Anggota DPD RI Nyatakan Lahan Tiga Perusahaan Bermasalah
- Anggota Dewan Nunukan Kesal Lasalo Disebut tak Prioritas
- Perencanaan Pelabuhan Lalaesalo Nunukan Belum Jelas
- Dishub Nunukan Banyak Kerjakan Proyek yang tak Dianggarkan
- Kadishub Nunukan: Pembangunan Pelabuhan Harus Ikuti…
- DPRD Nunukan Pertanyakan Realisasi Pelabuhan Lasalo
- Bupati Nunukan Ancam Pecat PNS Berproyek
Penolakan draf rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan yang dilakukan Bupati Nunukan Basri bukannya tanpa alasan. Sebab setidaknya ada tiga perusahaan yang lahannya bermasalah, justru ikut masuk dalam usulan alihfungsi lahan.
Anggota Komite I DPD RI Luther Kombong saat berkunjung ke Nunukan baru-baru ini mengatakan, sebagian lahan PT Nunukan Jaya Lestari (NJL), PT Sebakis Inti Lestari (SIL) dan PT Sebuku Inti Plantation (SIP) masuk dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK). Hal tersebut dipastikannya setelah melihat langsung peta dan lapangan dalam kunjungan ke tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Kami membawa GPS untuk memastikan koordinatnya. Dan ternyata benar,” kata Luther.
Luther mengatakan, saat menjabat Bupati Nunukan, Abdul Hafid Achmad diduga telah mengeluarkan izin perkebunan di lahan KBK pada sejumlah perusahaan termasuk koperasi. Hafid juga telah mengeluarkan IPK di lahan tersebut. Padahal Bupati tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan izin perkebunan sawit di lahan KBK.
Luther tak bisa menyalahkan kegiatan perusahaan perkebunan di lahan tersebut. Sebab pihak perusahaan bekerja sesuai dengan izin lokasi yang diberikan.
“Kami ke sini hanya ingin melihat, karena ada dasar tata ruang kaltim yang masih berlaku. Selagi belum ada tata ruang baru, ini masih masuk KBK. Menurut aturan, KBK tidak bisa dikeluarkan Bupati kecuali ada izin Menteri Kehutanan. Ini berdasarkan RTRW Kaltim Nomor 79/2001 yang dikeluarkan pusat,” ujarnya.
Sumber : TRIBUN NEWS
Anggota Komite I DPD RI Luther Kombong saat berkunjung ke Nunukan baru-baru ini mengatakan, sebagian lahan PT Nunukan Jaya Lestari (NJL), PT Sebakis Inti Lestari (SIL) dan PT Sebuku Inti Plantation (SIP) masuk dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK). Hal tersebut dipastikannya setelah melihat langsung peta dan lapangan dalam kunjungan ke tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Kami membawa GPS untuk memastikan koordinatnya. Dan ternyata benar,” kata Luther.
Luther mengatakan, saat menjabat Bupati Nunukan, Abdul Hafid Achmad diduga telah mengeluarkan izin perkebunan di lahan KBK pada sejumlah perusahaan termasuk koperasi. Hafid juga telah mengeluarkan IPK di lahan tersebut. Padahal Bupati tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan izin perkebunan sawit di lahan KBK.
Luther tak bisa menyalahkan kegiatan perusahaan perkebunan di lahan tersebut. Sebab pihak perusahaan bekerja sesuai dengan izin lokasi yang diberikan.
“Kami ke sini hanya ingin melihat, karena ada dasar tata ruang kaltim yang masih berlaku. Selagi belum ada tata ruang baru, ini masih masuk KBK. Menurut aturan, KBK tidak bisa dikeluarkan Bupati kecuali ada izin Menteri Kehutanan. Ini berdasarkan RTRW Kaltim Nomor 79/2001 yang dikeluarkan pusat,” ujarnya.
Sumber : TRIBUN NEWS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar