Makalah ini merupakan modul dalam kegiatan rencana tata ruang perdesaan, yang akan dipakai oleh pengambil kebijakan di Kabupaten/kota di Indonesia. Materi menguraikan keberadaan perencanaan ruang yang ada di Indonesia, dan posisi perencanaan kawasan perdesaan, dan prinsip yang perlu dipahami. Berbagai karakter yang seharusnya dalam penyusunan disampaikan dan juga berbagai penekanan tentang kepentingannya.
Beberapa informasi penting terkait dengan pengembangan berbasis daya dukung dalam pengembangan komoditas disampaikan dan juga beberapa ilustrasi praktek dan kendala yang sudah dijalankan.
Menurut UU No 26, tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang diwujudkan dalam bentuk struktur dan pola ruang. Tata ruang ini merupakan gambaran situasi, fenomena atau keadaan mengenai pemanfaatan ruang.
Penataan ruang secara filosofis adalah upaya intervensi manusia khususnya untuk ruang publik karena akan dipakai bersama sehingga dapat berkelanjutan. Intervensi ini perlu dilakukan karena
mekanisme pasar tidak bekerja sempurna dan juga karena adanya kegagalan mekanisme secara alami. Hal-hal yang harus diatur
- secara langsung adalah sumber daya publik, sumberdaya pribadi terkait publik, dan
- pengaturan tidak langsung sumberdaya non-fisik, terkait dengan kepentingan umum.
Hal-hal yang perlu diatur secara tidak langsung terkait dengan keamanan dari bencana dan kelaparan, dll, kenyamanan, keadilan dan keberimbangan, ketertiban dan kerteraturan, produktivitas wilayah dan kepastian. Kegagalan dalam mengatur
kepentingan publik maka dapat mengancam keberlanjutan pemanfaatan ruang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar