Masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama dalam pembangunan harus dilibatkan dalam penataan ruang. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 26/2007 tentang penataan ruang, khususnya pasal 60 dan 65 dimana masyarakat memiliki hak serta perlu dilibatkan dalam penataan ruang. Demikian disampaikan Direktur Penataan Ruang Wilayah III Wahyono Bintarto dalam Obrolan Tata Ruang Bersama Kementerian Pekerjaan Umum di Radio Trijaya FM Jakarta (7/7).
Bintarto menambahkan, masyarakat harus menyadari sendiri peran pentingnya dalam penataan ruang. Untuk mendukung kepedulian masyarakat tersebut, Pemerintah berkewajiban untuk melibatkannya dalam penataan ruang. Selain itu, banyak sarana yang telah dilakukan untuk melibatkan masyarakat dalam penataan ruang, diantaranya meliputi kegiatan Diskusi Kelompok Terpusat (Focused Group Discussion), seminar, penyuluhan, dan unit pengaduan bidang penataan ruang.
“Berbagai sarana tersebut telah menjadi suatu keharusan dalam penataan ruang, oleh karena itu menjadi suatu standar pelayanan minimal dalam penataan ruang untuk menyelenggarakan konsultasi masyarakat paling sedikit dua kali. Harapannya adalah bahwa masyarakat terlibat untuk menjadikan penataan ruang sebagai konsensus bersama,” tegas Bintarto.
Koordinator Nasional Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif Kasmita Widodo menjelaskan, dalam mewujudkan peran masyarakat dalam penataan ruang diperlukan adanya suatu media. Sedangkan konsensus adalah kesepakan semua pihak untuk mewujudkan pembangunan wilayah yang lebih efektif dan efisien. Proses pembangunan consensus ini merupakan suatu proses yang berat di awal, namun menjadi suatu modal mendasar dalam pembangunan dalam jangka panjang.
Di beberapa daerah, membangun peran masyarakat melalui media memang telah berjalan. Namun, masih terdapat beberapa hambatan untuk mengoptimalkan kualitas keterlibatan masyarakat ini. Kualitas keterlibatan masyarakat dalam penataan ruang dapat ditingkatkan di masa depan dengan pertama-tama melibatkan kelompok masyarakat yang memang memiliki kepahaman terhadap rencana tata ruang. Pada proses seterusnya perlu dilakukan suatu mekanisme agar terbentuk suatu proses pembentukan pemahaman masyarakat umum tentang penataan ruang, dengan penyadaran masyarakat terhadap peran mereka sebagai pelaku utama dalam penataan ruang, papar Kasmita.
Saat ini, sedang dilakukan percepatan penyusunan rencana tata ruang agar pembangunan daerah dapat berjalan secara terkoordinasi dan berkelanjutan. “Tentunya dalam proses percepatan ini dilakukan pula proses pelibatan masyarakat, sehingga implementasi rencana yang dihasilkan dapat diterapkan di lapangan secara konsisten,” tandas Bintarto. (cae/ibm)
Bintarto menambahkan, masyarakat harus menyadari sendiri peran pentingnya dalam penataan ruang. Untuk mendukung kepedulian masyarakat tersebut, Pemerintah berkewajiban untuk melibatkannya dalam penataan ruang. Selain itu, banyak sarana yang telah dilakukan untuk melibatkan masyarakat dalam penataan ruang, diantaranya meliputi kegiatan Diskusi Kelompok Terpusat (Focused Group Discussion), seminar, penyuluhan, dan unit pengaduan bidang penataan ruang.
“Berbagai sarana tersebut telah menjadi suatu keharusan dalam penataan ruang, oleh karena itu menjadi suatu standar pelayanan minimal dalam penataan ruang untuk menyelenggarakan konsultasi masyarakat paling sedikit dua kali. Harapannya adalah bahwa masyarakat terlibat untuk menjadikan penataan ruang sebagai konsensus bersama,” tegas Bintarto.
Koordinator Nasional Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif Kasmita Widodo menjelaskan, dalam mewujudkan peran masyarakat dalam penataan ruang diperlukan adanya suatu media. Sedangkan konsensus adalah kesepakan semua pihak untuk mewujudkan pembangunan wilayah yang lebih efektif dan efisien. Proses pembangunan consensus ini merupakan suatu proses yang berat di awal, namun menjadi suatu modal mendasar dalam pembangunan dalam jangka panjang.
Di beberapa daerah, membangun peran masyarakat melalui media memang telah berjalan. Namun, masih terdapat beberapa hambatan untuk mengoptimalkan kualitas keterlibatan masyarakat ini. Kualitas keterlibatan masyarakat dalam penataan ruang dapat ditingkatkan di masa depan dengan pertama-tama melibatkan kelompok masyarakat yang memang memiliki kepahaman terhadap rencana tata ruang. Pada proses seterusnya perlu dilakukan suatu mekanisme agar terbentuk suatu proses pembentukan pemahaman masyarakat umum tentang penataan ruang, dengan penyadaran masyarakat terhadap peran mereka sebagai pelaku utama dalam penataan ruang, papar Kasmita.
Saat ini, sedang dilakukan percepatan penyusunan rencana tata ruang agar pembangunan daerah dapat berjalan secara terkoordinasi dan berkelanjutan. “Tentunya dalam proses percepatan ini dilakukan pula proses pelibatan masyarakat, sehingga implementasi rencana yang dihasilkan dapat diterapkan di lapangan secara konsisten,” tandas Bintarto. (cae/ibm)
dikutip dari : http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4915958777325236166
Copyright © Direktorat Jenderal Penataan Ruang - Departemen Pekerjaan Umum.