SUKABUMI, (PRLM).- Tata ruang wilayah Kab. Sukabumi secara jangka panjang akan difokuskan menjadi daerah “paru-paru” di Jawa Barat. Hal itu mengingat lahan di wilayah Kab. Sukabumi yang mencapai seluas 412.799,54 hektare, sekitar 40 persennya merupakan lahan hutan lindung. Lahan hutan lindung tersebut, di antaranya meliputi kawasan hutan lindung Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS) serta kawasan cagar alam Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berada di wilayah Kab. Sukabumi.
“Fokus wilayah Kab. Sukabumi menjadi 'paru-paru' di Jawa Barat itu, sudah diamanatkan dalam tata ruang Provinsi Jabar dan pemerintah pusat. Daerah Kab. Sukabumi nantinya, diarahkan menjadi daerah pemasok air sekaligus menjadi hutan lindungnya di Jawa Barat,” ujar Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Sukabumi, Ir. Adi Purnomo, M.M., ketika ditemui di kantornya, Jumat (16/7).
Menurut dia, dengan tata ruang wilayah Kab. Sukabumi sebagai daerah “paru-paru” di Jawa Barat, konsekuensinya cukup berat bagi Kab. Sukabumi untuk mengembangkan sektor industri, perdagangan dan jasa. Akan tetapi, bukan berarti tata ruang wilayah tersebut menghambat terhadap proses pembangunan secara umum. “Hanya saja, proses pembangunannya perlu dikendalikan dengan tetap memperhatikan dan menjaga lingkungan, daerah resapan air serta ekosistem hutan lindungnya,” ujarnya.
Namun dikarenakan Kab. Sukabumi sulit mengembangkan sektor industri, perdagangan dan jasa imbas tata ruang wilayah tersebut, kata Adi, pemerintah pusat dan provinsi perlu memberikan perhatian lebih dengan memberikan kompensasi berupa dana bagi hasil pendapatannya. Sebab dengan menjadikan Kab. Sukabumi sebagai “paru-paru” di Jawa Barat, Kab. Sukabumi menjadi daerah yang paling berkontribusi dalam menekan tingkat polusi udara emisi gas buang serta menjadi daerah penyumbang air terbesar di Jawa Barat. (A-67/das)***
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/117921
Tidak ada komentar:
Posting Komentar