Selasa, 15 Mei 2012

Bagaimana cara menyusun dan menetapkan Rencana Tata Ruang Kawasan (RTRK) Perdesaan ?

Caranya telah di atur pada halaman 50 pasal 75 dan 76 PP No. 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG.

Menyusun RTRK Perdesaan dilakukan melalui tahapan berupa :
  1. Persiapan penyusunan rencana
  2. Pengumpulan data
  3. Pengolahan data
  4. Perumusan konsepsi rencana, dan
  5. Penyusunan Perda RTRK
Dan, untuk menetapkan RTRK Perdesaan dapat dilakukan melalui tahap berikut ini :
  1. Mengajukan RTRK Pedesaan dari Bupati ke DPRD
  2. Menyampaikan rancangan Perda RTRK Perdesaan kepada Mentri untuk permohonan persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi Gubernur
  3. Menyetujui bersama rancangan Perda RTRK Perdesaan antara Bupati dan DPRD yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Mentri
  4. Menyampaikan rancangan Perda RTRK Perdesaan kepada Gubernur untuk di evaluasi, dan
  5. Menetapkan Perda RTRK Perdesaan oleh Bupati

Tidak ada komentar:

Alfin SH dan Azhar Hamzah: Memajukan Desa di Sungai Penuh melalui Implementasi Pedoman Pembangunan Desa dan SDGs

Sungai Penuh - Alfin SH dan Azhar Hamzah, calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, berkomitmen memajukan desa-desa di wilayahnya deng...

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01