Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto sudah menyetujui substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI 2010-2030 yang masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan Menteri PU Djoko Kirmanto telah menyampaikan langsung persetujuan substansi Raperda RTRW DKI 2010-2030 langsung kepada dirinya dengan harapan agar Raperda itu segera disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.
“Menteri PU sudah berbicara langsung kepada saya bahwa substansi Raperda RTRW DKI 2010-2030 telah mendapatkan persetujuan dari kementriannya. Kami berharapkan Raperda secepatnya disahkan, karena sudah sangat terlambat,” katanya di Jakarta hari ini.
Menurut Fauzi, kini Raperda RTRW DKI 2010-2030 sedang dalam tahap evaluasi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan yang diharapkan tidak lama lagi selesai dan disahkan sebagai rangkaian kegiatan peringatan HUT kota Jakarta ke-484.
Sebab, tutur dia, Raperda RTRW DKI 2010-2030 telah memperhitungkan konsep metropolitan priority area atau prioritas kawasan metropolitan yang merupakan masterplan perluasan rencana megapolitan.
“Sehingga jika suatu waktu ada perencanaan penerapan konsep megapolitan atau entah apa namanya untuk memperluas kota Jakarta, maka kami sudah mempersiapkan masterplannya dalam Raperda RTRW itu,” ujarnya.
Status substansi Raperda RTRW DKI 2010-2030 sudah mendapat persetujuan dari Kementrian PU karena telah melewati proses revisi, rekomendasi gubernur, pembahasan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) serta perbaikan di daerah dan kehutanan.
Sementara itu Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II Bahal Edison Naiborhu mengatakan penyelesaian RTRW bukan hanya urusan pemerintah semata.
Sebab, lanjutnya, RTRW tersebut nantinya menjadi arahan pembangunan daerah yang berimplikasi baik langsung maupun tidak langsung terhadap kemajuan pembangunan daerah, masyarakat dan swasta.
“Oleh karenanya, perlu dukungan dan komitmen dari seluruh pihak terkait agar Perda RTRW segera diterbitkan,” katanya.
Menurut Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Triwisaksana (F-PKS) menjelaskan telah berupaya keras untuk segera mensahkan Raperda RTRW DKI 2010-2030 sebelum HUT Kota Jakarta pada 22 Juni 2011.
“Saat ini sedang dievaluasi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta dan kami telah meminta beliau agar mempercepat proses evaluasi, sehingga bisa disahkan segera, karena sudah sangat mendesak,” ujarnya.
Triwisaksana mengatakan dalam Raperda RTRW ada beberapa perubahan antara lain mengenai prosentasi penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) yang oleh Kementria PU ditetapkan 30% terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat.
Namun, lanjutnya, di dalam Raperda tentang RTRW DKI 2010-2030 itu komposisi 30% RTH itu di Jakarta diubah prosentase menjadi 14% RTH publik dan 16% RTH privat.
SUMBER : BISNIS INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar