Di tulis oleh : Oldy, A.A Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat- Kabupaten Bungo
Pasal 10 : Penasihat dijabat secara rangkap oleh RIO.
Pasal 11 : Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berwenang:
1. Bersama pelaksana operasional dan pengawas, menyepakati Anggaran Dasar dan Rumah Tangga BUM Dusun serta perubahannya;
2. Bersama dengan pengawas menelaah rencana program kerja yang diajukan pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Dusun;
3. Menetapkan pemberhentian secara tetap kepada operasional sesuai keputusan Musyawarah Dusun;
4. Dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Dusun;
5. Bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun analisis keuangan, rencana kegiatan dalam rangka penambahan modal untuk diajukan kepada Musyawarah Dusun;
6. Melakukan telaah laporan pengelolaan BUM Dusun oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Dusun dalam laporan tahunan;
7. Menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Dusun berdasarkan keputusan Musyawarah Dusun;
8. Bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Dusun dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Dusun; dan
9. Bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Dusun dengan nilai, jumlah investasi, atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Dusun.
Pasal 12 : Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 bertugas:
10. Memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Dusun;
11. Menelaah rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Dusun berdasarkan keputusan Musyawarah Dusun;
12. Menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
13. Bersama pengawas, menelaah laporan semester atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Dusun;
14. Bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Dusun untuk diajukan kepada Musyawarah Dusun;
15. Mmemberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Dusun;
16. Mmemberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Dusun; dan
17. Meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Dusun.
Pasal 13 : Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berhak:
18. Memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan;
19. Memperoleh penghasilan yang terdiri atas:
a. ………………....... senilai Rp. .......,- (....... Rupiah)
b. ....................... senilai Rp. .......,- (....... Rupiah)
Pasal 10 : Penasihat dijabat secara rangkap oleh RIO.
Pasal 11 : Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berwenang:
1. Bersama pelaksana operasional dan pengawas, menyepakati Anggaran Dasar dan Rumah Tangga BUM Dusun serta perubahannya;
2. Bersama dengan pengawas menelaah rencana program kerja yang diajukan pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Dusun;
3. Menetapkan pemberhentian secara tetap kepada operasional sesuai keputusan Musyawarah Dusun;
4. Dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Dusun;
5. Bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun analisis keuangan, rencana kegiatan dalam rangka penambahan modal untuk diajukan kepada Musyawarah Dusun;
6. Melakukan telaah laporan pengelolaan BUM Dusun oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Dusun dalam laporan tahunan;
7. Menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Dusun berdasarkan keputusan Musyawarah Dusun;
8. Bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Dusun dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Dusun; dan
9. Bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Dusun dengan nilai, jumlah investasi, atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Dusun.
Pasal 12 : Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 bertugas:
10. Memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Dusun;
11. Menelaah rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Dusun berdasarkan keputusan Musyawarah Dusun;
12. Menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
13. Bersama pengawas, menelaah laporan semester atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Dusun;
14. Bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Dusun untuk diajukan kepada Musyawarah Dusun;
15. Mmemberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Dusun;
16. Mmemberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Dusun; dan
17. Meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Dusun.
Pasal 13 : Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berhak:
18. Memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan;
19. Memperoleh penghasilan yang terdiri atas:
a. ………………....... senilai Rp. .......,- (....... Rupiah)
b. ....................... senilai Rp. .......,- (....... Rupiah)
Sumber :
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun Dan Dusun Menjadi Kampung.
Lampiran I Peremendes PDTT RI Nomor 3 Tahun 2021.Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun Dan Dusun Menjadi Kampung.
Lampiran I Peremendes PDTT RI Nomor 3 Tahun 2021.Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar