Menyusun RTRK Perdesaan dilakukan melalui tahapan berupa :
- Persiapan penyusunan rencana
- Pengumpulan data
- Pengolahan data
- Perumusan konsepsi rencana, dan
- Penyusunan Perda RTRK
- Mengajukan RTRK Pedesaan dari Bupati ke DPRD
- Menyampaikan rancangan Perda RTRK Perdesaan kepada Mentri untuk permohonan persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi Gubernur
- Menyetujui bersama rancangan Perda RTRK Perdesaan antara Bupati dan DPRD yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Mentri
- Menyampaikan rancangan Perda RTRK Perdesaan kepada Gubernur untuk di evaluasi, dan
- Menetapkan Perda RTRK Perdesaan oleh Bupati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar