- Mendorong prakarsa dan penguatan Pemda dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Mendorong terwujudnya harmonisasi dan integrasi berbagai sektor dalam penyusunan RTRW kabupaten/kota.
- Mendorong terwujudnya kesepahaman/kesepakatan antar kabupaten/kota dalam penyusunan RTRW.
- Mendorong terwujudnya rekomendasi gubernur dalam pengintegrasian RTRW kabupaten dan RTRW propinsi.
- Mewujudkan dokumen teknis RTRW yang disusun oleh pemerintah kabupaten/kota.
- Mengingatkan Pemerintah Daerah dan DPRD-nya melalui surat agar segera menganggarkan, termasuk bila memungkinkan dalam APBDP 2010 untuk menyelesaikan RTRWnya.
- Memfasilitasi daerah melalui program Bimbingan Teknis, Bantuan Teknis, dan Advisory serta penguatan “self assesment” daerah.
- Percepatan perbaikan dan Revisi RTRW daerah setelah pembahasan substansi di BKPRN.
- Mengefektifkan koordinasi dan konsultasi sektoral lintas kementerian/lembaga (BKPRN).
- Meningkatkan kegiatan pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan penataan Ruang.
- Mensosialisasikan peraturan, standar, dan pedoman di bidang Penataan Ruang kepada daerah.
Sumber Pustaka :
- Ditjend. Penataan Tuang - Kementrian Pekerjaan Umum (2011). Modul 5b. Penjelasan Tugas dan Fungsi KMR/TPD serta penyusunan Rencana Kerja dan Standar Hasil Kerja. Pelatihan Pendampingan Teknis Penyusunan RTRW se-Indonesia, Bogor 9-10 Juni 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar