksananaan REDD yang ideal serta bermanfaat bagi semua pihak. Artinya dukungan dari masyarakat adat sangat penting diwujudkan dalam skema yang dikembangkan saat ini. Menjamin hak-hak atas hutan, serta mengelaborasi kearifan (local wisdom) dan pengetahuan lokal (indigenous knowledge) dengan skema yang dibangun oleh dunia internasional saat ini, adalah kata kunci sukses tidaknya skema mitigasi dan adaptasi di Indonesia secara umum, dan Kalbar khususnya.

note :
  • tulisan ini dimuat di buletin WG-Tenure
  • Photo credit :L Tatang (Ppshk)



[i] Task force Climate Change Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) Pontianak.
[ii] Dengan dasar SK Bupati no 144 tahun 2003 tentang Penetapan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai kabupaten Konservasi, sejak 2003 Pemda gencar berupaya mewujudkan kompensasi atas usaha konservasi ini.
[iii] Conference of Parties, adalah sebuah kelembagaan yang merupakan ‘supreme body’ dan otoritas tertinggi dalam pembuatan keputusan Konvensi Perubahan Iklim, selain itu CoP merupakan pertemuan tahunan yang mengumpulkan semua negara pihak (parties) anggota konvensi.
[iv] Free, Prior and Informed Consent’ (FPIC) telah berkembang sebagai prinsip utama dalam jurisprudensi internasional berhubungan dengan masyarakat adat dan telah diterima secara luas dalam kebijakan sektor swasta atas ‘tanggung jawab sosial perusahaan’ dalam sektor seperti pembangunan bendungan, industri ekstraktif, kehutanan, perkebunan, konservasi, pencarian-genetika dan penilaian dampak lingkungan. Sehingga FPIC menjadi bagian penting Safe guarding bagi hak-hak masyarakat adat menghadapi proyek REDD.
[v] LBBT adalah sebuah Ornop yang bergerak di isu advokasi hak-hak masyarakat adat di Kalbar, pada tahun 2009-2010, melakukan dua riset mengenai masyarakat adat dan DA REDD di Kapuas Hulu terutama di wilayah sekitar Danau Sentarum dan Danau Siawan-Belida yang merupakan area ujicoba REDD oleh FFI
[vi] Saat ini kabupaten Kapuas Hulu memiliki 2 buah Taman Nasional yaitu Betung Kerihun (800.000 Ha) dan Danau Sentarum (132,000 ha), secara keseluruhan 56,21% wilayah kabupaten Kapuas Hulu adalah kawasan konservasi.

sumber :  http://laurensgawing.blogspot.com/2010/08/jangan-ambil-hutan-kami.html

Senin, 16 Agustus 2010

Jumat, 13 Agustus 2010

Pemahaman Kriteria dan Kesiapan Kaltim Sebagai Provinsi percontohan REDD+ dalam Kerangka LoI Indonesia_Norwey Samarinda, 30 Juli 2010


Executive Summary ; Isu  global  Perubahan  Iklim  dan  pengaruhnya  terhadap  Perencanaan  Pembangunan  berbasis pemanfaatan SDA, 

Pembangunan berkelanjutan dengan memanfaatkan Sumberdaya Alam (SDA) yang tersedia baik yang dapat (renewable) dan tidak dapat diperbaharui (non-renewable) serta kaitannya dengan dampak dan masalah lingkungan yang ditimbulkan telah menjadi kesepakatan dan agenda dunia-global sejak tahun 1978. Secara faktual terutama di negara-negara sedang berkembang, pembangunan ekonomi yang berbasis pemanfaatan SDA telah memberikan kontribusi bagi tumbuh berkembangannya kekuatan ekonomi baru di dunia.

Tetapi disisi lain dan pada saat yang bersamaan telah menimbulkan berbagai “bencana ekologis”, antara lain banjir, tanah longsor dan lain sebagainya. Dalam perkembangan selanjutnya menimbulkan berbagai isu global, antara lain : isu pemanasan bumi (global warming), GRK dan yang sedang mandapatkan perhatian dan sorotan saat ini adalah apa yang disebut sebagai “isu perubahan iklim (climate change). Untuk membahas, mengantisipasi dan menangani dampak dari perubahan iklim telah dirumuskan dan disepakati berbagai inisiatif dan program berskala internasonal serta  skenario antara lain : Un-IPCC, COP dan program REDD (termasuk REDD+).

Komitmen Indonesia – Kalimantan Timur sebagai bagian dari Indonesia terhadap isu Perubahan Iklim,

Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki hutan terbesar ketiga di dunia setelah Zaire, memiliki peran penting dalam mensikapi dan menangani masalah-masalah global termasuk masalah Perubahan Iklim yang telah menjadi fokus dari inisiatif-agenda global tersebut. Terlebih sejak ditunjuk dan telah diselenggarakannya Konferensi Parapihak/Conference of the Parties (COP 13) di Bali tahun 2007, Indonesia telah menjadi bagian penting (icon) dari upaya-upaya global dalam penanganan masalah Perubahan Iklim.

Keseriusan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia (global society) dalam mensikapi, mengantisipasi dan menangani masalah Perubahan Iklim ditunjukkan pada saat COP ke 15 di Copenhagen (yang telah menghasilkan Copenhagen Accord), Indonesia mempunyai kometmen untuk mengambil bagian dalam upaya global untuk penurunan emisi carbon sebesar 26% sampai dengan tahun 2020. Dari target nasional tersebut hutan dan kehutanan mempunyai posisi yang strategis dan penting, karena dari target-janji Indonesia dalam penurunan emisi sebesar 26% tersebut, 14% diantaranya “tugas atau bertumpu pada hutan dan kehutanan”.

Provinsi Kalimantan Timur, merupakan provinsi di Indonesia yang memiliki kawasan hutan terbesar setelah pemekaran Papua, yaitu berdasarkan SK Menhut no 79/Kpts-II/2001, kawasan hutan Kaltim adalah seluas 14.651.553 ha. Sejak dimanfaatkannya sumberdaya hutan lembab tropis diluar Pulau Jawa dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah pada tahun 1970-an, Provinsi Kalimantan Timur telah menjadi “barometer” hutan dan kehutanan di Indonesia.

Dengan demikian dalam kaitannya dengan penanganan masalah dampak dari perubahan iklim, Provinsi Kalimantan Timur memiliki peran strategis dalam mendukung komitmen nasional sebagai bagian dari upaya global untuk mereduksi emisi karbon sebagaimana dikemukakan di atas. Komitmen Provinsi Kalimantan Timur dalam mendukung program nasional dan global tersebut di atas diwujudkan dengan telah “dicanangkannya Kaltim Green” sebagai konsep pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan melalui Tata Kelola Pemerintahan (Govrenance) yang “hijau” pula (Green Governace).

LOI Nor-In sebuah peluang dan konsekuensi serta tantangannya dalam pelaksanaan REDD+

Dalam penyelenggaraan COP-15 di Copenhagen telah dideklarasikan Copenhagen Accord (walaupun tidak mengikat), telah dirumuskan kesepakatan bersama antara negera maju (developed countries) dan negara berkembang (developing countries) untuk mensikapi bersama masalah Perubahan Iklim (Climate Change). Sebagai wujud dari komitmen bersama tersebut Copenhagen Accord juga akan membangun mekansme mobilisasi dana sebesar $ 30 milliar dalam kurun waktu 3 tahun ke depan. Disamping rumusan Copenhagen Accord juga telah dirumuskan 5 pekerjaan rumah bagi kepela negara yang hadir dalam COP-15, diantaranya adalah : a). Setiap negara harus menterjemahkan Copenhagen Accord kedalam perumusan kebijakan dan kegiatan untuk mereduksi penurunan emisi karbon, b). Setiap negara harus merumuskan kebijakan dalam rangka pengurangan emisi karbon dari deforestasi.

Sebagai tindak lanjut dari Copenhagen Accord tersebut telah ditanda tangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Norway dan Pemerintah Indonesia LOI (Letter Of Inten -Surat niatan), yang bertujuan untuk berkontribusi terhadap pengurangan signifikan GRK dari deforestasi, degradasi hutan dan konversi lahan gambut dengan cara mengembangkan dialog kebijakan mengenai kebijakan internasional di bidang perubahan iklim, terutama kebijakan nasional mengenai REDD+ dan bekerja sama dalam mendukung pengembangan dan implementasi strategi REDD+ di Indonesia.

Dalam pelaksanaan Surat Niat/ LoI sampai dengan tahun 2013 terdapat 3 phase, yakni a). Fase persiapan (yang meliputi antara lain : menuntaskan strategi REDD, mengembangkan lembaga, pengembangan strategi MRV), Fase transformasi (yang meliputi antara lain: pengembangan kapasitas di tingkat nasional, pelaksanaan di tingkat provinsi pilot  dan Fase kontribusi (yang meliputi antara lain: Indonesia menerima kontribusi dari credit carbon sesuai dengan standar internasional dan Norwegia (atau negara lain) menyalurkan dukungan finansial) ada pengurangan emisi GRK yang terverifikasi (VER: Verified Emission Reduction)

Pada dasarnya-hakekatnya LoI Nor-RI mempunyai dua sisi yang perlu dipertimbangkan dalam mengadopsi dan melaksanakannya, karena pada dasarnya disatu sisi LoI Nor-RI merupakan “peluang pendanaan bagi pelaksanaan REDD+ sebagai salah satu cara mengatasi emisi karbon, tetapi disisi yang LoI Nor-RI juga mempunyai konsekuensi-merupakan tantangan. Konsekuensi bisa positif dan negatif yaitu berupa : a). Positif (peluang) : Mendapat reputasi internasional,Kemungkinan mendapat dukungan finansial dari VER,Mendapat dukungan pengembangan kapasitas untuk monitoring hutan (dalam rangka MRV) dan Senantiasa diperhatikan oleh dunia sedangkan yang Negatif (tantangan): Harus melakukan ‘penyesuaian’ strategi pembangunan daerah, Harus mengembangkan strategi pembangunan ekonomi yang baru (ada ekonomi carbon, jasa lingkungan, dll)

Sosialisasi tentang pemahaman dan kesepakatan terhadap isu perubahan iklim serta pengaruhnya – konsekuensinya dalam pembangunan berbasis SDA, khususnya di Kalimantan Timur,

Dalam tahapan pelaksanaan LoI Nor-RI dinyatakan bahwa dalam fase-tahapan kedua perlu ditunjuk dan ditetapkan adanya Provinsi Pilot (percontohan) untuk mengimplementasikan LoI di Indonesia. Sebagaimana halnya dengan daerah (provinsi) lain, pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur direncanakan dan dilaksanakan dengan berbasis pada pemanfaatan SDA, termasuk sumberdaya hutan dan lahan. Dalam impementasi LoI Nor-RI dituntut adanya perubahan atau penyesuaian perencanaan pembangunan terhadap isu Perubahan Iklim dimana REDD+ termasuk instrumen untuk mengatasinya.

Sebagai konsekuensi lanjut dari hal tersebut di atas, maka diperlukan pemahaman bersama antara unsur atau komponen pembangunan di daerah sebagai Provinsi Pilot (uji coba) REDD+. Dalam rangka membangun pemahaman bersama tentang LoI Nor-RI di atas, maka pada Tanggal 20 Juli 2010 dilaksanakan LokakaryaPemahaman Kriteria dan Kesiapan Kaltim sebagai Provinsi Percontohan REDD+ dalam kerangka LoI Nor-RI”. Tujuan Pertemuan adalah memperkenalkan kriteria dan indikator untuk pemilihan provinsi pilot. Tentang Kriteria dan Indikator dibangun oleh para pihak, masih mungkin untuk disempurnakan, karena penilaian provinsi untuk menjadi pilot akan dilakukan secara imparsial dan objektif.

Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan LoI Nor-RI, dimana Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu daerah percontohan, maka semua komponen pembangunan yang ada di daerah ini harus memahami persyaratan-persyaratan yang dituangkan kedalam 4(empat) Kriteria, yaitu : a). Aspek Tata Kelola Pemerintahan, b). Aspek Biofisik hutan, c). Aspek Sosial ekonomi hutan dan d). Aspek Data dan MRV dan secara keseluruhan dirinci kedalam 17(tujuh belas) indikator pemilihan. Berdasarkan pemahaman terhadap Kriteria dan Indikator tersebut, maka komponen (para pihak) pembangunan Provinsi Kalimantan Timur dapat dan harus mampu mengidentifikasi “kekuatan (apa yang telah ada)” dan Kelemahan (apa yang masih harus dikerjakan untuk memenuhi persyaratan Kriteria dan Indikator).

Identifikasi tersebut perlu dilaksanakan sebagai konsekuensi apabila Provinsi Kalimantan Timur ditunjuk dan ditetapkan sebagai daerah percontohan implementasi LoI Nor-RI dalam program REDD+. Hal ini berkaitan dengan “konsekuensi negatif-tantangan” dari LoI Nor-RI, yaitu perlu adanya perubahan atau penyesuaian “strategi pembangunan daerah yaitu mengembangkan pembangunan ekonomi berbasis pemanfaatan SDA dengan mempertimbangan emisi karbon dan aspek lingkungan”.

Sebagaimana dikemukakan bahwa pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur direncanakan dan dilaksanakan dengan memanfaatkan SDA, dengan kecenderungan pemanfaatan non-renewable SDA sebagai kontributor (tulang punggung) pembangunan ekonomi. Sudah barang tentu perubahan dan langkah-langkah penyesuaian harus dilakukan oleh seluruh parapihak-komponen pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur (terutama di tingkat Kabupaten/Kota).

Identifikasi dan hasilnya tentang kesiapan serta konsekuensinya bagi Kalimantan Timur sebagai Provinsi Percontohan

Lokakarya yang diselenggarakan pada tanggal 20 Juli 2010, dihadiri oleh peserta yang memiliki tingkat keterwakilan yang cukup memadai, baik dari unsur Pemerintah Pusat (Kementerian Kehutanan), perwakilan Kabupaten/Kota se Kaltim, Lembaga Swadata Masyarakat, Lembaga Internasional, Swasta dan Perguruan Tinggi. Dalam penutup sambutannya Bapak Gubernur menyatakan bahwa berdasarkan berbagai inisiatif dan program yang sudah dikembangakan dan akan terus berkembang dengan adanya semangat dan dukungan dari seluruh pemangku kepetingan, khususnya dari pemerintahan kabupaten/kota dan masyarakat, saya selaku Gubernur Kalimantan Timur menyatakan bahwa Kalimantan Timur siap untuk bekerjasama dalam pengembangan program

Dari hasil identifikasi kesiapan tersebut, melalui diskusi kelompok dapat disimpulkan beberapa hal pokok sebagai berikut :

Aspek Tata Kelola Pemerintahan (Governance):

Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota se Kalimantan Timur telah memiliki Visi dan Misi pembangunan berkelanjutan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan (RPJM, Renstra dan RKD). Dalam implementasi pembangunan juga telah tersedia sistem pengawasan pembangunan berupa antara lain berupa : mekanisme LKPJ pimpinan daerah, pembangunan Kriteria Indikator Kinerja Pembangunan, LAKIP.

Berbagai kebijakan dan inisiasi berkaitan dengan masalah-aspek lingkungan dan konservasi telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur, antara lain : Deklarasi Kabupaten Konservasi, kebijakan pembangunan ramah lingkungan (Bontang Lestari di Kota Bontang, Green Clean Healthy di Balikpapan), progran Kalibersih dan lain sebagainya. Pada saat yang bersamaan masyarakat juga telah berpartisipasi dalam pembangunan ramah lingkungan dengan membentuk berbagai jenis kelembagaan, antara lain : Forum DAS, Dewan Kehutanan Daerah, Forum Masyarakat Pesisir, konservasi hutan Mangrove, dan lain sebagainya.

Juga peran dukungan dari Swasta dalam mendukung pembangunan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat  dilakukan melalui pengelolaan Sumberdaya Hutan Secara Lestari, pengembangan sistem dan mekanisme sosial-ekonomi kemsyarakatan melalui program CSR dan kemitraan dengan masyarakat dalam pengelolaan SDA.

Secara keseluruhan kebijakan pembangunan, inisiasi dan program yang telah dan akan terus dikembangkan di atas, dikemas dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan bagi kesejahteraan masyarakat, yaitu konsep “Kaltim Green à Green Development melalui Green Governance”. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut diatas, beberapa hambatan yang masih harus terus diupayakan solusinya, antara lain : a). Pemahaman konsep pembangunan yang mengintegrasikan isu perubahan iklim dan emisi karbon, b). Persoalan Tata Ruang sebagai basis perencanaan pembangunan, c). Adanya tumpang tindih pemanfaatan lahan yang belum dijamin kemantapannya jangka panjang dan d). Belum tersedianya SDM yang memiliki kompetensi dan profesionalitas yang mamadai baik kuantitas dan kualitasnya.

Aspek Biogeofisik Hutan,

Kalimantan Timur memiliki ± 700.000 ha lahan gambut sebagai sumber dan peyumbang emisi karbon terbesar yang tersebar di berbagai wikayah, terutama di Kabupaten Nunukan. Potensi kontribusi emisi karbon dari kawasan hutan tidak hanya berasal dari lahan gambut, tetapi juga oleh akibat terjadinya kebarakan hutan yang merupakan “bahaya laten” untuk hutan lembab tropis di Kalimantan Timur.

Penerapan kaidah kelestarian telah dikembangkan dan diterapkan dalam pengelolaan hutan alam dan hutan tanaman di Kalimantan Timur. Pengembangan teknologi ramah lingkungan dan konservasi telah diterapkan pula dalam pemanfaatan sumberdaya hutan, antara lain : penerapan pembalakan ramah lingkungan (Reduced Impact Logging = RIL), penerapan konsep High Conservation Value Forest (HCVF) kedalam sistem inventarisasi hutan dan penerapan sistem perencanaan berbasis neraca sumberdaya hutan yang dikembangkan melalui pelaksanaan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB).

Kalimantan Timur termasuk salah satu Provinsi yang “kaya akan masalah perlindungan sumberdaya hutan” yang disebabkan oleh kejahatan kehutanan (forest crime). Secara lebih spesifik penanganan dan upaya “memerangi pembalakan dan perdagangan kayu secara liar (Illegal logging dan Illegal Trade), terus dilakukan secara terpadu walaupun belum tuntas secara keseluruhan.

Aspek Sosial-Ekonomi Hutan

Harus disadari bahwa pemanfaatan sumberdaya hutan (dalam hal ini  adalah hasil hutan kayu) telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam pelaksanaan pembangunan secara nasional dan daerah, yaitu melalui “multiplier effect pemanfaatan SDH dalam pembangunan”. Namun demikian pemanfaatan “multifungsi hutan” masih belum mendapat “perhatian yang cukup proporsional” dalam perencanaan pembangunan berbasis SDA (termasuk SDH).

Secara bertahap dan kondisional telah dikembangkan memanfaatkan multi fungsi hutan (dalam hal ini adalah jasa lingkungan hutan) tersebut melalui pengembangan pola pengelolaan kolaboratif dengan memberdayakan peran masyarakat, antara lain : pengelolaan hutan lindung Sungai Wain, pengelolaan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM), pengelolaan kawasan konservasi-hutan lindung Wahea, dan lain sebagainya.

Berbagai skema-skenario pemberdayaan dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan telah dikembangkan, antara lain melalui bebagai sistem-pola, antara lain : a). Sistem hutan kemasyarakat (HKM), b). Sistem Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan sistem Hutan Rakyat (HR). Namun demikian dalam implementasinya masih diperlukan upaya-upaya percepatan dan peran pemerintah dalam menciptakan “prakondisi bagi masyarakat” untuk dapat berperan secara maksimal

Aspek Data dan MRV

Ketersediaan data tentang SDA yang berkualitas, terbaharui dan komprehensif merupakan kebutuhan mendesak bagi penyusunan strategi dan perncanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan (biogeofisik dan sosial)  perlu terus diupayakan. Pembangunan jejaring (networking) data dan informasi  secara “sinergi oleh berbagai sumber yang berkompeten” perlu dibangun dan dikembangkan.
Untuk dapat mewujudkan upaya Kalimantan Timur menjadi salah satu daerah percontohan dalam implementasi LoI Nor-RI, diperlukan beberapa prakondisi, antara lain :
 
1. Dapat disyahkannya RTRMP oleh Pemerintah Pusat, sebagai rujukan dan dasar perencanaan pembangunan yang “multi sektor” dan “multi demensi” dan mensosialisaikannya secara transparan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan. Dengan demikian RTRWP tersebut memperoleh “akseptabilitas yang luas” pada saat di-implementasikan di lapangan,

2. Meningkatnya kesadar-tahuan Pemda dan publik tentang program REDD sehingga dukungan mereka terhadap program REDD semakin optimal, melalui sosialisasi dan komunikasi secara lebih intensif,

3. Terintegrasinya aspek-aspek : kelestarian lingkungan (termasuk aspek perubahan iklim dan emisi karbon) sebagai variabel penting dalam sistem perencanaan pembangunan ekonomi daerah,

4. Terwujudnya akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan, sehingga peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam program REDD+ dapat optimal,

5. Terbangunnya kelembagaan REDD (Pokja REDD) disetiap tingkatan pemerintahan di daerah (kabupaten/Kota) yang memiliki semangat (spirit) Road Map bagi pengembangan dan pelaksanaan program REDD+

Samarinda, 4 Agustus 2010
Sekretariat POKJA REDD-Kaltim

sumber :http://reddkaltim.or.id/2010/08/laporan-workshop.html

Hatta: RI Bicarakan Pinjaman Norwegia US$1 M Pekan Depan

Hatta Rajasa (inilah.com/agung rajasa)

INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan pemerintah Norwegia akan melakukan pembicaraan kelanjutan pinjaman US$1 miliar untuk pengurangan emisi gas buang pekan depan.
"Pertemuan dengan duta besar Norwegia kemarin terkait kerjasama REDD plus dan nanti pada 18-19 Agustus akan ada perwakilan kerajaan Norwegia untuk membicarakan kelanjutan hubungan terkait pengurangan emisi gas," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (13/8).

Ia menjelaskan dalam pertemuan tersebut akan dibicarakan pencairan pinjaman tahap pertama sebesar US$30 juta dalam rangka persiapan realisasi penanganan gas buang hingga 2014 nanti. "Pencairan tahap pertama awalnya sebesar US$200 juta, tapi disepakati US$30 juta dan kita melakukan pencairan bertahap hingga US$1 miliar," ujarnya.

Selain itu, kedua pemerintah juga akan membicarakan prasyarat dan kondisi peminjaman termasuk membicarakan propinsi yang akan menjadi proyek percontohan, pembentukan consultative group serta pembentukan institusi keuangan yang kredibel dan mengikuti standar internasional.

Sebagai informasi, dalam dokumen Letter of Intent (LOI) Indonesia-Norwegia yang ditandatangani pada 26 Mei 2010 disebutkan mulai Januari 2011 juga telah dioperasionalkan instrumen pendanaan oleh pemerintah Norwegia sebesar 200 juta dolar AS sampai 2014.

Dalam Dokumen LOI tersebut juga disebutkan peluncuran program uji coba propinsi REDD plus (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) yang pertama dimulai pada Januari 2011, yang dilanjutkan uji coba REDD plus untuk propinsi kedua pada 2012.

Sebagai tindak lanjut LOI tersebut, pemerintah akan membentuk tiga lembaga yaitu lembaga keuangan, lembaga yang menangani MRV (measurement, reporting and verification) dan lembaga yang menangani REDD plus (Reduce Emissions from Deforestation and Forest Degradation). [cms]

sumber : http://www.inilah.com/news/read/ekonomi/2010/08/13/740141/hatta-ri-bicarakan-pinjaman-norwegia-us$1-m-pekan-depan/

Kamis, 12 Agustus 2010

HBA Pertimbangkan Beri Gelar ZN

Metro Jambi
Ditulis oleh nas   
Rabu, 11 Agustus 2010 15:21

TELANAIPURA – Wacana pemberian gelar Bapak Pembangunan Jambi kepada Zulkifli Nurdin, Gubernur Jambi periode 2000-2010, ditanggapi bijak oleh Gubernur Jambi periode 2010-2015 Hasan Basri Agus (HBA). Kemarin (10/8), HBA menilai pemberian gelar itu harus lewat persetujuan masyarakat Jambi.
Kata HBA, yang layak menilai layak atau tidaknya ZN diberi gelar Bapak Pembangunan, adalah masyarakat Jambi. “Itu baru wacana. Saya belum pelajari prosedur pemberiannya, dan atas dasar apa diberi gelar itu,” beber HBA.

Menurutnya, proses pemberian gelar harus dengan proses tertentu. Siapa yang layak memberikan dan siapa yang pantas menerimanya. “Nanti kita kaji dulu, saya pikir itu baru wacana dari salah satu anggota dewan saja,” katanya, lagi.

Wacana pemberian gelar bapak pembangunan pada mantan orang nomor satu di Jambi itu memang bermula dari salah satu anggota komisi III, DPRD Provinsi Jambi Syahbandar. Menurut Syahbandar, atas kinerja ZN selama ini, ZN pantas diberi gelar Bapak Pembangunan. “Saya pikir itu layak diberikan melihat hasil kerjanya selama ini,” sebut Syahbandar, beberapa waktu lalu.

Namun, bukan berarti semua anggota DPRD Provinsi Jambi setuju dengan usulan dari Syahbandar ini. Misalnya saja Rahmadi, anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi. Menurut Rahmadi, gelar bapak pembangunan tidak layak diberikan kepada mantan gubernur dua periode itu. Pasalnya, jika dilihat, program-program yang dijalankan ZN banyak yang belum berhasil.

“Apa yang sudah berhasil dibangun ZN. Pembangunan itu bukan hanya dari infrastruktur, melainkan berbagai bidang,” tegas Rahmadi, kemarin.

Ditambahkan, pembangunan merupakan satu kesatuan yang bulat. Mulai dari tata ruang, pendapatan daerah, pemerintahan, semua harus sejalan. Termasuk keberhasilan pendidikan dan sistem birokrasi. “Kalau kita lihat, selama ini keempat indikator itu belum terwujud. Pembangunan tidak merata, contohnya pembangunan Pelabuhan Muarasabak, itu kan terkesan dipaksakan,” jelasnya, lagi.

Sebelumnya penolakan juga disampaikan mantan Sekda Provinsi Jambi, Chalik Saleh. Ia mengatakan ZN tidak layak mendapatkan gelar itu karena dia sangat tahu apa yang sudah dilakukan ZN selama ini. ‘’Saya tujuh tahun bersama ZN, jadi saya tahu betul baik dan buruknya, dan jika kita lihat pembangunan selama ini, apakah ini bisa dikatakan layak,’’ sebutnya, beberapa waktu lalu.

Namun anggota dewan dari Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Bambang Bayu Suseno tetap mendukung usulan itu. Menurutnya, ZN bisa dikatakan berhasil memimpin Jambi selama sepuluh tahun terakhir. “Lihat saja gebrakan yang sudah dilakukannya, dari mulai Jembatan Batanghari II sampai Pelabuhan Muarasabak. Itu sudah bisa dikatakan berhasil,” katanya.

ZN dinilai sudah menyumbang ide-ide kreatifnya seperti 1.000 hektare lahan sawit, meskipun konflik petani dan perusahan masih terus terjadi, pembangunan Jembatan Batanghari II yang menjadi kebanggaan Provinsi Jambi dan pembangunan Pelabuhan Muarasabak yang masih dikerjakan.(nas)

Alfin SH dan Azhar Hamzah: Memajukan Desa di Sungai Penuh melalui Implementasi Pedoman Pembangunan Desa dan SDGs

Sungai Penuh - Alfin SH dan Azhar Hamzah, calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, berkomitmen memajukan desa-desa di wilayahnya deng...

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01