Saff pengajar fakultas hukum
Universitas Mulawarman samarinda
Kalimantan Timur. Website : http://www.sitikotijah.com/
Isu pemanas global telah menjadi pembicaraan dunia sejak Lahirnya Protokol Kyoto. Ini persetujuan tentang perubahan iklim (UNFCCC), yang diterima hampir semua Negara untuk mengatasi pemanasan global.
Indonesia sebagai bagian negara dunia, telah meratifikasi Protocol Kyoto ini dengan keluarnya UU Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahaan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja PBB). Presiden SBY telah menjanjikan moratorium penebangan hutan alam selama 2 (dua) tahun kepada Norwegia yang memberikan bantuan 1 Miliar dolar untuk program REDD.
Program akan melakukan emisi dari deforestarsi dan degradasi hutan, ini dipercaya akan menyelamatkan masa depan hutan di Indonesia, termasuk dihutan Kalimantan Timur.
Ada 2 hal yang penting dari letter of intent dengan Norwegia dan Indonesia , yakni:
- Give all relevant stakeholders, including indigenous peoples, local communities and civil society subject to national legislation, and where applicable, international instruments, the opportunity of full and effective participation in REDD+ Planning and implementation;
- Dalam pemenuhan LOI dengan Norwegia, Indonesia diwajibakan untuk menghentikan sementara seluruh konsesi yang mengkonversi lahan gambut dan hutan alam.
Pertanyaannya dari sisi mana, pemerintah melihat akan ada perbaikan kondisi hutan akan lebih baik. Sebagai gambaran REDD akan dimulai diberlakukan tahun 2011. Faktanya sekarang ada ijin konvensi hutan sebanyak 32.320.372 hektar, yang berpotensi meningkatkan emisi gas rumah kaca dari kawasan hutan dan lahan gambut serta 2.000 lebih ijin tambang yang berada kawasan hutan diseluruh Indonesia. Semua kawasan hutan dan lahan sudah dikapling untuk tambang, perkebunan, industry, perumahan dan lain-lain.
Menurut Sawit Watch, langkah moratorium ini terlambat, mengapa? Sebab sudah sekitar 26, 7 hutan hektar lahan kelapa sawit di 23 propinsi akan lolos dari moratorium dua tahun ini. Karena pejabat daerah sudah berlombah-lomba mengeluarkan ijin sebanyak-banyak untuk konvensi dikawasan gambut dan hutan alam sebelum Januari 2011.
Pertemuan COP 15 di Copenhagen dikenal dengan Hopesesshagen, pertemuan ini tidak menghasilkan kesepakatan apapun, hanya bersifat catatan dan tidak mengikat dilleval hokum yang ikut konferensi. Namun yang manarik Copenhagen telah membuka pasar karbon REDD makin ramai dan jalan pintas menyelesaikan masalah pemanas global.
Pasar Karbon di Indonesia
Presiden pada awal 2010, mengundang para gubernur untuk menyusun rencana aksi nasional adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Hal ini dalam rangka untuk memenuhi target 26% penurunan emisi Indonesia pada tahun 2005, sementara Indonesia menyumbang 2,3 gigaton karbon pertahun. Tindak lanjut dari pertemuan di atas sampai sekarang belum berupa ada aturan perundang-undangan.
Dalam proyek REDD Indonesia, akan dilakukan antara lain;
- KPCP project (Kalimantan Forest Carbon Partnership) at the central Kalimantan province in collaboration with the government of Australia;
- GTZ project at the East Kalimantan province in collaboration with the government of Germany;
- TNC project at the East Kalimantan province supported by the the Nature Conservancy;
- KOICA project at the West Nusa Tenggara province in collaboration with the government of South Korea;
- ITTO project at the East Jawa province supported by the Internasional Tropical Timber;
- UNREDD project supported by the UN agencies of UNEP, UNDP and FAO;
- Indonesia REDD readiness melalui program FCPF Bank Dunia dilaksanakan di Kalimantan Selatan, Sumatera Selata, Maluka, NAD, dan Papua Barat (Bebsic : 2010)
Rencana proyek REDD di atas, sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan dana dalam negeri, dan menurunkan emisi hingga 41% bila memperoleh dukungan dari Negara lain.
Kaltim sebagai bagian dari proyek REDD, menghadapi permasalahan dengan RTRW, tambang skala besar, kebun kelapa sawit dan lainnya. Kepentingan masyarakat, kesejahteraa, dan keselamatan yang hidup dan tinggal di sini jauh dari kesepakatan tersebut. Dalam dinamika pasar kabon REDD, jelas Presiden kita dan Gubernur Kaltim, sibuk melakukan politik pencitraan dengan slohan dan janji didunia Internasional. Slogan Gubernur green Kaltim, yes-yes, adalah mimpi, ditengah ribuan pesta tambang yang terus berjalan, sebagai salah satu sumber pemanasan global.
Kedepan para pemimpin kita bijak mengambil suatu langkah yang bisa dilogikakan dan bermanfaat bagi anak cucu kita kelak, jangan demi utang kita jual mimpi REDD didunia internasional.
Sumber : http://green.kompasiana.com/group/polusi/2010/07/23/pasar-karbon-redd/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar